Perubahan Pertama Pergub 11/2020: Insentif Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta

Pergub 105/2020Umum

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan
6 November 2020
Berlaku
2 Januari 2020
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 41/2022
Kode
PERGUB-105/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 105/2020 mengubah Pasal 3 ayat (2) dan (5), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 Pergub 11/2020 tentang insentif pemungutan pajak daerah DKI Jakarta. Intinya: pemungut PBB-P2 di kelurahan dan kecamatan masuk daftar penerima insentif. Pergub ini dicabut oleh Pergub 41/2022 sejak 26 Agustus 2022.

4Penerima di Luar BapendaPasal 3 ayat (2) versi baru: Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pemungut PBB-P2 tingkat kelurahan dan kecamatan (Lurah, Camat, tenaga lain yang ditugaskan), serta pihak lain yang membantu. Huruf c tentang pemungut PBB-P2 adalah tambahan baru.
KinerjaSyarat Kinerja TertentuPasal 4 ayat (1) versi baru: syarat Kinerja Tertentu berlaku untuk Instansi Pelaksana serta Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Perhitungan per triwulan (ayat (2)) sudah ada di Pergub 11/2020.
2Basis Perhitungan InsentifPasal 5 versi baru: Sekretariat, Bidang, UPT Bapenda serta Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda memakai realisasi seluruh jenis pajak; Suku Badan dan UPT di Kota Administrasi memakai realisasi pajak di wilayah kewenangannya.
2 Jan 2020Berlaku SurutDiundangkan 6 November 2020 dan berlaku surut sejak 2 Januari 2020 (Pasal II).

Yang perlu kamu tahu

Pergub 105/2020 adalah perubahan pertama atas Pergub 11/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Isinya dua pasal: Pasal I mengubah Pasal 3 ayat (2) dan (5), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 Pergub 11/2020; Pasal II mengatur berlakunya, yaitu sejak diundangkan 6 November 2020 dan surut ke 2 Januari 2020.

Pergub ini tidak mengubah tarif, objek, atau pajak terutang. Isinya aturan insentif bagi pemungut pajak. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub 41/2022 sejak 26 Agustus 2022.

  • Pemungut PBB-P2 di kelurahan dan kecamatan (Lurah, Camat, tenaga lain yang ditugaskan) masuk daftar penerima insentif (Pasal 3 ayat (2) huruf c). Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda sudah ada di daftar sejak Pergub 11/2020.
  • Syarat Kinerja Tertentu kini juga berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda (Pasal 4 ayat (1)). Perhitungan per triwulan sudah ada sejak Pergub 11/2020.
  • Basis perhitungan (Pasal 5): Sekretariat, Bidang, UPT Bapenda, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda memakai realisasi seluruh jenis pajak; Suku Badan dan UPT di Kota Administrasi memakai realisasi pajak di wilayah kewenangannya.
  • Pasal 4 kemudian diubah lagi oleh Pergub 36/2021 (target kumulatif triwulanan 12,75%, 34,75%, 62%, 100%).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 105 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:

    a. Pejabat;

    b. Pegawai; dan

    c. CPNS.

(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:

    a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;

    b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;

    c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

    d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.

(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.

(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.

(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.

(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan

b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020

Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SRI HARYATI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71043


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Urutan aturan: Pergub 11/2020 (induk), Pergub 105/2020 (perubahan pertama, halaman ini), Pergub 36/2021 (perubahan kedua, mengubah Pasal 4), dan Pergub 66/2021 (perubahan ketiga). Keempatnya dicabut oleh Pasal 17 Pergub 41/2022, yang berlaku sejak diundangkan 26 Agustus 2022.
  • Dibanding Pergub 11/2020: Pasal 3 ayat (2) menambah huruf c (pemungut PBB-P2 kelurahan dan kecamatan) dan mengganti "instansi lain" menjadi "pihak lain yang membantu"; Pasal 3 ayat (5) kini membatasi Keputusan Gubernur untuk huruf c dan d; Pasal 4 ayat (1) memasukkan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda ke syarat Kinerja Tertentu; Pasal 5 memasukkan mereka ke basis realisasi seluruh jenis pajak.
  • Halaman ini menampilkan Pasal 3 dan Pasal 4 secara utuh, tetapi yang diubah hanya ayat yang disebut di Pasal I angka 1 dan 2.
  • Tidak ada dampak langsung pada besaran pajak terutang. Ketentuan teknis insentif untuk pemungut PBB-P2 kelurahan dan kecamatan serta pihak lain didelegasikan ke Keputusan Gubernur (Pasal 3 ayat (5)).

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung