BPHTB 0% Perolehan Hak Pertama Kali DKI Jakarta (NPOP s.d. Rp2 Miliar)

Pergub 126/2017BPHTB

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)

Ditetapkan
13 September 2017
Berlaku
26 September 2017
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Djarot Saiful Hidayat
Mencabut
Pergub 193/2016
Kode
PERGUB-126/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini memberi pengenaan BPHTB 0% untuk perolehan hak pertama kali di DKI Jakarta dengan NPOP sampai Rp2 miliar. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2023, yang kemudian juga dicabut oleh Pergub DKI 27/2025.

0%Pengenaan BPHTB0% untuk perolehan hak pertama kali karena jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, dan pemberian hak baru (Pasal 2 dan 3)
Rp2 MBatas NPOPHanya untuk NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Pasal 3 ayat 1 huruf c)
2 TahunSyarat DomisiliWajib pajak orang pribadi WNI yang berdomisili di DKI Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut, berdasarkan KTP, KK, atau surat keterangan domisili (Pasal 3 ayat 2)
5 TahunDapat DibatalkanDalam 5 tahun sejak pemberian, temuan yang tidak memenuhi ketentuan membuat pengenaan 0% dapat dibatalkan dan diterbitkan SKPDKB (Pasal 12)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2023 (Pasal 8). Pergub 23/2023 sendiri dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf z). Untuk pengurangan dan pembebasan BPHTB yang berlaku sekarang, lihat Kepgub DKI 450/2026.

Pergub DKI 126/2017 memberi pengenaan BPHTB 0% kepada wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali dengan NPOP sampai Rp2.000.000.000,00. Pergub ini menggantikan Pergub 193/2016 dan memakai satu skema 0% untuk jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, dan pemberian hak baru.

  • Cakupan: pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat, waris) dan pemberian hak baru (Pasal 2).
  • Syarat: orang pribadi WNI, perolehan pertama kali, NPOP sampai Rp2 miliar, domisili di DKI Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut (Pasal 3).
  • Diajukan lewat permohonan dengan dokumen umum dan khusus; SSPD BPHTB disahkan paling lama 3 hari (Pasal 4 dan 11).
  • Dalam 5 tahun sejak pemberian, pengenaan 0% dapat dibatalkan bila ditemukan syarat tidak terpenuhi, lalu diterbitkan SKPDKB (Pasal 12).
  • Berlaku sejak 26 September 2017 sampai dicabut Pergub 23/2023 yang berlaku 28 Agustus 2023.

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 126 TAHUN 2017

TENTANG

PENGENAAN 0% (NOL PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 telah diatur mengenai pembebasan 100% (seratus persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan sebesar 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

b. bahwa dalam rangka memberikan pengenaan 0% (nol persen) atas jual beli, pemberian hak baru dan hibah untuk pertama kali untuk percepatan pelayanan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGGENAAN 0% (NOL PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN RP 2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  9. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

  10. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.


BAB II — PENGENAAN 0% (NOL PERSEN)

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi :

a. pemindahan hak; dan

b. pemberian hak baru.

(2) Pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena :

a. jual beli;

b. hibah;

c. hibah wasiat; atau

d. waris.

(3) Pemberian hak baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena :

a. kelanjutan pelepasan hak; atau

b. di luar pelepasan hak.

Pasal 3

(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. hanya untuk wajib pajak orang pribadi;

b. diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dan

c. dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.

Pasal 4

(1) Pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan dengan cara mengajukan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus.


BAB III — DOKUMEN PERSYARATAN

Pasal 5

Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas :

a. surat permohonan harus memuat :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  2. nama wajib pajak;

  3. alamat wajib pajak

  4. alamat objek pajak; dan

  5. uraian permohonan.

b. fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya;

c. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% (nol persen) BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir;

d. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

e. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.

Pasal 6

Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali terdiri atas :

a. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya;

b. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah;

c. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan

d. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Pasal 7

Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena peristiwa hibah wasiat pertama kali terdiri atas :

a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat;

b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan

c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Pasal 8

Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena peristiwa waris pertama kali terdiri atas:

a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;

b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk tanah yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut; dan

c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Pasal 9

Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena pemberian hak baru pertama kali terdiri atas :

a. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi; dan

b. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.


BAB IV — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN

Bagian Kesatu — Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen

Pasal 10

(1) Permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 yang telah diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan.

(2) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan.

(3) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pengenaan BPHTB ditolak.

Bagian Kedua — Validasi Pengesahan

Pasal 11

(1) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.

(2) Pengesahan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari.

(3) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 tidak terpenuhi maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB.

Pasal 12

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang.

(2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


BAB V — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :

a. terhadap permohonan pembebasan 100% (seratus persen) dan/atau pengenaan 0% (nol persen) yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, proses penyelesaiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan

b. terhadap pemberian pembebasan 100% (seratus persen) dan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang.

(2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).


BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71034


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur ini memuat formulir surat pernyataan wajib pajak orang pribadi (belum pernah memperoleh/diberi/menerima hak atas tanah dan/atau bangunan). Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dibanding Pergub 193/2016: menurut judulnya, Pergub 193/2016 memakai pembebasan 100% untuk jual beli atau pemberian hak baru, dan pengenaan 0% untuk waris atau hibah wasiat (lihat Pasal 14). Pergub 126/2017 memakai pengenaan 0% untuk semuanya dan menambahkan hibah.
  • Syarat domisili 2 tahun berturut-turut di DKI Jakarta (Pasal 3 ayat 2).
  • Pembatalan dalam 5 tahun (Pasal 12): pengenaan 0% dapat dibatalkan bila ada temuan yang tidak memenuhi ketentuan, lalu diterbitkan SKPDKB.
  • Status: dicabut oleh Pergub DKI 23/2023 (Pasal 8), yang berlaku sejak 28 Agustus 2023. Pergub 23/2023 kemudian dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf z).
  • Instansi pelaksana saat itu disebut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 10 dan 11).

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 126/2017 di JDIH Jakarta
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/8582
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034
  • Tanggal ditetapkan: 13 September 2017
  • Tanggal berlaku: 26 September 2017 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 12 halaman (termasuk lampiran formulir surat pernyataan)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 15 beserta pembukaan dan penutup. Lampiran (formulir surat pernyataan) tidak disalin; rujuk PDF resmi.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung