Pembebasan 50% Pajak Hiburan Bioskop untuk Film Nasional di DKI Jakarta

Pergub 148/2014PBJT

RiwayatPergub 115/2012 · dicabut148/2014 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional

Ditetapkan
3 Oktober 2014
Berlaku
8 Oktober 2014
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Joko Widodo
Dicabut oleh
Pergub 27/2025
Kode
PERGUB-148/2014
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menurunkan pembebasan pajak hiburan untuk pertunjukan film nasional di bioskop DKI Jakarta dari 75% menjadi 50% dari setiap harga tanda masuk. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.

50%Besar PembebasanSetiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan 50% dari setiap harga tanda masuk (Pasal I, Pasal 2 ayat 1 baru)
75%Besaran SebelumnyaPasal 2 ayat (1) Pergub 115/2012 sebelum diubah memberi pembebasan 75%
ProdusenPenerima PembebasanPembebasan diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional (Pasal 2 ayat 2 baru)
8 Okt 2014Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, Berita Daerah 2014 Nomor 71031 (Pasal II)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf i), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Pergub 148/2014 mengubah Pasal 2 Pergub 115/2012: pembebasan pajak hiburan untuk setiap pertunjukan film nasional di bioskop turun dari 75% menjadi 50% dari setiap harga tanda masuk. Pembebasan diberikan kepada produsen film nasional.

  • Besar pembebasan: 50% dari setiap harga tanda masuk (Pasal 2 ayat 1 baru).
  • Penerima: produsen yang memproduksi film nasional (Pasal 2 ayat 2 baru).
  • Tujuan: menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional (Pasal 2 ayat 2 baru dan Menimbang).
  • Berlaku sejak 8 Oktober 2014, tanggal diundangkan (Pasal II).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 148 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa produktivitas film nasional dan perkembangan industri film nasional saat ini dirasa telah mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan sejak adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembinaan film nasional menuju kemandirian masih diperlukan insentif berupa pengurangan pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.


Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk.

(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71031


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Pergub ini hanya mengubah Pasal 2 Pergub 115/2012. Ketentuan lain Pergub 115/2012, misalnya penyerahan hasil pembebasan dari pengusaha bioskop kepada produsen film (Pasal 3 Pergub 115/2012), tidak diubah.
  • Besaran pembebasan turun dari 75% (Pasal 2 ayat 1 Pergub 115/2012 versi awal) menjadi 50%.
  • Pergub 148/2014 dan Pergub 115/2012 dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf i dan huruf d), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.
  • Sejak UU 1/2022 dan Perda DKI 1/2024, pajak hiburan masuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71031
  • Tanggal ditetapkan: 3 Oktober 2014
  • Tanggal berlaku: 8 Oktober 2014 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 2 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal I sampai Pasal II. Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung