Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Film Nasional di DKI Jakarta

Pergub 115/2012PBJT

Riwayat115/2012 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan untuk Produksi Film Nasional

Ditetapkan
12 September 2012
Berlaku
17 Agustus 2012
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Fauzi Bowo
Dicabut oleh
Pergub 27/2025
Kode
PERGUB-115/2012
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini memberi pembebasan 75% Pajak Hiburan untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop DKI Jakarta, dan manfaatnya wajib diserahkan bioskop kepada produsen film. Besarannya diubah menjadi 50% oleh Pergub 148/2014, lalu Pergub ini dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 sejak 27 Agustus 2025.

75%Besaran PembebasanPembebasan pajak hiburan sebesar 75% dari Harga Tanda Masuk untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop (Pasal 2 ayat 1).
ProdusenPenerima ManfaatPengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan kepada produsen film nasional (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 ayat 1).
PPFIPerjanjian Kerja SamaKewajiban penyerahan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia (Pasal 3 ayat 2).
TahunanEvaluasi PembebasanKepala Dinas Pelayanan Pajak mengevaluasi pemberian pembebasan setiap tahun bersama instansi terkait sebagai dasar kelanjutan insentif (Pasal 4).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini memberi pembebasan 75% Pajak Hiburan untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop DKI Jakarta, dihitung dari harga tanda masuk. Besarannya diturunkan menjadi 50% oleh Pergub DKI 148/2014. Pergub ini dan perubahannya sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf d dan i) sejak 27 Agustus 2025.

Wajib Pajaknya pengusaha bioskop. Bioskop wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan kepada produsen film nasional, lewat perjanjian kerja sama dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI).

  • Besaran awal 75% dari setiap harga tanda masuk (Pasal 2 ayat 1), diubah menjadi 50% oleh Pergub 148/2014.
  • Penerima manfaat adalah produsen film nasional (Pasal 2 ayat 2); kewajiban menyerahkan ada di pengusaha bioskop (Pasal 3 ayat 1).
  • Perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dan produser melalui PPFI (Pasal 3 ayat 2).
  • Laporan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak; tata caranya diatur Peraturan Kepala Dinas (Pasal 3 ayat 3 dan 4).
  • Evaluasi tahunan oleh Kepala Dinas bersama instansi terkait, sebagai bahan pertimbangan pembebasan tahun berikutnya (Pasal 4).
  • Berlaku surut sejak 17 Agustus 2012, diundangkan 18 September 2012 (Pasal 5).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 115 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa kebangsaan dan kebanggaan atas produksi dalam negeri khususnya di bidang perfilman nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional;

b. bahwa untuk mendukung pembinaan dan pengembangan perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan pembebasan sebagian pajak hiburan untuk pertunjukan film nasional kepada setiap produsen perfilman nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;

  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  8. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

  9. Harga Tanda Masuk (HTM) adalah harga yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung hiburan.

  10. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.


BAB II — PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN

Pasal 2

(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari setiap harga tanda masuk.

(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.

Pasal 3

(1) Untuk menjamin pemberian pembebasan pajak hiburan kepada produsen yang memproduksi perfilman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha bioskop sebagai Wajib Pajak wajib menyerahkan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan kepada produsen.

(2) Kewajiban penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dengan produser melalui Persatuan Produser Film Indonesia.

(3) Penyerahan hasil penerimaan pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

(4) Tata cara pelaporan pemberian pembebasan pajak hiburan diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 4

(1) Pemberian pembebasan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak bersama dengan instansi terkait lainnya.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian pembebasan pajak hiburan tahun berikutnya.

(3) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 111


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Pergub ini ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo pada 12 September 2012.
  • Menimbang huruf c merujuk Pasal 44 ayat (1) Perda DKI 6/2010 dan Perda DKI 13/2010 tentang Pajak Hiburan.
  • Besaran 75% diubah menjadi 50% oleh Pergub DKI 148/2014, yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo.
  • Pergub 115/2012 dan Pergub 148/2014 dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 Pasal 36 huruf d dan i, berlaku 27 Agustus 2025.
  • Penyerahan manfaat ke produsen diatur lewat perjanjian kerja sama antara pengusaha bioskop dan produser melalui PPFI (Pasal 3 ayat 2).
  • Dinas Pelayanan Pajak adalah nama lama; sekarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
  • Tanggal berlaku surut 17 Agustus 2012 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Menimbang huruf a menyebut tujuan menumbuhkembangkan rasa kebangsaan dan kebanggaan atas produksi perfilman nasional.

Sumber

  • Portal JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 111
  • Tanggal ditetapkan: 12 September 2012
  • Tanggal berlaku: 18 September 2012 (tanggal diundangkan), berlaku surut sejak 17 Agustus 2012
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 5 disalin utuh. Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung