Penetapan NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2018

Pergub 24/2018PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018

Ditetapkan
29 Maret 2018
Berlaku
1 Januari 2018
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-24/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 24/2018 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun Pajak 2018 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta: NJOP Bumi per Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Berlaku surut sejak 1 Januari 2018, ditetapkan Gubernur Anies Baswedan. Khusus tahun pajak 2018.

2Komponen NJOPNJOP Bumi (Tanah dan Perairan Pedalaman) dan DBKB untuk perhitungan NJOP Bangunan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
1/20NJOP Perairan PedalamanNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Bumi berupa Tanah di sekitarnya (Pasal 3 ayat (4)).
10.000 m²Batas Kewenangan PerubahanPerubahan ZNT dan NJOP dalam tahun berjalan untuk Bumi lebih dari 10.000 m² lewat Peraturan Gubernur; sampai 10.000 m² lewat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda (Pasal 4 ayat (2) dan (3)).
1 Jan 2018Berlaku SurutDitetapkan 29 Maret 2018, diundangkan 4 April 2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 (Pasal 6).

Yang perlu kamu tahu

Status: historis. Pergub ini khusus Tahun Pajak 2018. Untuk tahun pajak 2026, lihat Kepgub DKI 27/2026.

Pergub 24/2018 menetapkan NJOP PBB-P2 DKI Jakarta untuk Tahun Pajak 2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Isinya NJOP Bumi berupa Tanah per Zona Nilai Tanah (ZNT) di Lampiran I dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) di Lampiran II sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan.

  • Dasar pembentukan: Pasal 7 ayat (3) Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 (Menimbang). Perda 16/2011 sudah dicabut Pasal 116 huruf k Perda DKI 1/2024.
  • NJOP Bumi terdiri atas Tanah dan Perairan Pedalaman; NJOP Perairan Pedalaman 1/20 dari NJOP Tanah di sekitarnya (Pasal 3).
  • Perubahan ZNT dan NJOP dalam tahun berjalan: lewat Peraturan Gubernur untuk Bumi lebih dari 10.000 m², lewat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda untuk sampai 10.000 m² (Pasal 4).
  • NJOP ini hanya dipakai untuk kepentingan perpajakan daerah (Pasal 5).
  • Lampiran I dan II tidak disalin di halaman ini; rujuk PDF resmi untuk NJOP per zona.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 24 TAHUN 2018

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

  9. Perairan Pedalaman terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Laut Pedalaman adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah.

  11. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah.

  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  14. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  15. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  16. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  17. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.

BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

    a. NJOP Bumi; dan

    b. DBKB.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. NJOP Bumi Berupa Tanah; dan

    b. NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman.

(3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

(5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;

    b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;

    c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

    d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

(3) Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

Pasal 5

Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006


Lampiran

Lampiran I dan Lampiran II Pergub 24/2018 berupa tabel NJOP per ZNT per kelurahan dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (28 halaman PDF). Isinya tidak disalin di halaman ini; rujuk PDF resmi untuk nilai NJOP.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2018

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE ZNT Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AP, AQ, dst)
KELAS BUMI Kelas (mis. 102, 116, 134, 142, 144, 145, 151)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 3.745.000 s/d 3.940.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final (mis. 3.843.000)

Contoh entry (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 144 3.745.000 s/d 3.940.000 3.843.000
001 JL CIPUTAT RAYA AD 116 13.125.000 s/d 13.600.000 13.363.000
003 JL PINANG EMAS AF 102 20.755.000 s/d 21.370.000 21.063.000
003 JL P LEBAK LESTARI AN 098 23.295.000 s/d 23.950.000 23.623.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Kelurahan tercakup termasuk Pondok Pinang, Manggarai, Pekayon, dan ratusan kelurahan lainnya.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)

Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, mencakup:

  • Biaya komponen utama bangunan
  • Biaya komponen material bangunan
  • Biaya komponen fasilitas bangunan

Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Pergub 24/2018 hal. 5-33.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status historis: Pergub ini menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2018 saja (Pasal 2: NJOP ditetapkan setiap tahun). NJOP tahun berikutnya diatur Pergub 37/2019 (2019), Pergub 34/2020 (2020), Pergub 17/2021 (2021), lalu Kepgub tahunan sampai Kepgub 27/2026 (2026). Pergub-pergub itu tidak memuat pasal yang mengubah atau mencabut Pergub 24/2018.
  • Dasar pembentukan: Pasal 7 ayat (3) Perda DKI 16/2011 (Menimbang). Perda 16/2011 sudah dicabut Pasal 116 huruf k Perda DKI 1/2024; di Perda 1/2024, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 diatur Pasal 33.
  • Perubahan ZNT dan NJOP untuk Bumi sampai 10.000 m² ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda (Pasal 4 ayat (3)). Sekarang instansi pemungut pajak daerah DKI bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Lampiran I dan II tidak disalin di halaman ini, jadi nilai NJOP per kelas atau per jalan perlu dicek langsung di PDF resmi.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi JDIH BPK (Pasal 1 sampai 6). Lampiran I (NJOP per ZNT) dan Lampiran II (DBKB) tidak disalin; rujuk PDF resmi untuk nilai NJOP per zona. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung