Perubahan Kedua Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta: Target Triwulanan Kinerja Tertentu

Pergub 36/2021Umum

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan
11 Mei 2021
Berlaku
2 Januari 2021
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 41/2022
Kode
PERGUB-36/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 36/2021 mengubah Pasal 4 Pergub 11/2020: target penerimaan pajak dijabarkan per triwulan sebagai patokan Kinerja Tertentu, syarat pemberian insentif pemungutan pajak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pasal 4 ini diganti lagi oleh Pergub 66/2021, dan Pergub 36/2021 dicabut oleh Pergub 41/2022.

12,75%Target Triwulan ITarget kumulatif sampai triwulan I: 12,75% dari target penerimaan (Pasal 4 ayat (4) huruf a)
34,75%Target Triwulan IITarget kumulatif sampai triwulan II: 34,75% dari target penerimaan (Pasal 4 ayat (4) huruf b)
62%Target Triwulan IIITarget kumulatif sampai triwulan III: 62% dari target penerimaan (Pasal 4 ayat (4) huruf c)
100%Target Triwulan IVTarget kumulatif sampai triwulan IV: 100% dari target penerimaan (Pasal 4 ayat (4) huruf d)

Yang perlu kamu tahu

Pergub 36/2021 adalah peraturan pendek (Pasal I dan Pasal II) yang mengubah Pasal 4 Pergub 11/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Isinya: target penerimaan pajak Provinsi DKI dijabarkan per triwulan sebagai patokan Kinerja Tertentu, syarat penerima insentif.

Bagi wajib pajak, peraturan ini tidak mengubah kewajiban, tarif, atau objek pajak.

  • Target kumulatif sampai triwulan I: 12,75% dari target penerimaan
  • Sampai triwulan II: 34,75%
  • Sampai triwulan III: 62%
  • Sampai triwulan IV: 100%
  • Kinerja Tertentu dihitung per triwulan: total penerimaan dibagi target penerimaan Provinsi di APBD dan target tiap Kota/Kabupaten Administrasi
  • Bapenda DKI menentukan target per Kota/Kabupaten Administrasi
  • Berlaku surut sejak 2 Januari 2021, ditetapkan 11 Mei 2021
  • Pasal 4 ini ditulis ulang oleh Pergub DKI 66/2021 (berlaku surut sejak 1 April 2021), lalu seluruh rangkaian Pergub 11/2020 dicabut oleh Pergub DKI 41/2022 (Pasal 17)

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menjabarkan target penerimaan pajak daerah secara triwulan sebagai dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:

Periode Persentase Target Penerimaan
a. sampai dengan triwulan I 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
b. sampai dengan triwulan II 34,75% (tiga puluh empat koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
c. sampai dengan triwulan III 62% (enam puluh dua perseratus) dari target penerimaan
d. sampai dengan triwulan IV 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71014


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Konteks induk: Pergub 11/2020 mengatur tata cara pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan dasar PP 69/2010 (Mengingat angka 3). Pergub 36/2021 hanya mengubah Pasal 4 tentang penjabaran target triwulanan sebagai dasar Kinerja Tertentu.
  • Riwayat: Pergub 11/2020 (asal), Pergub 105/2020 (Perubahan Pertama), Pergub 36/2021 (Perubahan Kedua, halaman ini), Pergub 66/2021 (Perubahan Ketiga, menulis ulang Pasal 4 dengan target TW II 28,73% dan TW III 47,78%, berlaku surut sejak 1 April 2021). Semuanya dicabut oleh Pergub 41/2022 Pasal 17, yang berlaku sejak 26 Agustus 2022.
  • Penerima insentif: Pasal 4 ayat (1) merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Pergub 11/2020, yaitu pejabat, pegawai, dan CPNS instansi pelaksana pemungut pajak, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Sekretaris Daerah. Instansi lain yang membantu (Pasal 3 ayat (2) huruf c Pergub 11/2020) tidak disebut.
  • Bagi wajib pajak: tidak ada dampak langsung pada besaran pajak terutang.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung