Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 112 TAHUN 2020
TENTANG
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nama Jalan pada Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.
Pasal 1
Nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan nama jalan pada kelas jalan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 3
Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71047
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 112 TAHUN 2020
TENTANG
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
Lampiran Pergub ini berupa tabel nama jalan beserta kelas jalannya di halaman 3 sampai 72 PDF, dibagi menjadi 5 bagian wilayah:
- A: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat (halaman 3 sampai 14 PDF)
- B: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (halaman 15 sampai 29 PDF)
- C: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (halaman 30 sampai 40 PDF)
- D: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (halaman 41 sampai 59 PDF)
- E: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (halaman 60 sampai 72 PDF)
Tabel ini belum ditranskripsi. Untuk data lengkap nama jalan dan kelas jalan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Catatan Editorial
- Kelas lokasi dipakai dalam tabel Nilai Sewa Reklame (NSR). Pergub DKI 27/2014 Pasal 6 memakai lokasi Protokol A, B, C, Ekonomi Kelas I, II, III, dan Lingkungan; perubahannya ada di Pergub 24/2022 dan Pergub 12/2023. Cek kelas jalan lokasi pemasangan sebelum menghitung pajak.
- Pasal 2 membolehkan Kepala Bapenda memperbarui daftar dengan Keputusan Kepala Badan. Cek apakah ada keputusan Kepala Bapenda yang memperbarui daftar setelah 2020.
- Daftar lama di Pergub 261/2015 tidak berlaku sejak 11 Desember 2020 (Pasal 4).
- Perda yang diingat, Perda DKI 12/2011 tentang Pajak Reklame, sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Pergub ini belum dicabut oleh peraturan yang ada di bank JawaraPajak.
Sumber
- PDF resmi: Pergub DKI 112/2020 di JDIH Jakarta
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/4985
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
- Tanggal ditetapkan: 8 Desember 2020
- Tanggal berlaku: 11 Desember 2020 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 72 halaman (halaman 1 sampai 2: pasal-pasal; halaman 3 sampai 72: lampiran tabel nama jalan)
- Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 5 serta blok pembukaan dan penutup. Tabel Lampiran belum ditranskripsi; rujuk PDF resmi untuk data lengkap.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.