Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 148 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa produktivitas film nasional dan perkembangan industri film nasional saat ini dirasa telah mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan sejak adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembinaan film nasional menuju kemandirian masih diperlukan insentif berupa pengurangan pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71031
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Pergub ini hanya mengubah Pasal 2 Pergub 115/2012. Ketentuan lain Pergub 115/2012, misalnya penyerahan hasil pembebasan dari pengusaha bioskop kepada produsen film (Pasal 3 Pergub 115/2012), tidak diubah.
- Besaran pembebasan turun dari 75% (Pasal 2 ayat 1 Pergub 115/2012 versi awal) menjadi 50%.
- Pergub 148/2014 dan Pergub 115/2012 dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf i dan huruf d), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.
- Sejak UU 1/2022 dan Perda DKI 1/2024, pajak hiburan masuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Sumber
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71031
- Tanggal ditetapkan: 3 Oktober 2014
- Tanggal berlaku: 8 Oktober 2014 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 2 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim Pasal I sampai Pasal II. Tidak ada lampiran.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.