Perubahan Syarat Pemenuhan Pajak Daerah untuk Perizinan DKI Jakarta

Pergub 62/2020Umum

RiwayatPergub 47/2019 · dicabut62/2020 · iniPergub 46/2025

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah

Ditetapkan
10 Juli 2020
Berlaku
15 Juli 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 46/2025
Kode
PERGUB-62/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 62/2020 mengubah Pasal 2, 3, dan 7 Pergub 47/2019 tentang syarat pemenuhan pajak daerah bagi pemohon perizinan di DKI Jakarta. Pemohonnya orang pribadi dan badan usaha; badan usaha dibatasi pada Usaha Menengah atau Besar yang sudah berusaha paling sedikit 1 tahun. Sudah dicabut Pergub 46/2025 sejak 30 Januari 2026.

2Jenis PemohonOrang pribadi dan badan usaha. Badan usaha yang kena hanya Usaha Menengah atau Besar yang sudah berusaha paling sedikit 1 tahun (Pasal 3 ayat 1 dan 2).
SemuaMasa PajakPemenuhan pajak daerah atas setiap objek yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, untuk seluruh masa pajak sebelum permohonan diajukan (Pasal 2 ayat 3).
BertahapJenis IzinJenis izin yang dikenakan ditetapkan bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah bidang penanaman modal dan PTSP (Pasal 2 ayat 4).
2PengecualianUtang pajak yang sudah mendapat persetujuan angsuran atau penundaan, atau sudah diusulkan penghapusan piutang, tidak perlu dilunasi dulu (Pasal 7).

Yang perlu kamu tahu

Pergub 62/2020 mengubah tiga pasal Pergub 47/2019 (Pasal 2, 3, dan 7) tentang pemenuhan kewajiban pajak daerah sebagai syarat perizinan di DKI Jakarta. Intinya, pemohon izin harus sudah memenuhi kewajiban pajak daerah atas semua objek yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkannya. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub 46/2025 (Pasal 9 huruf b) yang berlaku sejak 30 Januari 2026. Isinya masih berguna untuk memahami permohonan izin yang diproses sebelum tanggal itu.

  • Pemohon: orang pribadi dan badan usaha. Badan usaha hanya yang sudah berusaha paling sedikit 1 tahun dan termasuk Usaha Menengah atau Usaha Besar (Pasal 3).
  • Kriteria Usaha Menengah: kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar (Pasal 3 ayat 3).
  • Cakupan: pajak daerah atas setiap objek yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, untuk seluruh masa pajak sebelum permohonan (Pasal 2 ayat 3).
  • Jenis izin ditetapkan bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah bidang penanaman modal dan PTSP (Pasal 2 ayat 4).
  • Pengecualian: utang pajak yang sudah mendapat persetujuan angsuran atau penundaan, atau sudah diusulkan penghapusan piutang, tidak harus dilunasi dulu (Pasal 7).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 62 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum jenis izin dan pemohon perizinan yang dikenakan pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.

(2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan.

(3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.

(4) Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:

    a. orang pribadi; dan

    b. badan usaha.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kriteria sebagai berikut:

    a. usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b. usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang utang pajaknya telah:

a. memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; atau

b. diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 51028


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Perubahan sebagian atas Pergub 47/2019: hanya 3 pasal yang diubah, yaitu Pasal 2 (kewajiban dan cakupannya), Pasal 3 (jenis pemohon dan kriteria badan usaha), dan Pasal 7 (pengecualian). Pasal lain Pergub 47/2019 tidak diubah oleh Pergub ini.
  • Dasar konfirmasi status wajib pajak: Permendagri 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu tercantum di Mengingat angka 4.
  • Penerapan bertahap: Pasal 2 ayat (4) menyerahkan penetapan jenis izin yang dikenakan kepada Kepala Perangkat Daerah bidang penanaman modal dan PTSP, jadi daftar izinnya diatur di luar Pergub ini.
  • Kriteria badan usaha: hanya Usaha Menengah dan Usaha Besar yang sudah berusaha paling sedikit 1 tahun. Badan usaha mikro dan kecil tidak masuk kriteria Pasal 3 ayat (2).
  • Pengecualian utang pajak: pemohon yang utangnya sudah mendapat persetujuan angsuran atau penundaan, atau sudah diusulkan penghapusan piutang, tetap bisa mengurus izin (Pasal 7).
  • Status: dicabut oleh Pasal 9 huruf b Pergub 46/2025 bersama Pergub 47/2019. Pergub 46/2025 diundangkan 30 Desember 2025 dan berlaku sejak 30 Januari 2026.

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51028

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung