Pembebasan PBB-P2 Rumah, Rusunawa, Rusunami NJOP s.d. Rp1 Miliar: Perubahan Pertama (DKI Jakarta 2018)

Pergub 25/2018PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ditetapkan
29 Maret 2018
Berlaku
1 Januari 2018
Oleh
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 38/2019
Kode
PERGUB-25/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menyisipkan Pasal 5A ke Pergub DKI 259/2015: Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya sudah mendapat pembebasan PBB-P2 tetap dibebaskan, setelah ada penyesuaian NJOP 2018. Berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 38/2019.

1Objek PembebasanRumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar, sesuai Pergub induk 259/2015 (Menimbang huruf a).
2Isi Pasal 5A BaruWajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2 tetap diberikan pembebasan PBB-P2 (Pasal I, Pasal 5A).
3Berlaku SurutMulai berlaku saat diundangkan (4 April 2018) dan berlaku surut sejak 1 Januari 2018 (Pasal II).
4Status HukumDicabut oleh Pergub DKI 38/2019 Pasal II ayat (1) (Perubahan Kedua atas Pergub 259/2015).

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 25/2018 adalah perubahan pertama atas Pergub DKI 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 untuk rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Menurut Menimbang huruf b, perubahan ini dibuat demi keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah dibebaskan, setelah NJOP 2018 disesuaikan lewat Pergub DKI 24/2018. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 38/2019, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2019.

  • Satu-satunya isi: menyisipkan Pasal 5A. Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya sudah mendapat pembebasan PBB-P2 tetap dibebaskan.
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2018 (diundangkan 4 April 2018).
  • Pergub ini tidak mencabut Pergub 259/2015. Pergub 259/2015 sendiri kemudian dicabut oleh Pergub DKI 23/2022 (Pasal 14).
  • Sudah dicabut oleh Pergub DKI 38/2019 (Pasal II ayat (1)).
  • Untuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan PBB-P2 DKI sekarang, lihat Pergub DKI 27/2025.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 25 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, telah diatur mengenai pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Peraturan Gubenur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036) disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub induk: Pergub DKI 259/2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036). Pergub 25/2018 hanya menyisipkan Pasal 5A, ketentuan lain Pergub 259/2015 tetap berlaku saat itu.
  • Fungsi Pasal 5A: menjaga pembebasan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tahun sebelumnya sudah dibebaskan, setelah ada penyesuaian NJOP 2018 lewat Pergub 24/2018 (Menimbang huruf b).
  • Dasar hukum PBB-P2 saat itu: Perda DKI 16/2011, yang kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf k). Untuk penilaian PBB-P2 sekarang, lihat Pergub DKI 2/2026.
  • Masa relevan: Pergub 25/2018 dicabut oleh Pergub 38/2019 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2019, jadi isinya relevan untuk tahun pajak 2018.
  • Catatan transkripsi: ejaan "Peraturan Gubenur" di butir Mengingat nomor 10 ditulis sesuai PDF asli.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung