Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Diktum
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:
a. Pejabat;
b. Pegawai; dan
c. CPNS.
(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif juga diberikan kepada:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;
c. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
d. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.
(4) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.
(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.
(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pemberian Insentif dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah dan penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan
b. terhadap penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71043
Catatan Editorial
- Urutan aturan: Pergub 11/2020 (induk), Pergub 105/2020 (perubahan pertama, halaman ini), Pergub 36/2021 (perubahan kedua, mengubah Pasal 4), dan Pergub 66/2021 (perubahan ketiga). Keempatnya dicabut oleh Pasal 17 Pergub 41/2022, yang berlaku sejak diundangkan 26 Agustus 2022.
- Dibanding Pergub 11/2020: Pasal 3 ayat (2) menambah huruf c (pemungut PBB-P2 kelurahan dan kecamatan) dan mengganti "instansi lain" menjadi "pihak lain yang membantu"; Pasal 3 ayat (5) kini membatasi Keputusan Gubernur untuk huruf c dan d; Pasal 4 ayat (1) memasukkan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda ke syarat Kinerja Tertentu; Pasal 5 memasukkan mereka ke basis realisasi seluruh jenis pajak.
- Halaman ini menampilkan Pasal 3 dan Pasal 4 secara utuh, tetapi yang diubah hanya ayat yang disebut di Pasal I angka 1 dan 2.
- Tidak ada dampak langsung pada besaran pajak terutang. Ketentuan teknis insentif untuk pemungut PBB-P2 kelurahan dan kecamatan serta pihak lain didelegasikan ke Keputusan Gubernur (Pasal 3 ayat (5)).
Sumber
- PDF asli: Pergub DKI 105 Tahun 2020
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.