Klasifikasi Nama Jalan Kelas Jalan Dasar Penghitungan Pajak Reklame DKI Jakarta

Pergub 112/2020Reklame

RiwayatPergub 261/2015 · dicabut112/2020 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2020 tentang Nama Jalan pada Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame

Ditetapkan
8 Desember 2020
Berlaku
11 Desember 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Pergub 261/2015
Kode
PERGUB-112/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menetapkan daftar nama jalan pada kelas Jalan Protokol, Jalan Ekonomi, dan Jalan Lingkungan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame di DKI Jakarta. Berlaku sejak 11 Desember 2020, menggantikan Pergub 261/2015.

5Bagian Wilayah LampiranLampiran dibagi per wilayah: Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, serta Jakarta Barat. Tabelnya tidak ditranskripsi di halaman ini.
3Kelas JalanJalan Protokol, Jalan Ekonomi, dan Jalan Lingkungan (Pasal 1).
Kep. Kepala BadanMekanisme PembaruanPerubahan dan penambahan nama jalan atau kelas jalan hasil pendataan dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda (Pasal 2).
Tetap BerlakuPajak yang Sudah DitetapkanPajak Reklame yang ditetapkan sebelum Pergub ini berlaku tetap berlaku sampai izin penyelenggaraan reklame berakhir (Pasal 3).

Yang perlu kamu tahu

Kalau kamu perlu menghitung atau mengecek Pajak Reklame di DKI Jakarta, Pergub ini menunjukkan kelas jalan tempat reklame dipasang: Jalan Protokol, Jalan Ekonomi, atau Jalan Lingkungan. Kelas jalan dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame (Pasal 1).

Pergub ini menggantikan Pergub 261/2015 dan berlaku sejak 11 Desember 2020. Lampirannya dibagi per wilayah: Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, serta Jakarta Barat.

  • Tiga kelas jalan: Jalan Protokol, Jalan Ekonomi, dan Jalan Lingkungan (Pasal 1).
  • Perubahan dan penambahan nama atau kelas jalan dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda (Pasal 2).
  • Pajak Reklame yang ditetapkan sebelum Pergub ini berlaku tetap berlaku sampai izin penyelenggaraan reklame berakhir (Pasal 3).
  • Mencabut Pergub 261/2015 (Pasal 4).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2020

TENTANG

NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nama Jalan pada Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.


Pasal 1

Nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 2

Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan nama jalan pada kelas jalan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 3

Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020

Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SRI HARYATI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71047


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2020

TENTANG

NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

Lampiran Pergub ini berupa tabel nama jalan beserta kelas jalannya di halaman 3 sampai 72 PDF, dibagi menjadi 5 bagian wilayah:

  • A: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat (halaman 3 sampai 14 PDF)
  • B: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (halaman 15 sampai 29 PDF)
  • C: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (halaman 30 sampai 40 PDF)
  • D: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (halaman 41 sampai 59 PDF)
  • E: Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (halaman 60 sampai 72 PDF)

Tabel ini belum ditranskripsi. Untuk data lengkap nama jalan dan kelas jalan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kelas lokasi dipakai dalam tabel Nilai Sewa Reklame (NSR). Pergub DKI 27/2014 Pasal 6 memakai lokasi Protokol A, B, C, Ekonomi Kelas I, II, III, dan Lingkungan; perubahannya ada di Pergub 24/2022 dan Pergub 12/2023. Cek kelas jalan lokasi pemasangan sebelum menghitung pajak.
  • Pasal 2 membolehkan Kepala Bapenda memperbarui daftar dengan Keputusan Kepala Badan. Cek apakah ada keputusan Kepala Bapenda yang memperbarui daftar setelah 2020.
  • Daftar lama di Pergub 261/2015 tidak berlaku sejak 11 Desember 2020 (Pasal 4).
  • Perda yang diingat, Perda DKI 12/2011 tentang Pajak Reklame, sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Pergub ini belum dicabut oleh peraturan yang ada di bank JawaraPajak.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 112/2020 di JDIH Jakarta
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/4985
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71047
  • Tanggal ditetapkan: 8 Desember 2020
  • Tanggal berlaku: 11 Desember 2020 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 72 halaman (halaman 1 sampai 2: pasal-pasal; halaman 3 sampai 72: lampiran tabel nama jalan)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 5 serta blok pembukaan dan penutup. Tabel Lampiran belum ditranskripsi; rujuk PDF resmi untuk data lengkap.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung