Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2025
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan ditetapkannya ketentuan nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 62009
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009
Catatan Editorial
- Isi Pergub. Hanya pencabutan. Besaran NJOPTKP tidak ada di Pergub ini.
- Dasar NJOPTKP sekarang. Pasal 33 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024: Rp60 juta per wajib pajak, dan hanya diberikan atas salah satu objek bila wajib pajak punya lebih dari satu objek PBB-P2 di DKI Jakarta.
- Perubahan besaran. Pergub 201/2012 menetapkan Rp15 juta (berlaku 1 Januari 2013). Perda DKI 1/2024 berlaku 5 Januari 2024 dan menetapkan Rp60 juta. Jadi besarannya berubah lewat Perda, bukan lewat pencabutan ini.
- Hierarki dasar hukum. Pergub ini mengingat UU 29/2007, UU 23/2014, PP 35/2023, dan Perda DKI 1/2024.
- Sumber halaman. Nomor pengundangan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 Nomor 62009. Ditetapkan 11 Agustus 2025, berlaku 14 Agustus 2025.
Sumber
- Halaman JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id
Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya tampilannya dirancang ulang agar mudah dibaca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.