Pembebasan PBB-P2 DKI Jakarta: Perubahan Ketiga Pergub 259/2015 (Hapus Pasal 4A, NJOP s/d Rp 1 Miliar)

Pergub 38/2020PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

Ditetapkan
22 April 2020
Berlaku
1 Januari 2020
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 23/2022
Kode
PERGUB-38/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 38/2020 hanya mengubah satu hal: menghapus Pasal 4A Pergub 259/2015, pasal yang membatasi pembebasan PBB-P2 untuk rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar sampai 31 Desember 2019. Berlaku surut sejak 1 Januari 2020. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2022.

1 pasalSatu PerubahanPasal I menghapus Pasal 4A Pergub 259/2015. Pasal 4A (dari Pergub 38/2019) berisi batas berlaku pembebasan sampai 31 Desember 2019.
Rp1 MObjek yang DibebaskanRumah, rumah susun sederhana sewa, dan rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (judul Pergub 259/2015).
1 Jan 2020Berlaku SurutBerlaku pada tanggal diundangkan, 24 April 2020, dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2020 (Pasal II).
DicabutPergub 23/2022Pergub DKI 23/2022 mencabut Pergub ini (Pasal 14 huruf c), berlaku mulai 10 Juni 2022. Pembebasan yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai 2021 dinyatakan tetap berlaku (Pasal 13 ayat 1 Pergub 23/2022).

Yang perlu kamu tahu

Pergub 38/2020 hanya punya satu isi: menghapus Pasal 4A dari Pergub DKI 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 (Pasal I). Pasal 4A berasal dari Pergub DKI 38/2019 dan membatasi pembebasan sampai 31 Desember 2019.

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2022 (Pasal 14 huruf c), berlaku mulai 10 Juni 2022. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2020 (Pasal II), padahal diundangkan 24 April 2020.
  • Objek dalam Pergub 259/2015: rumah, rumah susun sederhana sewa, dan rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00.
  • Pembebasan yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai 2021 dinyatakan tetap berlaku (Pasal 13 ayat 1 Pergub 23/2022).
  • Mulai tahun pajak 2022, kebijakan pembebasan ini dicabut dan diganti kebijakan Pergub 23/2022 (Pasal 13 ayat 2).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) masih dianggap perlu untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sehingga materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) perlu disempurnakan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) yang telah beberapa kali diubah dengan:

a. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007);

b. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61016);

diubah sebagai berikut:

Pasal 4A dihapus.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61022


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Pergub DKI 23/2022 mencabut Pergub ini (Pasal 14 huruf c) bersama Pergub 259/2015 dan Pergub 38/2019. Mulai tahun pajak 2022, kebijakan pembebasannya diganti kebijakan Pergub 23/2022.
  • Pasal yang dihapus. Pasal 4A Pergub 259/2015 disisipkan oleh Pergub 38/2019 dan berbunyi: "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019." Teks lengkap ada di Pergub DKI 38/2019.
  • Berlaku surut. Pergub ini diundangkan 24 April 2020 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2020 (Pasal II).
  • Pembebasan yang sudah diberikan. Pasal 13 ayat 1 Pergub 23/2022 menyatakan pembebasan yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai 2021 tetap berlaku.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung