Pencabutan Pergub 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2 DKI Jakarta

Pergub 22/2025PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak

Ditetapkan
11 Agustus 2025
Berlaku
14 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Pramono Anung
Mencabut
Pergub 201/2012
Kode
PERGUB-22/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 22/2025 mencabut Pergub 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2 karena NJOPTKP sudah diatur di Pasal 33 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024. Pencabutan berlaku sejak 14 Agustus 2025.

2Jumlah PasalPasal 1 mencabut Pergub 201/2012, Pasal 2 mengatur saat mulai berlaku.
14 Agu 2025Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, Berita Daerah 2025 Nomor 62009 (Pasal 2).
Ps. 33Dasar Hukum BaruMenimbang huruf a merujuk Pasal 33 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024 sebagai dasar NJOPTKP untuk perhitungan PBB-P2.
Rp60 jtNJOPTKP SekarangBesarnya diatur Perda DKI 1/2024 Pasal 33 ayat (4), bukan oleh Pergub 22/2025. Pergub 201/2012 yang dicabut menetapkan Rp15 juta.

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 22/2025 hanya berisi satu hal: mencabut Pergub 201/2012 tentang NJOPTKP PBB-P2. Alasannya ada di Menimbang huruf a: NJOPTKP sudah diatur dalam Pasal 33 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024.

Pergub ini sendiri tidak menetapkan besaran NJOPTKP. Besaran yang berlaku sekarang ada di Perda: Rp60 juta per wajib pajak (Pasal 33 ayat 4), dan kalau satu wajib pajak punya lebih dari satu objek PBB-P2 di DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek untuk setiap tahun pajak (ayat 5). Pergub 201/2012 yang dicabut menetapkan Rp15 juta.

  • Pergub 201/2012 dicabut sejak 14 Agustus 2025 (Pasal 1 dan 2).
  • Tidak ada lampiran dan tidak ada ketentuan baru.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 22 TAHUN 2025

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan ditetapkannya ketentuan nilai jual objek pajak tidak kena pajak untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak perlu dicabut;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 201 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK SETIAP WAJIB PAJAK.


Pasal 1

Peraturan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Setiap Wajib Pajak (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2025

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 62009

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Isi Pergub. Hanya pencabutan. Besaran NJOPTKP tidak ada di Pergub ini.
  • Dasar NJOPTKP sekarang. Pasal 33 ayat (4) dan (5) Perda DKI 1/2024: Rp60 juta per wajib pajak, dan hanya diberikan atas salah satu objek bila wajib pajak punya lebih dari satu objek PBB-P2 di DKI Jakarta.
  • Perubahan besaran. Pergub 201/2012 menetapkan Rp15 juta (berlaku 1 Januari 2013). Perda DKI 1/2024 berlaku 5 Januari 2024 dan menetapkan Rp60 juta. Jadi besarannya berubah lewat Perda, bukan lewat pencabutan ini.
  • Hierarki dasar hukum. Pergub ini mengingat UU 29/2007, UU 23/2014, PP 35/2023, dan Perda DKI 1/2024.
  • Sumber halaman. Nomor pengundangan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 Nomor 62009. Ditetapkan 11 Agustus 2025, berlaku 14 Agustus 2025.

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya tampilannya dirancang ulang agar mudah dibaca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung