Pembebasan PBB-P2 DKI Jakarta: Perubahan Kedua Pergub 259/2015 (Rumah/Rusunawa/Rusunami NJOP s.d. Rp1 Miliar)

Pergub 38/2019PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ditetapkan
9 April 2019
Berlaku
1 Januari 2019
Oleh
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Pergub 25/2018
Kode
PERGUB-38/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 38/2019 adalah perubahan kedua Pergub 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah dan rusun dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Pergub ini menyisipkan Pasal 2A, 4A, dan 5A, serta mencabut Pergub 25/2018. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2022 (Pasal 14 huruf b), jadi halaman ini hanya arsip.

3 pasalPasal DisisipkanPasal 2A, 4A, dan 5A disisipkan ke Pergub 259/2015 (Pasal I angka 1 sampai 3)
BadanPengecualian Pasal 2APembebasan dikecualikan bagi objek pajak yang berubah data wajib pajaknya karena peralihan hak kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan
31 Des 2019Batas Pasal 4APembebasan dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. Pasal 4A kemudian dihapus oleh Pergub 38/2020
1 Jan 2019Berlaku SurutMulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2019 (Pasal II ayat 2)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini adalah perubahan kedua Pergub 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Isinya tiga pasal sisipan, dan Pasal II ayat (1) mencabut Pergub 25/2018. Berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 23/2022 (Pasal 14 huruf b). Halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Pasal 2A: pembebasan dikecualikan bila hak atas objek pajak beralih kepada wajib pajak Badan.
  • Pasal 4A: pembebasan dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. Pasal ini dihapus oleh Pergub 38/2020.
  • Pasal 5A: wajib pajak orang pribadi yang sudah diberi pembebasan untuk tahun pajak sampai 2018 tetap diberi pembebasan.
  • Menurut Pasal 13 Pergub 23/2022, pembebasan yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai 2021 tetap berlaku. Kebijakan itu dicabut mulai tahun pajak 2022.
  • Untuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan yang berlaku sekarang, lihat Pergub DKI 27/2025.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa karena adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria pemberian pembebasan berdasarkan hasil pendataan, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007), diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

  1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61016


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Pasal 14 huruf b Pergub DKI 23/2022 mencabut Pergub 38/2019. Pergub 23/2022 berlaku 2 hari kerja setelah diundangkan (Pasal 15), yaitu 10 Juni 2022.
  • Rantai perubahan. Pergub 259/2015, diubah Pergub 25/2018 (dicabut oleh Pergub ini), diubah Pergub 38/2019 (ini), diubah Pergub 38/2020 (menghapus Pasal 4A). Pergub 23/2022 kemudian mencabut Pergub 259/2015, 38/2019, dan 38/2020.
  • Dasar hukum. Mengingat angka 7 menyebut Perda DKI 16/2011, yang sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.
  • Tahun pajak. Pembebasan berdasarkan Pergub 259/2015 yang sudah diberikan untuk tahun pajak 2015 sampai 2021 dinyatakan tetap berlaku (Pasal 13 ayat 1 Pergub 23/2022).

Sumber

  • Situs resmi: JDIH DKI Jakarta
  • Ditetapkan: 9 April 2019. Diundangkan: 15 April 2019. Berlaku surut sejak: 1 Januari 2019.

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk salinan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung