Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 DKI Jakarta (Insentif Covid-19, nJOP 2019)

Pergub 20/2021PBB-P2 · BPHTB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

Ditetapkan
1 April 2021
Berlaku
1 Januari 2021
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2, BPHTB
Penandatangan
Anies Baswedan
Diubah oleh
Pergub 27/2021
Kode
PERGUB-20/2021

Ringkasan

Pergub ini menetapkan bahwa PBB-P2 Tahun 2021 dikenakan berdasarkan NJOP Tahun 2019, diberikan otomatis lewat sistem sebagai insentif masa pandemi Covid-19. Untuk BPHTB tetap dipakai NJOP 2021. Pergub ini khusus tahun pajak 2021 dan Pasal 4-nya diubah oleh Pergub 27/2021.

1Dasar Pengenaan PBB-P2 2021PBB-P2 Tahun 2021 dikenakan berdasarkan NJOP Tahun 2019 (Pasal 2 ayat (1)).
2Otomatis Tanpa PermohonanPengenaan berdasarkan NJOP 2019 diberikan otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan (Pasal 2 ayat (2)).
3BPHTB Tetap Pakai NJOP 2021NJOP sebagai dasar pengenaan BPHTB memakai NJOP Tahun 2021 berdasarkan Pergub penetapan NJOP PBB-P2 (Pasal 3).
4Rumah Eks Pergub 41/2019Rumah yang mendapat pengenaan berdasarkan Pergub 41/2019 tetap memakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018. Setelah diubah Pergub 27/2021: kalau luas bumi/bangunan berkurang, dihitung dengan NJOP Tahun 2018 (Pasal 4).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur insentif PBB-P2 khusus Tahun Pajak 2021 di DKI Jakarta, melanjutkan kebijakan masa pandemi Covid-19. Isinya: PBB-P2 tahun 2021 dikenakan berdasarkan NJOP Tahun 2019, diberikan otomatis oleh sistem tanpa permohonan.

Ada dua pengecualian. Pertama, BPHTB tetap memakai NJOP 2021 (Pasal 3), jadi transaksi properti tahun 2021 tidak ikut memakai NJOP 2019. Kedua, rumah yang masuk skema Pergub 41/2019 memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018 (Pasal 4). Pasal 4 ini diubah oleh Pergub 27/2021: kalau luas bumi atau bangunannya berkurang, dihitung dengan NJOP Tahun 2018.

  • Pergub ini historis, hanya untuk Tahun Pajak 2021.
  • Basis pengenaan: NJOP Tahun 2019 (Pasal 2 ayat (1)).
  • Diberikan otomatis, tanpa permohonan (Pasal 2 ayat (2)).
  • BPHTB memakai NJOP 2021 (Pasal 3).
  • Rumah eks Pergub 41/2019 memakai ketetapan PBB-P2 2018 (Pasal 4).
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2021 (Pasal 5).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 20 TAHUN 2021

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sebagai upaya mendorong wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dianggap perlu untuk melanjutkan kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah berupa pengenaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020, di luar pengurangan, keringanan dan pembebasan;

b. bahwa pemberian insentif perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

BAB II — PENGENAAN PBB-P2

Pasal 2

(1) Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019.

(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

BAB III — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 3

Perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menggunakan NJOP tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai penetapan NJOP PBB-P2.

BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 atas objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 11008

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini hanya untuk Tahun Pajak 2021 dan sudah selesai diterapkan. Untuk tahun pajak sesudahnya, kebijakan PBB-P2 diatur aturan tahun bersangkutan, misalnya Pergub 23/2022 untuk tahun 2022.
  • Insentifnya tidak berbentuk pembebasan, keringanan, atau pengurangan (Menimbang huruf a). Yang diganti adalah basis perhitungannya: NJOP 2019 dipakai untuk PBB-P2 2021, otomatis lewat sistem.
  • Rangkaian Pergub PBB-P2 masa Covid-19 di DKI:
  • Pergub 30/2020: pengenaan PBB-P2 Tahun 2020 berdasarkan NJOP tahun sebelumnya
  • Pergub 20/2021 (peraturan ini): melanjutkan skema itu dengan NJOP 2019 untuk Tahun 2021
  • Pergub 23/2022: kebijakan penetapan dan pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022
  • Pergub 17/2021 menetapkan NJOP Tahun 2021. NJOP itu dipakai untuk BPHTB (Pasal 3 Pergub 20/2021), sedangkan PBB-P2 2021 dikenakan dengan NJOP 2019.
  • Dasar hukum saat ditetapkan: Perda 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) dan Perda 16/2011 (PBB-P2). Keduanya sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024; ketentuan NJOP kini ada di Pasal 33 Perda itu.
  • Pergub 41/2019 mengatur pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2019 untuk rumah milik orang pribadi. Pergub 20/2021 mempertahankan ketetapan PBB-P2 2018 untuk rumah-rumah itu di tahun 2021 (Pasal 4).
  • Pergub ini hanya berisi 5 pasal dan tidak punya lampiran.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 Nomor 11008 (menurut salinan teks di halaman ini)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal 1 sampai 5, dan Penutup). Pergub ini tidak memiliki lampiran. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung