Pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 DKI Jakarta: Dasar NJOP 2019 dan Insentif Covid-19

Pergub 30/2020PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020

Ditetapkan
2 April 2020
Berlaku
1 Januari 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-30/2020

Ringkasan

Pergub DKI 30/2020 menetapkan PBB-P2 Tahun 2020 dikenakan berdasarkan NJOP Tahun 2019, diberikan otomatis lewat sistem. Dibuat sebagai insentif di masa wabah Covid-19. Berlaku surut sejak 1 Januari 2020 dan hanya untuk tahun pajak 2020, jadi sekarang bersifat historis.

NJOP 2019Dasar PengenaanPengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019 (Pasal 2 ayat 1)
OtomatisLewat SistemPengenaan itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan (Pasal 2 ayat 2)
Tahun 2018Peralihan untuk RumahRumah yang sudah dikenai PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 sebelum Pergub ini berlaku tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018 untuk tahun 2020 (Pasal 3)
1 Jan 2020Berlaku SurutDitetapkan 2 April 2020, mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2020 (Pasal 4)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur PBB-P2 Tahun Pajak 2020 di DKI Jakarta: pengenaannya memakai NJOP tahun 2019, bukan NJOP yang diperbarui untuk 2020. Dasarnya kondisi tanggap darurat wabah Covid-19 (Menimbang huruf b). Pengenaan ini diberikan otomatis lewat sistem, jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan (Pasal 2). Berlaku surut sejak 1 Januari 2020 dan hanya untuk tahun pajak 2020.

  • Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan (Pasal 2 ayat 2).
  • Rumah yang sudah dikenai PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018 untuk tahun 2020 (Pasal 3).
  • Ditetapkan 2 April 2020 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020 (Pasal 4).
  • Untuk tahun pajak 2021 ada Pergub 20/2021 yang juga memakai NJOP tahun 2019.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 30 TAHUN 2020

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

b. bahwa untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  4. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

BAB II — PENGENAAN PBB-P2

Pasal 2

(1) Pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019.

(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3

Terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status historis. Pergub ini hanya mengatur tahun pajak 2020, jadi statusnya historis. Halaman ini disimpan sebagai arsip.
  • Rangkaian peraturan. Pergub 41/2019 mengatur PBB-P2 tahun 2019 untuk rumah orang pribadi dan berakhir 31 Desember 2019. Pergub 20/2021 mengatur tahun pajak 2021 dengan NJOP tahun 2019. Pergub 23/2022 mengatur insentif tahun pajak 2022.
  • Dasar hukum. Mengingat angka 5 dan 6 menyebut Perda DKI 6/2010 dan Perda DKI 16/2011. Keduanya sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.
  • Lampiran. Pergub ini tidak punya lampiran. Isinya empat pasal.

Sumber

  • Belum ada tautan resmi (PDF atau JDIH) yang tervalidasi untuk peraturan ini. Teks resmi di halaman ini disalin dari salinan Pergub yang diundangkan di Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71015.

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk salinan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung