NSR Titik Reklame pada Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta (2013)

Pergub 128/2013Reklame

Riwayat128/2013 · iniPergub 51/2023

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2013 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan
15 November 2013
Berlaku
19 November 2013
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Joko Widodo
Mencabut
Kepgub 128/2000
Kode
PERGUB-128/2013
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengatur cara menghitung nilai sewa titik reklame pada sarana dan prasarana kota milik Pemprov DKI Jakarta sejak 19 November 2013. Sudah dicabut oleh Pergub 51/2023 (Pasal 8) yang berlaku 29 Desember 2023.

2Komponen nilai sewaNilai sewa titik reklame dihitung dari penjumlahan nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame (Pasal 2 ayat (2))
Rp11.000Sewa lahan tertinggiPer m² per hari untuk Protokol A dengan luas di atas 100 m² (Lampiran I)
3Komponen nilai strategisKelas jalan, ketinggian, dan ukuran reklame, masing-masing diberi bobot berbeda (Pasal 4)
HPSBatas terendahNilai sewa titik reklame menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terendah yang ditetapkan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta (Pasal 7)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur cara menghitung nilai sewa titik reklame pada sarana dan prasarana kota milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai sewa terdiri dari dua komponen: nilai sewa lahan (per m² per hari menurut golongan lokasi) dan nilai strategis titik reklame (kelas jalan, ketinggian, dan ukuran). Hasilnya menjadi HPS terendah yang ditetapkan Kepala BPKD.

Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub 51/2023 (Pasal 8), berlaku 29 Desember 2023. Informasi di bawah bersifat historis.

  • Nilai sewa titik reklame = nilai sewa lahan + nilai strategis titik reklame (Pasal 2 ayat (2))
  • Tujuh golongan lokasi dari Protokol A sampai Lingkungan; sewa lahan tertinggi Rp11.000 per m² per hari (Protokol A, di atas 100 m²) (Lampiran I)
  • Nilai strategis dihitung dari kelas jalan, ketinggian, dan ukuran reklame, masing-masing dengan bobot berbeda (Pasal 4)
  • Jika satu titik masuk lebih dari satu kelas jalan, dipakai tarif kelas jalan tertinggi (Pasal 6)
  • NSR merupakan HPS terendah yang ditetapkan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta (Pasal 7)
  • Usulan tarif sewa LED 5 kali tarif billboard; kapasitas 30 paket per hari, alokasi 10 paket untuk pemerintah (Lampiran III)

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 128 TAHUN 2013

TENTANG

PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME PADA SARANA DAN PRASARANA KOTA MILIK PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menghitung besarnya sewa titik reklame telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa agar perhitungan nilai sewa reklame dapat lebih mencerminkan rasa keadilan dan rasional sesuai dengan jenis reklame, luas bidang reklame dan nilai strategis penyelenggaraan reklame, maka dasar penghitungan sewa titik reklame sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur tersebut dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame;

  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;

  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Barang Milik Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

  17. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  18. Keputusan Gubernur Nomor 131/2005 tentang Penetapan Nama-nama Jalan yang Termasuk Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan Dalam Rangka Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME PADA SARANA DAN PRASARANA KOTA MILIK PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  4. Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.

  5. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, callibrete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan dan halaman di atas bangunan.

  6. Reklame Elektronik atau Digital dan sejenisnya adalah penyelenggaraan reklame yang menggunakan layar monitor untuk menayangkan reklame atau iklan baik berupa gambar, rekaman video yang ditayangkan dalam bentuk Compact Disk, Digital Video Disk dan sejenisnya, atau tulisan dalam bentuk apapun yang dapat berubah-ubah secara terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik atau tenaga lainnya.

  7. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara pengendalian dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  8. Titik Reklame adalah tempat reklame didirikan atau ditempatkan.

  9. Sewa Titik Reklame adalah sewa lahan dan nilai strategis titik reklame atas penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota.

  10. Nilai Strategis Titik Reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan rupiah berdasarkan atas peletakan titik reklame pada kelas jalan, ketinggian dan luas bidang reklame.

  11. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

  12. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

  13. Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.


BAB II — PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME

Pasal 2

(1) Setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan nilai sewa titik reklame.

(2) Nilai sewa titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penjumlahan nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame.

Pasal 3

Komponen nilai sewa lahan berpedoman pada harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Komponen nilai strategis titik reklame terdiri dari:

a. kelas jalan;

b. ketinggian; dan

c. ukuran reklame.

(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi bobot secara bervariasi dengan bobot yang lebih besar pada komponen yang lebih dominan.

(3) Daftar kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dibedakan berdasarkan jalan protokol dan kolektor.

(2) Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berdasarkan peletakan reklame terpasang sesuai arahan teknis.

(3) Ukuran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan luas reklame yang dipasang dan dikelompokkan dalam kelas interval.

Pasal 6

Apabila suatu titik reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan reklame, maka nilai sewa titik reklame ditetapkan menurut kelas jalan yang tarifnya paling tinggi.

Pasal 7

Nilai sewa titik reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terendah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 8

Komponen nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan:

a. nilai sewa pada kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

b. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

c. norma indeks; dan/atau

d. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2013

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71026

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRIRAHAYU

NIP 195742281965032003


Lampiran I

Lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

NILAI SEWA LAHAN

No. Lokasi 0–24 m² (Rp/m²/hari) >24–50 m² (Rp/m²/hari) >50–100 m² (Rp/m²/hari) >100 m² (Rp/m²/hari)
1. Protokol A (Jalur Jalan Utama I) 4.500,00 5.500,00 7.500,00 11.000,00
2. Protokol B (Jalur Jalan Utama II) 4.500,00 5.000,00 7.000,00 10.500,00
3. Protokol C (Jalur Jalan Utama III) 3.500,00 4.500,00 5.500,00 8.500,00
4. Ekonomi Kelas I (Jalur Sekunder I) 3.000,00 3.500,00 4.500,00 7.000,00
5. Ekonomi Kelas II (Jalur Sekunder II) 2.500,00 3.000,00 4.000,00 5.500,00
6. Ekonomi Kelas III (Jalur Sekunder III) 1.000,00 1.000,00 1.500,00 2.500,00
7. Lingkungan (Jalur Sekunder IV) 500,00 500,00 1.000,00 1.000,00

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Lampiran II

Lampiran II Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

HASIL PERHITUNGAN NILAI STRATEGIS TITIK REKLAME

Lampiran II berisi tabel nilai strategis titik reklame untuk berbagai jenis reklame, kelas jalan, dan ukuran media. Dari hasil OCR, tabel ini merupakan tabel kompleks multi-kolom pada dokumen hasil scan yang tidak seluruhnya terbaca dengan akurat. Kolom yang berhasil diidentifikasi: Jenis Reklame | Lokasi Penempatan/Kelas Jalan | Ukuran Media Reklame/Luas Reklame (m²) | Jumlah Reklame (buah) | Jangka Waktu Penyelenggaraan (hari) | Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp).

Data yang berhasil diekstrak untuk jenis Papan/Billboard (1 m², 1 buah, 1 hari) per kelas jalan:

No. Jenis Reklame Lokasi Penempatan/Kelas Jalan Ukuran Media (m²) Jumlah (buah) Jangka Waktu (hari) Besaran Nilai (Rp)
1. Papan/Billboard Protokol Primer 1 1 1 25.000,00
2. Papan/Billboard Protokol Sekunder 1 1 1 20.000,00
3. Papan/Billboard Kolektor Primer 1 1 1 15.000,00
4. Papan/Billboard Kolektor 1 1 1 10.000,00
5. Papan/Billboard Kolektor Sekunder 1 1 1 5.000,00
6. Papan/Billboard — 1 1 1 3.000,00
7. Papan/Billboard — 1 1 1 2.000,00

Baris 6 dan 7 pada tabel di atas tidak terbaca kelas jalannya pada OCR. Untuk tabel lengkap mencakup semua kelas interval ukuran reklame dan semua kelas jalan, rujuk PDF asli yang ditautkan di bagian Sumber.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Lampiran III

Lampiran III Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

DASAR PERHITUNGAN TARIF LED per hari

Keterangan Nilai
Durasi Tayang per hari 18 Jam
1.080 menit
64.800 detik
Durasi Spot 30 detik
Kapasitas Spot 2.160 spot per hari
Per Paket 72 spot per hari
2.160 detik
Kapasitas Paket 30 paket
Siklus Tayang per Paket 15 menit
Alokasi Pemerintah 10 paket
Sisa Kapasitas 20 paket
Perkiraan Capaian 50% — 10 paket
Usulan Tarif Sewa LED (lima) kali tarif Billboard

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Peraturan ini sudah dicabut oleh Pasal 8 Pergub 51/2023 tentang Harga Sewa Titik Reklame, berlaku sejak 29 Desember 2023. Untuk sewa titik reklame sekarang, rujuk Pergub 51/2023.
  • Riwayat: Pergub 128/2013 mencabut Keputusan Gubernur 128/2000 (Pasal 9) karena dasar hitung lama perlu ditinjau agar lebih adil dan rasional (Menimbang huruf b). Selama 19 November 2013 sampai 28 Desember 2023, pergub ini menjadi dasar HPS sewa titik reklame di aset Pemprov DKI Jakarta.
  • Beda dengan Pergub 27/2014: Pergub 128/2013 mengatur sewa titik reklame di sarana dan prasarana kota milik Pemprov. Pergub 27/2014 (diubah Pergub 24/2022 dan Pergub 12/2023) mengatur Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame. Objeknya berbeda.
  • Lampiran II tidak sepenuhnya terbaca dari PDF sumber (dokumen hasil scan). Tabel nilai strategis titik reklame untuk berbagai kelas interval ukuran kemungkinan memiliki lebih banyak baris dari yang berhasil diekstrak. Untuk kepastian nilai, rujuk PDF asli.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2013 di JDIH BPK RI
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 71026
  • Tanggal ditetapkan: 15 November 2013
  • Tanggal berlaku: 19 November 2013 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 8 halaman (dokumen scan)
  • Penyalinan teks ini: Verbatim Pasal 1 s.d. Pasal 10, Pembukaan, dan Penutup. Lampiran I dan III disalin lengkap. Lampiran II hanya disalin sebagian: tabel nilai strategis Papan/Billboard hanya berhasil diekstrak sebagian dari scan; baris kelas jalan terbawah dan jenis reklame lain tidak terbaca akurat dari OCR.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • Kepgub DKI 128/2000: Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dicabut oleh

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung