KSWP & Penelitian Kewajiban Pajak Daerah DKI Jakarta

Pergub 46/2025Umum

RiwayatPergub 47/2019 · dicabut46/2025 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah

Ditetapkan
24 Desember 2025
Berlaku
30 Januari 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Pramono Anung
Mencabut
Pergub 47/2019 +1
Kode
PERGUB-46/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 46/2025 mengatur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): Bapenda mengecek pemenuhan pajak daerah pemohon sebelum layanan perizinan atau layanan perpajakan daerah tertentu diproses. Berlaku sejak 30 Januari 2026 dan mencabut Pergub 47/2019 serta Pergub 62/2020.

5 tahunPeriode yang DitelitiBapenda meneliti pemenuhan kewajiban pembayaran utang pajak dalam 5 tahun terakhir (Pasal 4 ayat (1))
14 hari kerjaBatas Putusan SanggahanKepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk memutus sanggahan paling lama 14 hari kerja. Kalau lewat, sanggahan dianggap diterima (Pasal 5 ayat (4) dan (5))
NIK/NPWP/NIBDasar PengecekanNIK untuk orang pribadi, NPWP atau NIB untuk pemohon badan, untuk menentukan pemohon Wajib Pajak atau bukan (Pasal 3 ayat (1))
Rp1 M/5 M/10 MBatas Usaha yang DikecualikanUsaha mikro dengan modal paling banyak Rp1 miliar, usaha kecil dengan kekayaan bersih sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah sampai Rp10 miliar yang berusaha kurang dari 1 tahun dikecualikan dari KSWP (Pasal 6 huruf d)

Yang perlu kamu tahu

Pergub 46/2025 mengatur tata cara Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DKI Jakarta. Sebelum layanan perizinan atau layanan perpajakan daerah tertentu diproses, Bapenda mengecek apakah pemohon sudah memenuhi kewajiban pembayaran utang pajak daerah dalam 5 tahun terakhir. Pergub ini diundangkan 30 Desember 2025, berlaku 1 bulan setelahnya (30 Januari 2026), dan mencabut Pergub 47/2019 beserta perubahannya.

  • Kalau kamu masih punya kewajiban pajak daerah yang belum terpenuhi, permohonan layanan belum diproses sampai kewajiban itu dipenuhi (Pasal 4 ayat (5)).
  • Dasar pengecekan: NIK untuk orang pribadi, NPWP atau NIB untuk badan (Pasal 3 ayat (1)).
  • Penelitian mencakup utang pajak 5 tahun terakhir dan berjalan lewat sistem informasi terintegrasi (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
  • Kalau status di sistem keliru (sudah lunas, bukan wajib pajak, atau sebab lain yang ditetapkan Kepala Bapenda), ajukan sanggahan lewat sistem dengan dokumen pendukung. Keputusan paling lama 14 hari kerja; kalau lewat, sanggahan dianggap diterima (Pasal 5).
  • Usaha yang dikecualikan: mikro dengan modal paling banyak Rp1 miliar, kecil dengan kekayaan bersih sampai Rp5 miliar, dan menengah sampai Rp10 miliar yang berusaha kurang dari 1 tahun (Pasal 6 huruf d).
  • Pengecualian lain: utang yang sedang dalam proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali, utang yang sudah mendapat keputusan kemudahan perpajakan, dan layanan perpajakan yang diatur tersendiri dengan pergub/kepgub (Pasal 6 huruf a sampai c).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 46 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

  6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

  8. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.

  9. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Kepala Bapenda dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada perangkat daerah.


BAB II — RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.

(2) Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bapenda.

(3) Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    a. layanan perizinan; dan/atau

    b. layanan perpajakan daerah.

(4) Jenis layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.

(5) Jenis layanan perpajakan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

(6) Dalam menentukan jenis layanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada jenis layanan yang kewenangannya atau memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


BAB III — TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan berdasarkan:

    a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi; atau

    b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pemohon badan,

untuk memperoleh status pemohon merupakan Wajib Pajak atau bukan Wajib Pajak.

(2) Dalam hal pemohon merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak.

(3) Dalam hal pemohon bukan merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak dan pemberian layanan publik dapat diproses lebih lanjut.

Pasal 4

(1) Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan terhadap pemenuhan atas kewajiban pembayaran utang Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

(2) Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.

(3) Setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

(4) Dalam hal pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah pada Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan layanan publik tertentu dapat diproses lebih lanjut.

(5) Dalam hal pemohon masih memiliki kewajiban perpajakan daerah yang belum terpenuhi berdasarkan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon akan menerima notifikasi peringatan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses sampai dengan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pasal 5

(1) Pemohon dapat melakukan sanggahan atas Keterangan Status Wajib Pajak kepada Bapenda, dalam hal:

    a. pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. pemohon bukan subjek Pajak, Wajib Pajak, atau penanggung Pajak atas utang Pajak yang tertera pada sistem informasi; dan/atau

    c. sebab tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan melalui sistem informasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang menjadi dasar sanggahan.

(3) Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, menindaklanjuti sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan penelitian.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan berupa menerima atau menolak yang langsung tersaji pada sistem informasi.

(5) Apabila Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk belum memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanggahan dianggap diterima.

Pasal 6

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dikecualikan untuk:

a. layanan perpajakan daerah yang diatur tersendiri dengan peraturan gubernur atau keputusan gubernur;

b. pemohon memiliki utang Pajak atau Pajak terutang yang telah memperoleh keputusan dari pejabat yang berwenang terkait kemudahan perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. utang Pajak yang dalam proses penyelesaian keberatan, banding, atau peninjauan kembali; dan/atau

d. badan usaha yang meliputi:

    1. usaha mikro yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

    2. usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    3. usaha menengah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan melaksanakan kegiatan usaha selama kurang dari 1 (satu) tahun.


BAB IV — SISTEM INFORMASI

Pasal 7

(1) Bapenda menyediakan sistem informasi dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi pada DPMPTSP dan/atau sistem perizinan terkait lainnya.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:

    a. Keterangan Status Wajib Pajak;

    b. status pemenuhan kewajiban Pajak;

    c. dalam hal terdapat utang Pajak, rincian data utang Pajak antara lain:

        1) jenis Pajak;

        2) nomor objek Pajak/nomor objek Pajak Daerah/nomor surat ketetapan Pajak Daerah;

        3) besarnya Pajak yang harus dibayar;

        4) tahun/masa Pajak;

        5) jatuh tempo; dan

        6) cara pembayaran.

    d. menerima, mengelola, dan menangani sanggahan; dan

    e. monitoring dan pelaporan penerimaan Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8

Penyesuaian sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.


BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

a. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020); dan

b. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51028),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

UUS KUSWANTO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 52024

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Dasar: Menimbang menyebut Pergub ini melaksanakan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub ini tidak menambah jenis pungutan; isinya syarat pemenuhan pajak daerah sebelum layanan tertentu diberikan.
  • Dua jenis layanan (Pasal 2 ayat (3)): layanan perizinan dan layanan perpajakan daerah. Daftar layanannya ditetapkan Kepala DPMPTSP (perizinan) dan Kepala Bapenda (perpajakan), jadi cek keputusan keduanya untuk kasus konkret.
  • Tanggal berlaku: diundangkan 30 Desember 2025, berlaku 1 bulan setelah diundangkan (Pasal 10), yaitu 30 Januari 2026. Pasal 8 memberi waktu paling lama 1 bulan setelah diundangkan untuk menyesuaikan sistem informasi.
  • Sanggahan dianggap diterima kalau Bapenda belum memutus dalam 14 hari kerja (Pasal 5 ayat (5)).
  • Usaha menengah hanya dikecualikan kalau menjalankan usaha kurang dari 1 tahun (Pasal 6 huruf d angka 3). Usaha mikro dan kecil dikecualikan tanpa syarat lama usaha.
  • Layanan perpajakan yang diatur tersendiri dengan pergub atau kepgub dikecualikan (Pasal 6 huruf a). Pergub ini tidak merinci layanan mana saja; contoh pergub yang mengatur prosedurnya sendiri adalah Pergub 27/2025 tentang tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah.
  • Mencabut Pergub 47/2019 dan Pergub 62/2020 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Pasal 9).

Sumber

  • PDF asli: Pergub 46/2025 di JDIH DKI
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 52024
  • Tanggal ditetapkan: 24 Desember 2025
  • Tanggal diundangkan: 30 Desember 2025
  • Tanggal berlaku: 30 Januari 2026 (1 bulan setelah diundangkan, Pasal 10)
  • Halaman PDF: 7 halaman
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 10, termasuk Menimbang dan Mengingat, disalin verbatim.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung