Kelas Jalan Reklame DKI Jakarta: Protokol, Ekonomi, dan Lingkungan

Pergub 261/2015Reklame

Riwayat261/2015 · iniPergub 112/2020

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame

Ditetapkan
31 Desember 2015
Berlaku
1 Januari 2016
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Mencabut
Kepgub 1303/2008
Kode
PERGUB-261/2015
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menetapkan daftar nama jalan di DKI Jakarta pada tiap kelas jalan (Protokol, Ekonomi, Lingkungan) sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 112/2020 (Pasal 4).

7Kelas JalanProtokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi 1, Ekonomi 2, Ekonomi 3, dan Lingkungan, menurut catatan transkripsi Lampiran (Pasal 1 dan Lampiran)
5Wilayah KotaLampiran mencakup Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, dan Barat dalam 56 halaman tabel nama jalan (catatan transkripsi Lampiran)
Pasal 2Delegasi Kepala DinasKepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan
Pasal 3Aturan TransisiPajak Reklame yang ditetapkan sebelum Pergub ini berlaku tetap berlaku sampai izin penyelenggaraan reklame berakhir

Yang perlu kamu tahu

Pergub 261/2015 berisi daftar nama jalan di DKI Jakarta per kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame. Kelasnya Protokol A, B, C, Ekonomi 1, 2, 3, dan Lingkungan. Kelas lokasi ini dipakai bersama Pergub DKI 27/2014 tentang Nilai Sewa Reklame (NSR), yang menetapkan NSR berdasarkan jenis dan lokasi penempatan reklame.

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 112/2020 (Pasal 4). Untuk menghitung Pajak Reklame sekarang, pakai daftar kelas jalan di Pergub 112/2020.

  • 7 kelas jalan: Protokol A, B, C, Ekonomi 1, 2, 3, dan Lingkungan (Lampiran)
  • Berlaku 1 Januari 2016, mencabut Kepgub 1303/2008 (Pasal 4 dan 5)
  • Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan perubahan nama atau kelas jalan (Pasal 2)
  • Pajak Reklame yang ditetapkan sebelum 1 Januari 2016 tetap berlaku sampai izin reklame berakhir (Pasal 3)
  • Sudah dicabut oleh Pergub 112/2020

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 261 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 telah ditetapkan kelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame;

b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.


Pasal 1

Nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 2

Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur dapat menetapkan nama jalan pada masing-masing kelas jalan.

Pasal 3

Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 tentang Penetapan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71038

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 261 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

Lampiran Pergub ini terdiri dari 56 halaman tabel padat berisi ribuan nama jalan yang dikelompokkan per kecamatan, mencakup 5 wilayah kota administrasi: Jakarta Pusat (halaman 1 sampai 10 lampiran), Jakarta Selatan (halaman 11 sampai 28), Jakarta Timur (halaman 29 sampai 36), Jakarta Utara (halaman 37 sampai 49), dan Jakarta Barat (halaman 50 sampai 56). Kolom tabel: NO | KECAMATAN | NAMA JALAN | KELAS JALAN.

Kelas jalan yang digunakan: Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi 1, Ekonomi 2, Ekonomi 3, dan Lingkungan.

Lampiran belum disalin di halaman ini. Untuk daftar lengkap nama jalan per kecamatan, rujuk PDF resmi di JDIH DKI Jakarta.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kaitan dengan NSR: Pergub 27/2014 Pasal 6 menetapkan Nilai Sewa Reklame berdasarkan jenis dan lokasi penempatan reklame (Protokol A sampai Lingkungan). Pergub 261/2015 menentukan jalan mana masuk kelas mana.
  • Pemutakhiran: Pasal 2 memberi wewenang kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur untuk menetapkan perubahan nama atau kelas jalan. Contohnya Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 203/2016.
  • Mencabut Kepgub 1303/2008 (Pasal 4) sejak 1 Januari 2016.
  • Status: dicabut oleh Pergub DKI 112/2020 Pasal 4, yang berlaku sejak 11 Desember 2020.
  • Nomor Berita Daerah: Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 71038.
  • Transkripsi: Pasal 1 sampai Pasal 5, pembukaan, dan tanda tangan disalin dari PDF 59 halaman. Lampiran (halaman 4 sampai 59 PDF, 56 halaman tabel nama jalan) belum disalin.

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung