Harga Sewa Titik Reklame DKI Jakarta: Tarif per Kelas Jalan (2023-2026)

Pergub 51/2023Reklame

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Harga Sewa Titik Reklame

Ditetapkan
29 Desember 2023
Berlaku
29 Desember 2023
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Mencabut
Pergub 128/2013
Kode
PERGUB-51/2023
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 51/2023 menetapkan Harga Sewa Titik Reklame di sarana dan prasarana kota DKI Jakarta. Besarannya dibedakan menurut jenis reklame (papan atau elektronik/digital), kelas jalan, dan luas bidang, dengan tarif tersendiri untuk 2023, 2024, 2025, dan 2026 dan seterusnya.

7Kelas Jalan di LampiranTabel tarif Lampiran memuat 7 kelas jalan: Arteri/Protokol A, B, C, Kolektor/Ekonomi I, II, III, dan Lokal/Lingkungan. Pasal 4 membedakan jalan arteri, kolektor, dan lokal.
2Jenis ReklameReklame Papan (Billboard) dan Reklame Elektronik/Digital, termasuk megatron/videotron/large electronic display (Pasal 3 ayat 1)
4Tabel TarifLampiran memuat tarif untuk tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 dan seterusnya, per jenis reklame.
3 tahunEvaluasi BerkalaHarga Sewa Titik Reklame dapat dievaluasi setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan penilai independen, inflasi, suku bunga, kurs tengah BI, norma indeks, dan informasi lain yang sah (Pasal 7)

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 51/2023 mengatur harga sewa titik reklame di sarana dan prasarana kota milik Pemprov DKI Jakarta. Setiap pemanfaatan titik reklame di sarana dan prasarana kota dikenakan Harga Sewa Titik Reklame (Pasal 2). Besarannya berpedoman pada tabel Lampiran, menurut jenis reklame, kelas jalan, dan luas bidang.

Cara menghitungnya: luas bidang reklame dikalikan jangka waktu pemasangan, sesuai kelas jalan (Pasal 3 ayat 3). Tarif di Lampiran merupakan harga perkiraan terendah. Kalau titik reklame dilelang, harga hasil lelang ditetapkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (Pasal 6).

  • Lampiran memuat 7 kelas jalan, dari Arteri/Protokol A sampai Lokal/Lingkungan, dan tarif terpisah untuk tahun 2023, 2024, 2025, dan 2026 dan seterusnya.
  • Tarif reklame elektronik/digital lebih tinggi daripada reklame papan pada kelas jalan dan kelompok luas yang sama di semua tabel tahun.
  • Contoh 2026 dan seterusnya, Arteri/Protokol A, 0 sampai 10 m2: reklame papan Rp35.000 per m2 per hari, reklame elektronik Rp50.000 per m2 per hari.
  • Titik yang masuk lebih dari satu kelas jalan memakai kelas dengan tarif tertinggi (Pasal 5).
  • Harga dapat dievaluasi setiap 3 tahun (Pasal 7).
  • Mencabut Pergub 128/2013 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame (Pasal 8).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 51 TAHUN 2023

TENTANG

HARGA SEWA TITIK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Sewa Titik Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

  4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3002);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG HARGA SEWA TITIK REKLAME.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  3. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  4. Harga Sewa Titik Reklame adalah harga sewa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk setiap titik reklame.

  5. Titik Reklame adalah tempat konstruksi bidang reklame ditempatkan, diletakkan, dan/atau didirikan.

  6. Sewa Titik Reklame adalah pemanfaatan barang/aset milik daerah berupa titik reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara reklame, dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik reklame antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Penyelenggara Reklame.

  7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.

  8. Reklame Papan (Billboard) adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi Reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukan bagi pemasangan dan penayangan Reklame.

  9. Reklame Elektronik/Digital adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual, berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.

  10. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan, dan penertiban Reklame, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  11. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyelenggaraan Reklame.


BAB II — PERHITUNGAN HARGA SEWA TITIK REKLAME

Pasal 2

Setiap pemanfaatan Titik Reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan Harga Sewa Titik Reklame.

Pasal 3

(1) Sewa Titik Reklame terdiri dari:

a. Reklame Papan (Billboard); dan

b. Reklame Elektronik/Digital, termasuk Reklame yang menggunakan layar monitor besar (megatron/videotron/large electronic display).

(2) Besaran Harga Sewa Titik Reklame berpedoman pada nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(3) Perhitungan Harga Sewa Titik Reklame adalah dengan cara mengalikan luas bidang Reklame dengan jangka waktu pemasangan Reklame sesuai dengan kelas jalan.

Pasal 4

(1) Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kelas jalan dibedakan berdasarkan:

a. jalan arteri;

b. jalan kolektor; dan

c. jalan lokal.

(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama, dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi, dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat, dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

Pasal 5

Dalam hal suatu Titik Reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan Reklame, maka Harga Sewa Titik Reklame ditetapkan menurut kelas jalan yang tarifnya paling tinggi.

Pasal 6

Besaran Harga Sewa Titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan harga perkiraan terendah, dan apabila terjadi lelang maka Harga Sewa Titik Reklame hasil lelang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 7

Harga Sewa Titik Reklame dapat dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun, dengan mempertimbangkan:

a. hasil perhitungan penilai independen;

b. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

c. norma indeks; dan/atau

d. informasi lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2013 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 71026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62028

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 51 TAHUN 2023

TENTANG

HARGA SEWA TITIK REKLAME

BESARAN HARGA SEWA TITIK REKLAME

A. BESARAN HARGA SEWA REKLAME PAPAN/BILLBOARD

1. Tahun 2023

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp24.500,00 Rp25.760,00 Rp27.020,00 Rp28.420,00 Rp28.980,00 Rp29.540,00 Rp30.100,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp21.000,00 Rp22.050,00 Rp23.170,00 Rp24.360,00 Rp24.850,00 Rp25.340,00 Rp25.830,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp17.500,00 Rp18.410,00 Rp19.320,00 Rp20.300,00 Rp20.720,00 Rp21.140,00 Rp21.560,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp14.000,00 Rp14.700,00 Rp15.470,00 Rp16.240,00 Rp16.590,00 Rp16.870,00 Rp17.220,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp10.500,00 Rp11.060,00 Rp11.620,00 Rp12.180,00 Rp12.460,00 Rp12.670,00 Rp12.950,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp7.000,00 Rp7.350,00 Rp7.770,00 Rp8.120,00 Rp8.330,00 Rp8.470,00 Rp8.610,00
7 Lokal / Lingkungan Rp3.500,00 Rp3.710,00 Rp3.920,00 Rp4.060,00 Rp4.200,00 Rp4.270,00 Rp4.340,00

2. Tahun 2024

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp28.000,00 Rp29.440,00 Rp30.880,00 Rp32.480,00 Rp33.120,00 Rp33.760,00 Rp34.400,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp24.000,00 Rp25.200,00 Rp26.480,00 Rp27.840,00 Rp28.400,00 Rp28.960,00 Rp29.520,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp20.000,00 Rp21.040,00 Rp22.080,00 Rp23.200,00 Rp23.680,00 Rp24.160,00 Rp24.640,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp16.000,00 Rp16.800,00 Rp17.680,00 Rp18.560,00 Rp18.960,00 Rp19.280,00 Rp19.680,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp12.000,00 Rp12.640,00 Rp13.280,00 Rp13.920,00 Rp14.240,00 Rp14.480,00 Rp14.800,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp8.000,00 Rp8.400,00 Rp8.880,00 Rp9.280,00 Rp9.520,00 Rp9.680,00 Rp9.840,00
7 Lokal / Lingkungan Rp4.000,00 Rp4.240,00 Rp4.480,00 Rp4.640,00 Rp4.800,00 Rp4.880,00 Rp4.960,00

3. Tahun 2025

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp31.500,00 Rp33.120,00 Rp34.740,00 Rp36.540,00 Rp37.260,00 Rp37.980,00 Rp38.700,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp27.000,00 Rp28.350,00 Rp29.790,00 Rp31.320,00 Rp31.950,00 Rp32.580,00 Rp33.210,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp22.500,00 Rp23.670,00 Rp24.840,00 Rp26.100,00 Rp26.640,00 Rp27.180,00 Rp27.720,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp18.000,00 Rp18.900,00 Rp19.890,00 Rp20.880,00 Rp21.330,00 Rp21.690,00 Rp22.140,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp13.500,00 Rp14.220,00 Rp14.940,00 Rp15.660,00 Rp16.020,00 Rp16.290,00 Rp16.650,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp9.000,00 Rp9.450,00 Rp9.990,00 Rp10.440,00 Rp10.710,00 Rp10.890,00 Rp11.070,00
7 Lokal / Lingkungan Rp4.500,00 Rp4.770,00 Rp5.040,00 Rp5.220,00 Rp5.400,00 Rp5.490,00 Rp5.580,00

4. Tahun 2026 dan Seterusnya

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp35.000,00 Rp36.800,00 Rp38.600,00 Rp40.600,00 Rp41.400,00 Rp42.200,00 Rp43.000,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp30.000,00 Rp31.500,00 Rp33.100,00 Rp34.800,00 Rp35.500,00 Rp36.200,00 Rp36.900,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp25.000,00 Rp26.300,00 Rp27.600,00 Rp29.000,00 Rp29.600,00 Rp30.200,00 Rp30.800,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp20.000,00 Rp21.000,00 Rp22.100,00 Rp23.200,00 Rp23.700,00 Rp24.100,00 Rp24.600,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp15.000,00 Rp15.800,00 Rp16.600,00 Rp17.400,00 Rp17.800,00 Rp18.100,00 Rp18.500,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp10.000,00 Rp10.500,00 Rp11.100,00 Rp11.600,00 Rp11.900,00 Rp12.100,00 Rp12.300,00
7 Lokal / Lingkungan Rp5.000,00 Rp5.300,00 Rp5.600,00 Rp5.800,00 Rp6.000,00 Rp6.100,00 Rp6.200,00

B. BESARAN HARGA SEWA REKLAME ELEKTRONIK/DIGITAL

1. Tahun 2023

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp25.000,00 Rp26.150,00 Rp27.500,00 Rp28.900,00 Rp30.350,00 Rp31.850,00 Rp33.450,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp22.500,00 Rp23.750,00 Rp25.000,00 Rp26.250,00 Rp27.600,00 Rp28.950,00 Rp30.400,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp20.000,00 Rp21.400,00 Rp22.500,00 Rp23.650,00 Rp24.850,00 Rp26.050,00 Rp27.350,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp15.000,00 Rp16.650,00 Rp17.500,00 Rp18.400,00 Rp19.300,00 Rp20.300,00 Rp21.300,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp12.500,00 Rp14.250,00 Rp15.000,00 Rp15.750,00 Rp16.550,00 Rp17.400,00 Rp18.250,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp10.000,00 Rp11.900,00 Rp12.500,00 Rp13.150,00 Rp13.800,00 Rp14.500,00 Rp15.200,00
7 Lokal / Lingkungan Rp7.500,00 Rp9.500,00 Rp10.000,00 Rp10.500,00 Rp11.050,00 Rp11.600,00 Rp12.200,00

2. Tahun 2024

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp30.000,00 Rp31.380,00 Rp33.000,00 Rp34.680,00 Rp36.420,00 Rp38.220,00 Rp40.140,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp27.000,00 Rp28.500,00 Rp30.000,00 Rp31.500,00 Rp33.120,00 Rp34.740,00 Rp36.480,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp24.000,00 Rp25.680,00 Rp27.000,00 Rp28.380,00 Rp29.820,00 Rp31.260,00 Rp32.820,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp18.000,00 Rp19.980,00 Rp21.000,00 Rp22.080,00 Rp23.160,00 Rp24.360,00 Rp25.560,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp15.000,00 Rp17.100,00 Rp18.000,00 Rp18.900,00 Rp19.860,00 Rp20.880,00 Rp21.900,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp12.000,00 Rp14.280,00 Rp15.000,00 Rp15.780,00 Rp16.560,00 Rp17.400,00 Rp18.240,00
7 Lokal / Lingkungan Rp9.000,00 Rp11.400,00 Rp12.000,00 Rp12.600,00 Rp13.260,00 Rp13.920,00 Rp14.640,00

3. Tahun 2025

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp35.000,00 Rp36.610,00 Rp38.500,00 Rp40.460,00 Rp42.490,00 Rp44.590,00 Rp46.830,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp31.500,00 Rp33.250,00 Rp35.000,00 Rp36.750,00 Rp38.640,00 Rp40.530,00 Rp42.560,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp28.000,00 Rp29.960,00 Rp31.500,00 Rp33.110,00 Rp34.790,00 Rp36.470,00 Rp38.290,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp21.000,00 Rp23.310,00 Rp24.500,00 Rp25.760,00 Rp27.020,00 Rp28.420,00 Rp29.820,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp17.500,00 Rp19.950,00 Rp21.000,00 Rp22.050,00 Rp23.170,00 Rp24.360,00 Rp25.550,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp14.000,00 Rp16.660,00 Rp17.500,00 Rp18.410,00 Rp19.320,00 Rp20.300,00 Rp21.280,00
7 Lokal / Lingkungan Rp10.500,00 Rp13.300,00 Rp14.000,00 Rp14.700,00 Rp15.470,00 Rp16.240,00 Rp17.080,00

4. Tahun 2026 dan Seterusnya

No. Kelas Jalan 0–10 m²/hari >10–20 m²/hari >20–30 m²/hari >30–40 m²/hari >40–50 m²/hari >50–100 m²/hari >100 m²/hari
1 Arteri / Protokol A (Jalur Jalan Utama I) Rp50.000,00 Rp52.300,00 Rp55.000,00 Rp57.800,00 Rp60.700,00 Rp63.700,00 Rp66.900,00
2 Arteri / Protokol B (Jalur Jalan Utama II) Rp45.000,00 Rp47.500,00 Rp50.000,00 Rp52.500,00 Rp55.200,00 Rp57.900,00 Rp60.800,00
3 Arteri / Protokol C (Jalur Jalan Utama III) Rp40.000,00 Rp42.800,00 Rp45.000,00 Rp47.300,00 Rp49.700,00 Rp52.100,00 Rp54.700,00
4 Kolektor / Ekonomi I (Jalur Sekunder I) Rp30.000,00 Rp33.300,00 Rp35.000,00 Rp36.800,00 Rp38.600,00 Rp40.600,00 Rp42.600,00
5 Kolektor / Ekonomi II (Jalur Sekunder II) Rp25.500,00 Rp28.500,00 Rp30.000,00 Rp31.500,00 Rp33.100,00 Rp34.800,00 Rp36.500,00
6 Kolektor / Ekonomi III (Jalur Sekunder III) Rp20.000,00 Rp23.800,00 Rp25.000,00 Rp26.300,00 Rp27.600,00 Rp29.000,00 Rp30.400,00
7 Lokal / Lingkungan Rp15.000,00 Rp19.000,00 Rp20.000,00 Rp21.000,00 Rp22.100,00 Rp23.200,00 Rp24.400,00

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sewa titik reklame dan pajak reklame. Pergub ini mengatur harga sewa atas pemanfaatan titik reklame di aset daerah (Pasal 1 angka 6). Pajak reklame diatur terpisah, dengan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan, misalnya dalam Pergub DKI 12/2023.
  • Dasar hukum. Menimbang menyebut Pasal 14 ayat (2) Perda DKI 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
  • Tarif bertahap. Pilih tabel tahun yang sesuai saat menghitung. Tabel terakhir berlaku untuk 2026 dan seterusnya, sampai ada perubahan.
  • Jenis reklame. Tarif reklame elektronik/digital lebih tinggi daripada reklame papan di semua tabel tahun, kelas jalan, dan kelompok luas.
  • Titik di dua kelas jalan. Berlaku kelas jalan dengan tarif tertinggi (Pasal 5).
  • Harga terendah. Tarif Lampiran adalah harga perkiraan terendah. Hasil lelang ditetapkan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (Pasal 6).

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya tampilannya dirancang ulang agar mudah dibaca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung