Perubahan Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 DKI Jakarta

Pergub 27/2021PBB-P2

RiwayatPergub 20/2021 · historis27/2021 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

Ditetapkan
30 April 2021
Berlaku
1 Januari 2021
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Mengubah
Pergub 20/2021
Kode
PERGUB-27/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 27/2021 mengubah Pasal 4 Pergub 20/2021: rumah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dikenai PBB-P2 menurut Pergub 41/2019 tetap memakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 untuk Tahun 2021, kecuali luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang. Pergub ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2021.

2018Ketetapan yang DipakaiRumah yang sudah dikenai PBB-P2 menurut Pergub 41/2019 tetap memakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 untuk Tahun 2021 (Pasal 4 ayat 1 baru)
1 syaratPengecualian Luas BerkurangKalau luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang, ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan (Pasal 4 ayat 2 baru)
NJOP 2018Dasar Hitung Saat Luas BerkurangPenghitungan PBB-P2 Tahun 2021 memakai NJOP Tahun 2018 (Pasal 4 ayat 3 baru)
1 Jan 2021Berlaku SurutDitetapkan dan diundangkan 30 April 2021, berlaku surut sejak 1 Januari 2021 (Pasal II)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini hanya mengubah Pasal 4 Pergub 20/2021 tentang pengenaan PBB-P2 Tahun 2021. Untuk rumah yang sudah dikenai PBB-P2 menurut Pergub 41/2019 (Wajib Pajak Orang Pribadi), PBB-P2 Tahun 2021 tetap memakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.

Tahun Pajak 2021 sudah lewat, jadi Pergub ini tidak dipakai untuk PBB-P2 berjalan. Isinya masih berguna kalau ada SPPT PBB-P2 2021 yang dipersoalkan.

  • Objek: rumah yang sudah dikenai PBB-P2 menurut Pergub 41/2019. PBB-P2 2021 memakai ketetapan 2018 (Pasal 4 ayat 1).
  • Kalau luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang, ketetapan 2018 tidak dapat diberlakukan (Pasal 4 ayat 2). Penghitungan PBB-P2 2021 memakai NJOP Tahun 2018 (Pasal 4 ayat 3).
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2021. Ditetapkan dan diundangkan 30 April 2021 (Pasal II).
  • Untuk tahun pajak berjalan, rujuk Pergub DKI 2/2026 dan Kepgub NJOP tahunan terbaru.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

  6. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.

(2) Kecuali terdapat berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan, maka penggunaan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan.

(3) Terhadap berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penghitungan pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71012

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status historis. Pergub ini berlaku untuk Tahun Pajak 2021. Untuk tahun pajak berjalan, rujuk Pergub DKI 2/2026 tentang penilaian PBB-P2 dan Kepgub NJOP tahunan terbaru.
  • Hubungan dengan Pergub 20/2021. Pergub 20/2021 mengatur pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 secara umum. Pasal 4 versi awalnya menyatakan rumah yang sudah dikenai PBB-P2 menurut Pergub 41/2019 tetap memakai ketetapan 2018. Pergub 27/2021 menulis ulang Pasal 4 dan menambahkan pengecualian kalau luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang (ayat 2 dan 3).
  • Cara baca. Pergub ini hanya memuat Pasal 4 yang diubah. Pasal lain Pergub 20/2021 tidak diubah, jadi bacalah keduanya berdampingan.
  • Dasar hukum. Perda DKI 6/2010 dan Perda DKI 16/2011 yang disebut di Mengingat sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.
  • Rangkaian PBB-P2 DKI 2021. Pergub 17/2021 (NJOP 2021), Pergub 20/2021 (pengenaan 2021), lalu Pergub 27/2021 ini. Kebijakan keringanan sesudahnya ada di Pergub 23/2022, Pergub 16/2024, dan Pergub 27/2025.
  • SPPT 2021 yang masih terbuka. Perlakuan tunggakan dan keringanan denda bisa ditanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I dan II, dan Penutup). Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung