Perubahan Ketiga Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta (Sudah Dicabut)

Pergub 66/2021Umum

RiwayatPergub 36/2021 · dicabut66/2021 · iniPergub 41/2022

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan
20 Agustus 2021
Berlaku
1 April 2021
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 41/2022
Kode
PERGUB-66/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 66/2021 menurunkan target triwulan II dan III yang dipakai menghitung insentif pemungut pajak daerah DKI Jakarta karena dampak Covid-19. Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 41/2022.

Pasal 4Objek PerubahanMengubah Pasal 4 Pergub 11/2020 tentang target penerimaan pajak per triwulan sebagai dasar Kinerja Tertentu (Pasal I)
28,73%Target s.d. TW IITW I 12,75%, TW II 28,73%, TW III 47,78%, TW IV 100% dari target penerimaan pajak (Pasal 4 ayat 4). Di Pergub 36/2021, TW II 34,75% dan TW III 62%
KepgubRuang Ubah GubernurTarget triwulanan dapat diubah lagi dengan Keputusan Gubernur berdasarkan pertimbangan tertentu (Pasal 4 ayat 5)
1 Apr 2021Berlaku SurutDiundangkan 23 Agustus 2021 dan berlaku surut sejak 1 April 2021, yaitu awal triwulan II (Pasal II)

Yang perlu kamu tahu

Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 41 Tahun 2022 (Pasal 17). Isinya historis, berguna untuk memahami perhitungan insentif pemungutan pajak daerah DKI Jakarta tahun 2021. Pergub ini perubahan ketiga atas Pergub 11/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Perubahannya hanya di Pasal 4. Menimbang huruf b menyebut alasannya: menyesuaikan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.

  • Untuk aturan insentif yang lebih baru, lihat Pergub DKI 41/2022.
  • Target kumulatif per triwulan: TW I 12,75%, TW II 28,73%, TW III 47,78%, TW IV 100% (Pasal 4 ayat 4). Sebelumnya, Pergub 36/2021 memasang TW II 34,75% dan TW III 62%.
  • Badan Pendapatan Daerah menentukan target per Kota/Kabupaten Administrasi (Pasal 4 ayat 3).
  • Target triwulanan dapat diubah dengan Keputusan Gubernur berdasarkan pertimbangan tertentu (Pasal 4 ayat 5).
  • Diundangkan 23 Agustus 2021, berlaku surut sejak 1 April 2021 (Pasal II).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 66 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, target penerimaan pajak yang dijabarkan secara triwulanan dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu;

b. bahwa untuk menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini akibat dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), perlu dilakukan perubahan target penerimaan pajak daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021, perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71014);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71014), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan Pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:

a. sampai dengan triwulan I : 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus)

b. sampai dengan triwulan II : 28,73% (dua puluh delapan koma tujuh puluh tiga perseratus)

c. sampai dengan triwulan III : 47,78% (empat puluh tujuh koma tujuh puluh delapan perseratus)

d. sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus)

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu dengan Keputusan Gubernur.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 72024


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Sudah dicabut: Pasal 17 Pergub DKI 41/2022 mencabut Pergub 11/2020 beserta tiga perubahannya (Pergub 105/2020, Pergub 36/2021, dan Pergub 66/2021 ini).
  • Rantai perubahan: Pergub 11/2020 (induk), diubah Pergub 105/2020 (perubahan pertama), Pergub 36/2021 (perubahan kedua), dan Pergub 66/2021 ini (perubahan ketiga).
  • Isi perubahan: Pasal 4 ditulis ulang. Angka yang berubah ada di ayat (4): target kumulatif TW II turun dari 34,75% menjadi 28,73% dan TW III dari 62% menjadi 47,78%. TW I (12,75%) dan TW IV (100%) tetap.
  • Berlaku surut: berlaku sejak 1 April 2021, awal triwulan II, padahal diundangkan 23 Agustus 2021. Artinya target baru ikut dipakai untuk triwulan II dan III 2021.
  • Pajak terkait: semua pajak daerah DKI Jakarta, karena Kinerja Tertentu dihitung dari total penerimaan pajak.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung