Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2014

Pergub 175/2013PBB-P2

Riwayat175/2013 · iniPergub 265/2014 · historis

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014

Ditetapkan
27 Desember 2013
Berlaku
1 Januari 2014
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Joko Widodo
Diubah oleh
Pergub 125/2014
Kode
PERGUB-175/2013
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 175/2013 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2014 sebagai tindak lanjut Pergub 200/2012. NJOP Tahun 2015 kemudian ditetapkan Pergub 265/2014, jadi Pergub ini sekarang arsip.

1 Jan 2014Mulai BerlakuPergub berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 5)
Per wilayahCakupan PenetapanNJOP ditetapkan setiap tahun dengan Pergub untuk masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pasal 2)
ZNTBasis NJOP BumiNJOP Bumi dihitung dari Nilai Indikasi Rata-rata dalam satu Zona Nilai Tanah (Pasal 3 ayat 2)
DBKBBasis NJOP BangunanNJOP Bangunan dirinci dalam Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan (Pasal 3 ayat 3-4)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini hanya untuk NJOP PBB-P2 Tahun 2014. NJOP tahun berikutnya ditetapkan Pergub DKI 265/2014, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Pergub ini menetapkan NJOP yang berlaku mulai 1 Januari 2014, sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (3) Pergub 200/2012 (Menimbang).
  • NJOP ditetapkan setiap tahun dengan Pergub untuk masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pasal 2).
  • NJOP Bumi ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu Zona Nilai Tanah (Pasal 3 ayat 2).
  • NJOP Bangunan dirinci dalam Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan menjadi dasar perhitungan nilai bangunan (Pasal 3 ayat 3 dan 4).
  • Angka NJOP ada di Lampiran I dan II (Pasal 4), tetapi lampiran itu tidak ada di PDF sumber yang ditemukan.
  • Berlaku 1 Januari 2014 (Pasal 5); diundangkan 31 Desember 2013 dalam Berita Daerah 2013 Nomor 71037.
  • Diubah oleh Pergub 125/2014.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 175 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2014.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  9. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  10. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  11. NJOP meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta laut) dan/atau bangunan yang melekat di atasnya.

  12. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  13. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau komponen fasilitas material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  14. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

  15. Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan, dengan penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu Zona Nilai Tanah.

(3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.

(4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun.

Pasal 4

Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71037


Lampiran I & II — Tabel NJOP PBB-P2 Tahun 2014

Lampiran I (NJOP Bumi per ZNT) dan Lampiran II (DBKB per jenis penggunaan bangunan) dari Peraturan Gubernur ini tidak tersedia dalam PDF sumber yang ditemukan di JDIH DKI Jakarta. PDF yang dipublikasikan hanya memuat 4 halaman batang tubuh peraturan tanpa lampiran tabel NJOP.

Lampiran ini memuat data NJOP Bumi per Zona Nilai Tanah untuk seluruh kelurahan di DKI Jakarta dan DBKB per jenis penggunaan bangunan untuk tahun 2014. Untuk data lengkap, hubungi Bapenda DKI Jakarta atau Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Peraturan historis. Pergub ini untuk NJOP Tahun 2014. Pergub ini diubah oleh Pergub DKI 125/2014. Pergub DKI 265/2014 yang menetapkan NJOP Tahun 2015 menyebut Pergub 175/2013 sudah tidak sesuai lagi (Menimbang huruf b), tetapi tidak memuat pasal pencabutan.
  • Pola tahunan. Pasal 2 meminta NJOP PBB-P2 ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Gubernur. Pergub ini edisi Tahun 2014.
  • Dasar hukum induk: Pergub 200/2012. Pergub 175/2013 menindaklanjuti Pasal 3 ayat (3) Pergub 200/2012 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP.
  • Lampiran tidak tersedia. Tabel NJOP per ZNT (Lampiran I) dan DBKB (Lampiran II) tidak ada dalam PDF yang ditemukan di JDIH DKI.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI Jakarta No. 175 Tahun 2013 di JDIH DKI
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 71037
  • Tanggal ditetapkan: 27 Desember 2013
  • Tanggal berlaku: 1 Januari 2014 (sesuai Pasal 5)
  • Halaman PDF: 4 halaman (batang tubuh saja; lampiran tidak tersedia di PDF)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 5. Lampiran I dan Lampiran II belum disalin karena tidak tersedia dalam PDF sumber yang ditemukan di JDIH DKI Jakarta.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung