Pembebasan & Pengenaan 0% BPHTB NJOP s.d. Rp2 Miliar DKI Jakarta

Pergub 193/2016BPHTB

Riwayat193/2016 · iniPergub 126/2017 · dicabut

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)

Ditetapkan
13 Oktober 2016
Berlaku
21 Oktober 2016
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Dicabut oleh
Pergub 126/2017
Kode
PERGUB-193/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini dulu membebaskan 100% BPHTB untuk jual beli atau hak baru pertama kali, dan menetapkan pengenaan 0% untuk waris atau hibah wasiat, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP sampai Rp2 miliar di DKI Jakarta. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 126/2017 sejak 26 September 2017.

100%Bebas BPHTB Jual BeliPembebasan 100% BPHTB untuk perolehan hak karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali, NJOP sampai Rp2 miliar (Pasal 3 ayat (1)).
0%Waris dan Hibah WasiatPengenaan 0% dari BPHTB terutang untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, NJOP sampai Rp2 miliar, khusus orang pribadi (Pasal 3 ayat (2)).
3Hari Batas KeputusanKeputusan Pembebasan dan pengesahan SSPD BPHTB terbit paling lama 3 hari sejak permohonan diterima. Lewat batas, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 9 ayat (3) dan (4)).
5Tahun Masa KoreksiKalau dalam 5 tahun sejak pemberian ada temuan tidak memenuhi ketentuan, fasilitas dapat dibatalkan dan diterbitkan SKPDKB (Pasal 12).

Yang perlu kamu tahu

Status: sudah tidak berlaku. Pasal 14 Pergub DKI 126/2017 mencabut Pergub ini sejak 26 September 2017. Permohonan yang diajukan sebelum itu tetap diselesaikan dengan Pergub ini (Pasal 13 Pergub 126/2017).

Semasa berlaku, Pergub ini memberi dua fasilitas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi di DKI Jakarta atas perolehan tanah atau bangunan dengan NJOP sampai Rp2 miliar: pembebasan 100% BPHTB untuk jual beli dan pemberian hak baru pertama kali, serta pengenaan 0% BPHTB untuk waris dan hibah wasiat. Menimbang huruf a menyebut tujuannya mendukung percepatan sertifikasi tanah dalam paket kebijakan ekonomi jilid III Pemerintah Pusat.

  • Pembebasan 100% untuk jual beli atau pemberian hak baru pertama kali, NJOP sampai Rp2 miliar (Pasal 3 ayat (1)).
  • Pengenaan 0% untuk waris dan hibah wasiat, NJOP sampai Rp2 miliar (Pasal 3 ayat (2)).
  • Syarat: WNI berdomisili di DKI minimal 2 tahun berturut-turut sejak KTP Daerah terbit, 1 objek 1 kali seumur hidup untuk masing-masing fasilitas, dan objek dihuni Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (3)).
  • Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan diputus paling lama 3 hari sejak diterima. Lewat batas, permohonan dianggap dikabulkan dengan melampirkan tanda terima berkas (Pasal 8 dan 9).
  • Perolehan sebelum Pergub ini berlaku yang belum dibayar BPHTB-nya tetap bisa diberi fasilitas (Pasal 11).
  • Dalam 5 tahun sejak pemberian, fasilitas dapat dibatalkan dan diterbitkan SKPDKB kalau ada temuan tidak memenuhi ketentuan (Pasal 12).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 193 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung Kebijakan Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, perlu dilakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

  5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi adalah Kantor Pertanahan Kota Administrasi di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  9. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  10. Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  12. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru dan NJOP Pengganti.

  13. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.

  15. Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan pembebasan dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuknya atas pembebasan sebagian atau seluruh BPHTB terutang dari pokok pajak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  16. Pemberian Hak Baru Pertama Kali adalah pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah.


BAB II — PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 2

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.


BAB III — RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1) Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;

b. untuk 1 (satu) objek tanah dan/atau bangunan 1 (satu) kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan pembebasan dan pengenaan dan dihuni Wajib Pajak Orang Pribadi; dan

c. diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah.

(4) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara mengajukan permohonan.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil.


BAB IV — PEMBEBASAN SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN)

Pasal 4

(1) Permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :

a. surat keterangan yang memuat :

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

    2. nama Wajib Pajak;

    3. alamat Wajib Pajak;

    4. alamat Objek Pajak; dan

    5. uraian permohonan.

b. fotokopi KTP Daerah;

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan/atau bangunan;

e. surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa; dan

f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.

(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :

a. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah;

b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan

c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

(2) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :

a. surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;

b. bukti tertulis lainnya yang dapat memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama; dan

c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.


BAB V — PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN)

Pasal 6

(1) Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB terutang karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :

a. surat keterangan yang memuat :

    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

    2. nama Wajib Pajak;

    3. alamat Wajib Pajak;

    4. alamat Objek Pajak; dan

    5. uraian permohonan.

b. fotokopi KTP Daerah;

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat;

e. surat kuasa pengurusan pengenaan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;

f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB; dan

g. surat keterangan waris atau hibah wasiat.

(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 7

Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :

a. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena Waris atau Hibah Wasiat;

b. surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;

c. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan

d. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.


BAB VI — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN

Bagian Kesatu — Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen

Pasal 8

(1) Permohonan beserta dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diterima oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan.

(2) Dalam hal dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan.

(3) Penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil dilakukan setelah dokumen persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi.

(4) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan formal dan materiil.

(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal, materiil dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB ditolak.

Bagian Kedua — Penerbitan Keputusan Pembebasan dan Validasi Pengesahan

Pasal 9

(1) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.

(2) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.

(3) Keputusan Pembebasan BPHTB serta pengesahan pada SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi.

(4) Permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB yang tidak diterbitkan Keputusan Pembebasan dan/atau tidak dilakukan pengesahan SSPD BPHTB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan dianggap dikabulkan dengan terlebih dahulu melampirkan bukti tanda terima penyerahan berkas permohonan dari Dinas.

Pasal 10

Format Keputusan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.


BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum dilakukan pembayaran BPHTB dapat diberikan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB VIII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

(1) Dalam hal di kemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang.

(2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

(3) Dasar pengenaan pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP tahun pajak yang sama dengan tahun temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB IX — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71033

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Lampiran I

Lampiran I : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 193 Tahun 2016

Tanggal 13 Oktober 2016

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Tempat Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Pekerjaan
Nomor KTP
Alamat

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada saat ini saya untuk pertama kali memiliki :

a. tanah dan/atau bangunan karena jual beli(*); dan

b. tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru(*),

yang terletak di Provinsi DKI Jakarta.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena (jual beli pertama kali atau pemberian hak baru pertama kali(*)).

Mengetahui Jakarta,
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yang Membuat Pernyataan,
Meterai Rp6.000,00
(Nama Jelas) (Nama Jelas)

(*)pilih salah satu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Lampiran II

Lampiran II : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 193 Tahun 2016

Tanggal 13 Oktober 2016

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Tempat Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Pekerjaan
Nomor KTP
Alamat

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada saat ini saya belum pernah untuk pertama kali memiliki :

a. tanah dan/atau bangunan karena peristiwa Waris(*); dan

b. tanah dan/atau bangunan karena Hibah Wasiat(*),

yang terletak di Provinsi DKI Jakarta.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) karena peristiwa (Waris pertama kali atau Hibah Wasiat pertama kali(*)).

Mengetahui Jakarta,
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yang Membuat Pernyataan,
Meterai Rp6.000,00
(Nama Jelas) (Nama Jelas)

(*)pilih salah satu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Lampiran III

Lampiran III : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 193 Tahun 2016

Tanggal 13 Oktober 2016

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*)

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*)

NOMOR .....

TENTANG

PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU*) PERTAMA KALI ATAS NAMA ..... DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*),

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama Wajib Pajak Nomor ..... tanggal ..... hal .....

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor ..... tanggal ..... telah dilakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan formal dan materiil;

c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor ..... tentang Pembebasan 100 (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (*) tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Atas Nama ..... Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak Yang Dibayar Sendiri;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  10. Peraturan Gubernur Nomor ..... Tahun ..... tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH ) TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU) PERTAMA KALI ATAS NAMA ..... DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).

KESATU : Membebaskan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru*) pertama kali kepada :

Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama
Alamat
Kelurahan
Kecamatan
Kota Administrasi Jakarta

Atas Perolehan Objek Pajak

Alamat Objek Pajak
Kelurahan
Kecamatan
Kota Administrasi Jakarta
NOP PBB
NJOP PBB Tahun ..... Rp ..... per m² (Bumi) x ..../m² (luas tanah)
Rp ..... per m² (Bangunan) x ..../m² (luas bangunan)
Jumlah total NJOP PBB Rp .....

KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .....

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*),

.....

NIP .....

Tembusan :

  1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda Provinsi DKI Jakarta

*) Coret yang tidak perlu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status: dicabut oleh Pasal 14 Pergub DKI 126/2017 (berlaku 26 September 2017). Menurut Pasal 13 Pergub 126/2017, permohonan yang diajukan sebelum itu tetap diselesaikan dengan Pergub ini, dan temuan dalam 5 tahun atas fasilitas yang sudah diberikan tetap bisa membatalkan fasilitas. Halaman ini disimpan sebagai arsip.
  • Pelaksana saat itu: Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan Pajak Daerah. Sekarang instansi pemungut pajak daerah DKI bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Batas 1 kali seumur hidup berlaku untuk masing-masing fasilitas (pembebasan dan pengenaan), sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf b.
  • Batas waktu keputusan di Pasal 9 ayat (3) tertulis "3 (tiga) hari", tanpa kata "kerja".
  • Aturan BPHTB yang lebih baru di bank ini antara lain Kepgub DKI 450/2026 tentang kriteria pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id (cari Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016)
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71033
  • Tanggal ditetapkan: 13 Oktober 2016
  • Tanggal berlaku: 21 Oktober 2016 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 14 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 13 beserta Lampiran I, II, dan III (format surat pernyataan dan keputusan pembebasan).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung