Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2017

Pergub 408/2016PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 408 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017

Ditetapkan
28 Desember 2016
Berlaku
1 Januari 2017
Oleh
Plt. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Sumarsono
Kode
PERGUB-408/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 408/2016 menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 DKI Jakarta untuk tahun 2017, berlaku mulai 1 Januari 2017. Penetapan NJOP tahun 2018 dan seterusnya memakai Pergub lain.

1/20NJOP Perairan PedalamanNJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Pasal 3 ayat 4)
1 Jan 2017Mulai BerlakuPergub mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 (Pasal 6)
2 LampiranLampiran NJOPLampiran I memuat klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah per ZNT. Lampiran II memuat DBKB sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan (Pasal 3 ayat 3 dan 5)
TahunanCakupan PenetapanGubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi setiap tahun dalam bentuk Pergub (Pasal 2)

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 408/2016 menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 DKI Jakarta untuk tahun 2017. Peraturan ini masa berlakunya sudah lewat, karena NJOP ditetapkan setiap tahun (Pasal 2). Halaman ini disimpan sebagai arsip. NJOP tahun 2018 ditetapkan dengan Pergub DKI 24/2018.

  • NJOP Bumi terdiri atas NJOP Bumi Berupa Tanah dan NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman (Pasal 3 ayat 2). Klasifikasi dan besarnya NJOP tanah ada di Lampiran I (Pasal 3 ayat 3).
  • NJOP Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Pasal 3 ayat 4).
  • NJOP Bangunan dihitung dengan DBKB, yang ada di Lampiran II (Pasal 3 ayat 5).
  • Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan bila ada pendaftaran objek dan subjek pajak, hasil pendataan, penilaian individu objek non standar dan objek khusus, atau keputusan pembetulan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Penetapannya dengan Keputusan Kepala Badan (Pasal 4).
  • Berlaku mulai 1 Januari 2017. Ditetapkan 28 Desember 2016, diundangkan 30 Desember 2016 dalam Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 71048.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

  9. Perairan Pedalaman terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Laut Pedalaman adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dan garis air rendah.

  11. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah.

  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  14. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  15. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  16. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  17. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

a. NJOP Bumi; dan

b. DBKB.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. NJOP Bumi Berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman.

(3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

(5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut :

a. adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Badan dengan menetapkan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 5

Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71048


Lampiran I

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP BUMI BERUPA TANAH (ZONA NILAI TANAH) TAHUN 2017

Lampiran I memuat tabel Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2017 (Zona Nilai Tanah) untuk seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dirinci per kecamatan, per kelurahan, per blok ZNT, nama jalan, kode ZNT, kelas bumi, dan NJOP Bumi (Rupiah/m²). Lampiran ini tidak tercantum dalam teks PDF batang tubuh yang tersedia dari JDIH DKI Jakarta dan merupakan dokumen terpisah.

Untuk data ZNT lengkap, rujuk PDF lampiran resmi.

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Lampiran II

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2017

Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2017, mencakup komponen utama (berbagai jenis penggunaan bangunan berdasarkan luas, jumlah lantai, dan tinggi kolom) serta komponen fasilitas tambahan. Lampiran ini tidak tercantum dalam teks PDF batang tubuh yang tersedia dari JDIH DKI Jakarta dan merupakan dokumen terpisah.

Untuk data DBKB lengkap, rujuk PDF lampiran resmi.

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini ditandatangani Plt. Gubernur Sumarsono pada 28 Desember 2016 (Penutup).
  • Pasal 1 angka 4 menyebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai "Badan". Pasal 4 memberinya kewenangan menetapkan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan dengan Keputusan Kepala Badan.
  • Urutan Pergub NJOP tahunan yang ada di bank peraturan: Pergub 260/2015 untuk NJOP 2016, Pergub 408/2016 untuk NJOP 2017, Pergub 24/2018 untuk NJOP 2018, dan Pergub 37/2019 untuk NJOP 2019.
  • Pergub ini tidak memuat pasal yang mencabut Pergub 260/2015, dan Pergub 24/2018 juga tidak mencabut Pergub ini. Statusnya dicatat historis karena NJOP-nya hanya untuk tahun 2017.
  • Dasar pembentukannya, Pasal 7 ayat (3) Perda DKI 16/2011 (Menimbang), sudah dicabut Perda DKI 1/2024.
  • Pasal 5 membatasi penggunaan NJOP PBB-P2 untuk kepentingan perpajakan daerah.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub 408/2016 di JDIH Provinsi DKI Jakarta
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71048
  • Tanggal ditetapkan: 28 Desember 2016
  • Tanggal berlaku: 1 Januari 2017 (Pasal 6)
  • Cakupan salinan: Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal 1 sampai Pasal 6, dan Penutup disalin lengkap. Tabel Lampiran I (ZNT) dan Lampiran II (DBKB) tidak ada di PDF batang tubuh, jadi belum dimuat.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung