Pembebasan BPHTB Perolehan Hak Pertama Kali di DKI Jakarta

Pergub 23/2023BPHTB

RiwayatPergub 126/2017 · dicabut23/2023 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu

Ditetapkan
21 Agustus 2023
Berlaku
28 Agustus 2023
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Mencabut
Pergub 126/2017
Kode
PERGUB-23/2023
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini membebaskan 100% BPHTB atas perolehan hak pertama kali berupa rumah tapak dengan NPOP sampai Rp2 miliar bagi wajib pajak orang pribadi. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.

100%Besar PembebasanBPHTB dibebaskan 100% atas Perolehan Hak Pertama Kali oleh wajib pajak orang pribadi (Pasal 2 ayat 1 dan 2)
Rp2 MBatas NPOPObjek berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai Rp2.000.000.000 (Pasal 2 ayat 3)
PertamaPerolehan Pertama KaliPerolehan hak pertama kali yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah Bapenda DKI (Pasal 1 angka 4)
OnlineCara MengajukanPermohonan diajukan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB di ebphtb.jakarta.go.id, dengan hasil pindai surat pernyataan sesuai format Lampiran (Pasal 5)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf z), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025. Kriteria pengurangan dan pembebasan BPHTB untuk rumah pertama yang berlaku sekarang ada di Kepgub DKI 450/2026.

Pergub 23/2023 membebaskan 100% BPHTB bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan hak pertama kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai Rp2.000.000.000. Pergub ini menggantikan Pergub 126/2017 dan menambah ketentuan untuk perolehan oleh lebih dari satu orang sekaligus (Menimbang huruf c).

  • Syaratnya: perolehan hak pertama kali yang tercatat di sistem perpajakan daerah Bapenda DKI (Pasal 1 angka 4), objek berupa Rumah Tapak, dan NPOP sampai Rp2 miliar (Pasal 2).
  • Jenis perolehan: jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, dan pemberian hak baru termasuk program nasional pendaftaran tanah (Pasal 3).
  • Perolehan bersama tetap dapat dibebaskan sepanjang paling sedikit satu penerima hak memenuhi syarat. Penerima hak yang sudah dibebaskan tidak dapat dibebaskan lagi secara perseorangan untuk perolehan berikutnya (Pasal 4).
  • Permohonan diajukan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB di ebphtb.jakarta.go.id, dengan hasil pindai surat pernyataan bermeterai sesuai format Lampiran (Pasal 5).
  • Untuk program pendaftaran tanah: sertakan hasil pindai sertipikat; pelunasan PBB-P2 tidak disyaratkan saat pengajuan, tetapi penagihannya tetap berjalan (Pasal 5 dan 6).
  • BPHTB program pendaftaran tanah yang sudah dibayar sebelum 28 Agustus 2023 tidak dapat direstitusi atau dikompensasi (Pasal 7).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN NILAI TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 37 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan termasuk pajak yang dipungut oleh daerah;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Gubernur dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak;

c. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu, Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN NILAI TERTENTU.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  2. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

  3. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.

  4. Perolehan Hak Pertama Kali adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan satu kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertipikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

  6. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PEMBEBASAN BPHTB

Pasal 2

(1) Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

(2) Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali.

(3) Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 3

Perolehan Hak Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi:

a. pemindahan hak, karena:

  1. jual beli;
  2. hibah;
  3. hibah wasiat; atau
  4. waris.

b. pemberian hak baru, karena:

  1. kelanjutan pelepasan hak; atau
  2. di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Pasal 4

Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak dan/atau pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB; dan

c. penerima hak sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.


BAB III — MEKANISME PENGAJUAN PEMBEBASAN BPHTB

Pasal 5

(1) Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id.

(3) Dalam pelaporan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(4) Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

Pasal 6

(1) Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dikecualikan terhadap kewajiban pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada saat pengajuan permohonan pembebasan BPHTB.

(2) Pengecualian terhadap kewajiban pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pelaksanaan upaya penagihan pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Terhadap BPHTB atas Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat dimohonkan restitusi dan/atau kompensasi pembayaran pajak daerah.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 12013

Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

NUR FADJAR NIP196803061994031007


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN NILAI TERTENTU

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Kewarganegaraan :

Pekerjaan :

Nomor KTP :

Alamat :

Dengan ini menyatakan bahwa sesungguhnya pada saat ini saya untuk pertama kali memiliki:

a. tanah dan/atau bangunan karena jual beli(*);

b. tanah dan/atau bangunan karena hibah (*);

c. tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat(*);

d. tanah dan/atau bangunan karena waris(*);

e. tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru(*),

yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena (jual beli pertama kali atau hibah pertama kali atau hibah wasiat pertama kali atau waris pertama kali atau pemberian hak baru pertama kali (*)).

Jakarta,

Yang Membuat Pernyataan,

meterai Rp 10.000,00

(Nama Jelas)

(*)pilih salah satu

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pengganti Pergub 126/2017. Menimbang huruf c menyebut dua alasan: penyesuaian dengan UU 1/2022 dan kepastian hukum untuk perolehan oleh lebih dari satu penerima hak secara bersamaan (Pasal 4). Pergub 126/2017 dicabut lewat Pasal 8.
  • Dasar kewenangan. Pasal 96 ayat (1) UU 1/2022: Gubernur dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak (Menimbang huruf b).
  • Pencabutan. Pergub DKI 27/2025 mencabut Pergub ini (Pasal 36 huruf z) sejak berlaku 27 Agustus 2025. Untuk perolehan setelah itu, rujuk Pergub 27/2025 dan Kepgub DKI 450/2026.
  • Untuk memeriksa perolehan 28 Agustus 2023 sampai 26 Agustus 2025: cek apakah perolehan itu yang pertama kali tercatat di sistem perpajakan daerah, objeknya Rumah Tapak, dan NPOP-nya sampai Rp2 miliar.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung