Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah DKI Jakarta

Pergub 86/2012Air tanah

Riwayat86/2012 · iniPergub 94/2021

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Ditetapkan
20 Juli 2012
Berlaku
31 Juli 2012
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Air tanah
Penandatangan
Fauzi Bowo
Mencabut
Pergub 37/2009
Kode
PERGUB-86/2012
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menetapkan cara menghitung Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah di DKI Jakarta: Harga Air Baku Rp14.583/m3, Fn-Air per kelompok pemakai, dan denda kelebihan debit 50%. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 94/2021.

20%Tarif Pajak Air TanahTarif pajak air tanah 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dikalikan dengan NPA (Pasal 9 ayat 1 dan 2)
Rp14.583/m3Harga Air Baku (HAB)HAB ditetapkan Rp14.583,00 per meter kubik dan dikalikan Fn-Air untuk mendapat Harga Dasar Air (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3)
50%Denda Kelebihan DebitDenda kelebihan debit sebesar 50% x tarif pajak x NPA x selisih volume pemakaian dan volume yang diizinkan (Pasal 9 ayat 4)
5 kelompokKelompok Pemakai AirNon Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil dan Menengah, Niaga Besar, dan Industri Besar, dengan bobot progresif menurut volume pengambilan (Pasal 5 dan 6)

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 86/2012 sudah dicabut oleh Pergub DKI 94/2021 (Pasal 13), berlaku sejak 26 Oktober 2021. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Selama berlaku, Pergub ini menetapkan NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah. NPA adalah volume air yang diambil dikalikan Harga Dasar Air (HDA), dan HDA adalah Harga Air Baku (Rp14.583/m3) dikalikan Faktor Nilai Air (Fn-Air). Tarif pajaknya 20% dari NPA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

  • NPA = volume x HDA, dan HDA = Fn-Air x HAB (Pasal 8).
  • Volume dibagi dalam enam tingkat progresif: 0 sampai 50, 51 sampai 250, 251 sampai 500, 501 sampai 750, 751 sampai 1.000, dan di atas 1.000 m3 (Pasal 2 ayat 5).
  • Ada lima kelompok pemakai: Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil dan Menengah, Niaga Besar, dan Industri Besar (Pasal 5 ayat 4).
  • Bobot sumber daya alam: 5 untuk dalam jangkauan PDAM, 3 untuk di luar jangkauan, 0 untuk mata air (Pasal 6 ayat 5). Bobot yang lebih besar di dalam jaringan PDAM dimaksudkan agar pemakai memanfaatkan sumber air alternatif (Pasal 6 ayat 4).
  • Kelebihan debit dikenai denda 50% x tarif x NPA x selisih volume (Pasal 9 ayat 4).
  • Dewatering memakai NPA tarif Non Niaga, dengan volume dari meter air atau dari permeabilitas tanah dikalikan luas selimut dinding (Pasal 10).
  • Berlaku sejak 31 Juli 2012 dan mencabut Pergub 37/2009 (Pasal 12 dan 13).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2012

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur ini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air tanah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah;

  8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan;

  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Air Tanah dan Air Permukaan;

  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  15. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Limbah Lingkungan dan Air Tanah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Air Tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

  7. Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.

  8. Pajak Air Tanah adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  9. Lebih Debit adalah kelebihan volume pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan/ditetapkan.

  10. Denda Lebih Debit adalah denda yang ditetapkan atas Kelebihan Volume Pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan/ditetapkan.

  11. Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikaitkan dengan harga dasar air.

  12. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang akan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.

  13. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air tanah dibagi dengan volume produksinya (m³).

  14. Faktor Nilai Air yang selanjutnya disebut Fn-Air adalah suatu bobot dari suatu komponen sumber daya alam dan kompensasi pemulihan peruntukan dan pengelolaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air serta volume pengambilannya.

  15. Subyek Pemakai atau Kelompok Pemakai Air adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air tanah, terdiri dari Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil, Niaga Besar dan Industri Besar.

  16. Kompensasi Pemulihan adalah biaya yang dipungut untuk upaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah maupun akan terjadi sebagai akibat pengambilan air tanah.

  17. Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan adalah biaya yang dipungut dengan subsidi silang dengan pengambilan air tanah dari subyek kelompok pengguna air.

  18. Konservasi Air Tanah adalah pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.

  19. Pencemaran Air Tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

  20. Pengendalian adalah segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.

  21. Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

  22. Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

  23. Luas Selimut Dinding Lahan Dewatering adalah seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.


BAB II — KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR

Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Air Tanah adalah NPA.

(2) Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut :

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. kualitas sumber air;

d. volume air yang diambil;

e. luas areal tempat pemakaian air;

f. musim pengambilan air;

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air; dan

h. tujuan pengambilan air.

(3) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :

a. volume air yang diambil; dan

b. harga dasar air (HDA).

(4) Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m³).

(5) Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut :

a. 0 m³ s.d. 50 m³;

b. 51 m³ s.d. 250 m³;

c. 251 m³ s.d. 500 m³;

d. 501 m³ s.d. 750 m³;

e. 751 m³ s.d. 1000 m³; dan

f. > 1000 m³

Pasal 3

(1) HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut :

a. sumber daya alam air; dan

b. kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan.

(2) Komposisi komponen HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

No Komposisi Komponen HDA Bobot
1 Sumber Daya Alam 60%
2 Kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan 40%

Pasal 4

(1) Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan oleh:

a. HAB; dan

b. Fn-Air.

(2) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis.

(3) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar Rp 14.583,00/m³ (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah per meter kubik).


BAB III — KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)

Pasal 5

(1) Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :

a. sumber daya alam air tanah;

b. kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; dan

c. peruntukan dan pengelolaan air tanah.

(2) Kriteria komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor :

a. jenis air tanah yang terdiri dari :

    1. air tanah dangkal;

    2. air tanah dalam; dan

    3. mata air

b. lokasi sumber air tanah, meliputi :

    1. ada sumber daya air alternatif seperti jaringan PDAM; atau

    2. tidak ada sumber daya air alternatif.

c. Kualitas air tanah, meliputi :

    a. kualitas baik; atau

    b. kualitas jelek.

(3) Komponen kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi :

a. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka air tanah;

b. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya salinisasi;

c. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence); dan

d. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya pencemaran air tanah.

(4) Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibedakan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut :

a. Non Niaga, termasuk di dalamnya :

    1. Institut/Perguruan/Lembaga Kursus;

    2. Kantor Pengacara;

    3. Lembaga Swasta Non Komersial;

    4. Rumah Tangga Mewah dengan Sumur Bor; dan

    5. Non Niaga Lainnya.

b. Niaga Kecil, termasuk di dalamnya :

    1. usaha kecil yang berada dalam rumah tangga;

    2. usaha kecil/losmen;

    3. rumah makan/restoran kecil;

    4. rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium/praktik dokter;

    5. hotel melati/non bintang; dan

    6. niaga kecil lainnya.

c. Industri Kecil dan Menengah, termasuk di dalamnya :

    1. perikanan;

    2. peternakan;

    3. hotel bintang 1, 2, 3;

    4. rusun sederhana; dan

    5. industri kecil dan menengah lainnya.

d. Niaga Besar, termasuk di dalamnya :

    1. hotel bintang 4, 5;

    2. apartemen;

    3. steambath dan salon;

    4. bank;

    5. night club/bar/cafe/restoran besar;

    6. bengkel besar/service station;

    7. perusahaan terbatas/BUMN/BUMD;

    8. real estate; dan

    9. niaga besar lainnya.

e. Industri Besar, termasuk di dalamnya :

    1. pabrik es;

    2. pabrik makanan/minuman;

    3. pabrik kimia/obat-obatan/kosmetik;

    4. gudang pendingin;

    5. pabrik tekstil dan produk tekstil;

    6. pabrik baja; dan

    7. industri besar lainnya.

(5) Subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah.

(6) Biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan besarnya biaya kompensasi pada setiap subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah.

(7) Biaya kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan satu menjadi biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

Pasal 6

(1) Untuk menentukan besarnya Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya.

(2) Bobot komponen sumber daya alam air tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada/atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.

(3) Komponen sumber daya alam air tanah yang berada di dalam jaringan PDAM diberi bobot yang lebih besar dibanding dengan komponen sumber daya air tanah di luar jaringan PDAM.

(4) Pemberian bobot lebih besar untuk komponen sumber daya alam air tanah yang berada dalam jaringan PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimaksudkan agar subyek pemakai atau kelompok air tanah dimanfaatkan sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.

(5) Bobot komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :

No Kriteria Bobot
1 Dalam Jangkauan PDAM 5
2 Di Luar Jangkauan PDAM 3
3 Mata Air 0

(6) Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut :

No Subyek Pemakai 0-50 m³ 51-250 m³ 251-500 m³ 501-750 m³ 751-1000 m³ >1000 m³
1 Non Niaga 0,1 0,1 0,2 0,2 0,2 0,2
2 Niaga Kecil 1,0 1,2 1,4 1,6 1,8 2,0
3 Industri Kecil 5,0 5,3 5,6 5,9 6,2 6,5
4 Niaga Besar 7,0 7,4 7,8 8,2 8,6 9,0
5 Industri Besar 10,0 10,5 11,0 11,5 12,0 12,5

Pasal 7

(1) Besarnya Fn-Air diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah.

(2) Besarnya Fn-Air komponen sumber daya alam air diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).

(3) Besarnya Fn-Air komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

(4) Hasil perhitungan Fn-Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB IV — PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR

Pasal 8

(1) NPA sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m³) dengan HDA.

(2) Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(3) HDA diperoleh dengan mengalikan Fn-Air dengan HAB.

(4) Cara perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut :

NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA)

Harga Dasar Air (HDA) = (Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku)

NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku

(5) NPA ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


BAB V — PAJAK AIR TANAH

Pasal 9

(1) Besarnya pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

(3) Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tanpa kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut :

Pajak PABT = (Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian)

(4) Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut :

Pajak PABT = (Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian)

Denda Kelebihan Debit = 50% (lima puluh persen) x Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x (Volume Pemakaian Luas Volume yang Diizinkan)

Pajak PABT dengan kelebihan debit = Pajak PABT + Denda Kelebihan Debit

(5) Penjelasan golongan tarif dan contoh perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Pasal 10

(1) Besarnya pajak air tanah dewatering dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan di dalam lapisan tanah akibat aktivitas dewatering di lokasi tersebut.

(2) Tarif pajak ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

(3) Cara perhitungan pajak air tanah dewatering sebagai berikut :

a. memasang alat meter air

Menghitung besarnya luas/volume air dewatering dengan menggunakan meter air dan pemasangan meter air dilakukan sampai kegiatan dewatering telah selesai dilaksanakan.

b. menghitung besar volume air dewatering

Debit pengambilan air dewatering = k x luas selimut dinding lahan dewatering

k = permeabilitas tanah, dimana :

    1. permeabilitas tanah liat (k) = 10⁻⁶ m/s

    2. permeabilitas tanah pasir (k) = 10⁻⁴ m/s

c. pajak air tanah dewatering = Tarif Pajak x NPA Tarif Non Niaga x Volume Dewatering


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Terhadap pajak air tanah yang tertuang dalam masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, perhitungan pajaknya dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 84


Lampiran

Lampiran I — Hasil Perhitungan Faktor Nilai Air (Fn-Air)

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2012

TANGGAL 20 JULI 2012

HASIL PERHITUNGAN FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)

Bobot Komponen Biaya Kompensasi Pemulihan (Per Kelompok Pemakai)

No Subyek Pemakai/Kelompok Pemakaian Air 0-50 51-250 251-500 501-750 751-1000 >1000
1 Non Niaga 0,1 0,1 0,2 0,2 0,2 0,2
2 Niaga Kecil 1,0 1,2 1,4 1,6 1,8 2,0
3 Industri Kecil/Menengah 5,0 5,3 5,6 5,9 6,2 6,5
4 Niaga Besar 7,0 7,4 7,8 8,2 8,6 9,0
5 Industri Besar 10,0 10,5 11,0 11,5 12,0 12,5

Bobot Komponen SDA

No Kriteria Bobot
1 Di Dalam Jangkauan PDAM 5
2 Di Luar Jangkauan PDAM 3
3 Mata Air 0

Bobot Komponen HDA

No Kriteria Bobot
1 Komponen Sumber Daya Alam 0,6
2 Komponen Kompensasi Pemulihan 0,4

Tabel Faktor Nilai Air (Fn-Air) di Dalam Jangkauan PDAM

No Subyek Pemakai/Kelompok Pemakaian Air 0-50 51-250 251-500 501-750 751-1000 >1000
1 Non Niaga 3,04 3,04 3,08 3,08 3,08 3,08
2 Niaga Kecil 3,4 3,48 3,55 3,64 3,72 3,38
3 Industri Kecil/Menengah 5 5,12 5,24 5,36 5,48 5,6
4 Niaga Besar 5,8 5,96 6,12 6,28 6,44 6,6
5 Industri Besar 7 7,2 7,4 7,6 7,8 8

Tabel Faktor Nilai Air (Fn-Air) di Luar Jangkauan PDAM

No Subyek Pemakai/Kelompok Pemakaian Air 0-50 51-250 251-500 501-750 751-1000 >1000
1 Non Niaga 1,84 1,84 1,88 1,88 1,88 1,88
2 Niaga Kecil 2,20 2,28 2,36 2,44 2,52 2,60
3 Industri Kecil/Menengah 3,80 3,92 4,04 4,16 4,28 4,40
4 Niaga Besar 4,60 4,76 4,92 5,08 5,24 5,40
5 Industri Besar 5,80 6,00 6,20 6,40 6,60 6,80

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FAUZI BOWO


Lampiran II — Nilai Perolehan Air (NPA)

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2012

TANGGAL 20 JULI 2012

NILAI PEROLEHAN AIR (NPA)

Tabel Nilai Air di Dalam Jangkauan PDAM (Rp/m³)

No Subyek Pemakai/Kelompok Pemakaian Air 0-50 51-250 251-500 501-750 751-1000 >1000
1 Non Niaga 44.332 44.332 44.916 44.916 44.916 44.916
2 Niaga Kecil 49.582 50.749 51.915 53.082 54.249 55.415
3 Industri Kecil/Menengah 72.915 74.665 76.415 78.165 79.915 81.665
4 Niaga Besar 84.581 86.915 89.248 91.581 93.915 96.248
5 Industri Besar 102.081 104.998 107.914 110.631 113.747 116.664

Tabel Nilai Air di Luar Jangkauan PDAM (Rp/m³)

No Subyek Pemakai/Kelompok Pemakaian Air 0-50 51-250 251-500 501-750 751-1000 >1000
1 Non Niaga 26.833 26.833 27.416 27.416 27.416 27.416
2 Niaga Kecil 32.083 33.249 34.416 35.583 36.749 37.916
3 Industri Kecil/Menengah 55.415 57.165 58.915 60.665 62.415 64.165
4 Niaga Besar 67.082 69.415 71.748 74.082 76.415 78.748
5 Industri Besar 84.581 87.498 90.415 93.331 96.248 99.164

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FAUZI BOWO


Lampiran III — Penjelasan Golongan Tarif dan Contoh Perhitungan Tarif

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2012

TANGGAL 20 JULI 2012

PENJELASAN GOLONGAN TARIF DAN CONTOH PERHITUNGAN TARIF

  1. Non Niaga Lainnya :

a. Kedutaan Besar/Konsulat/Kantor Perwakilan Asing;

b. Dewatering;

c. Asrama/Wisma Penginapan; dan

d. Yayasan Sosial.

  1. Niaga Kecil Lainnya :

a. Koperasi;

b. Bengkel Kecil/Pencucian Mobil;

c. Kantor Konsultan Menengah ke Bawah;

d. Percetakan Kecil;

e. Gedung Olahraga;

f. Pangkas Rambut;

g. Panti Pijat; dan

h. Fitness Center.

  1. Industri Kecil dan Menengah Lainnya :

a. Industri Tahu/Tempe;

b. Usaha Kolam Renang;

c. Industri Furniture Rumahan;

d. Pencucian Baju dan Laundry;

e. Pewarnaan/Pencelupan Kain;

f. Industri Rumah Tangga; dan

g. Industri dengan jumlah karyawan 5 (lima) s.d. 99 (sembilan puluh sembilan) orang.

  1. Niaga Besar Lainnya :

a. Lapangan Golf;

b. Supermarket;

c. Toserba;

d. Pusat Pertokoan;

e. Percetakan Besar;

f. Pool Kendaraan Umum;

g. Pencucian Mobil + Bengkel;

h. Steambath dan Spa;

i. Kolam Taman Bermain/Waterboom; dan

j. Wahana Bermain/Tempat Rekreasi.

  1. Industri Besar Lainnya :

a. Industri Sparepart/Perakitan Kendaraan Bermotor;

b. Industri Logam Berat;

c. Industri Kebutuhan Sehari-hari (Consumer Good);

d. Industri Makanan/Minuman;

e. Industri Farmasi;

f. Industri Beton/Batching Plant;

g. Pabrik Kaca, Gelas dan Keramik; dan

h. Industri dengan jumlah karyawan 100 (seratus) orang atau lebih.

  1. Kriteria Jaringan PAM Jaya

a. Di dalam jangkauan adalah di lokasi sudah terdapat jaringan pipa distribusi PAM Jaya; dan

b. Di luar jangkauan adalah di lokasi tidak terdapat jaringan pipa distribusi PAM Jaya.

  1. Perhitungan Pajak Air Tanah

a. Perhitungan Pajak Air Tanah Tanpa Kelebihan Debit

Luas yang diizinkan = 3000 m³/bulan

Volume Pemakaian bulan ini = 2500 m³

Golongan Tarif = Industri Besar (Lihat Tabel NPA Lampiran II)

Dalam Jangkauan PAM

Pajak PABT = Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian

Pajak PABT (1) = 20% x 50 m³ x 102.081 = Rp 1.020.810

Pajak PABT (2) = 20% x 200 m³ x 104.998 = Rp 4.199.920

Pajak PABT (3) = 20% x 250 m³ x 107.914 = Rp 5.395.700

Pajak PABT (4) = 20% x 250 m³ x 110.631 = Rp 5.531.550

Pajak PABT (5) = 20% x 250 m³ x 113.747 = Rp 5.687.350

Pajak PABT (6) = 20% x 1500 m³ x 116.664 = Rp 34.999.200 +

Pajak tanpa lebih debit (2500 m³) = Rp 56.834.530

b. Perhitungan Pajak Air Tanah Dengan Kelebihan Debit

Luas yang diizinkan = 3000 m³/bulan

Volume Pemakaian bulan ini = 4000 m³

Golongan Tarif = Industri Besar (Lihat Tabel NPA Lampiran II)

Dalam Jangkauan PAM

Pajak PABT = Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian

Pajak PABT (1) = 20% x 50 m³ x 102.081 = Rp 1.020.810

Pajak PABT (2) = 20% x 200 m³ x 104.998 = Rp 4.199.920

Pajak PABT (3) = 20% x 250 m³ x 107.914 = Rp 5.395.700

Pajak PABT (4) = 20% x 250 m³ x 110.631 = Rp 5.531.550

Pajak PABT (5) = 20% x 250 m³ x 113.747 = Rp 5.687.350

Pajak PABT (6) = 20% x 3000 m³ x 116.664 = Rp 69.998.400 +

Pajak PABT 4000 m³ = Rp 91.833.730

Denda Kelebihan Debit = (50% x Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x (Volume Pemakaian-Luas Volume yang Diizinkan))

Volume Lebih Debit = Volume Pemakaian-Luas Volume yang Diizinkan = 4000 m³ - 3000 m³ = 1000 m³

Denda Lebih Debit (1) = 50% x 20% x 50 m³ x 102.081 = Rp 510.405

Denda Lebih Debit (2) = 50% x 20% x 200 m³ x 104.998 = Rp 2.099.960

Denda Lebih Debit (3) = 50% x 20% x 250 m³ x 107.914 = Rp 2.697.850

Denda Lebih Debit (4) = 50% x 20% x 250 m³ x 110.631 = Rp 2.765.775

Denda Lebih Debit (5) = 50% x 20% x 250 m³ x 113.747 = Rp 2.843.675

Denda Lebih Debit 1000 m³ = Rp 10.917.665

Pajak dengan lebih debit = Pajak PABT + Denda Lebih Debit = Rp 91.833.730 + Rp 10.917.665 = Rp 102.751.395,00

  1. Perhitungan Tarif Pajak Air Tanah Dewatering

1) Tarif Pajak Air Tanah Dewatering menggunakan Tarif Non Niaga

2) Perhitungan dengan pemasangan meter air

Tarif air dewatering per bulan = volume air dewatering per bulan x NPA tarif non niaga x 20%

3) Perhitungan dengan tingkat kelolosan air tanah (permeabilitas tanah)

Perhitungan pajak air tanah dewatering dengan permeabilitas air tanah adalah sebagai berikut:

Luas sisi tegak 1 = 2 x p x t

Luas sisi tegak 2 = 2 x l x t

Luas sisi alas = p x l

Luas selimut = Luas sisi tegak 1 + Luas sisi tegak 2 + Luas sisi alas

Luas selimut = (2 x p x t) + (2 x l x t) + (p x l)

Debit pengambilan air dewatering (volume/detik) = k x luas selimut

Volume pengambilan air dewatering per bulan = Debit x detik/bln

Pajak air tanah dewatering per bulan = tarif pajak x NPA tarif non niaga x volume air dewatering per bulan

Contoh Perhitungan Dewatering sebagai berikut :

Luas galian = 9000 m² (94,868 m x 94,868 m)

Permeabilitas (k) = 10⁻⁶ m/detik

Penurunan muka air tanah atau kedalaman galian (t) = 3,3 m

Luas sisi tegak 1 = 2 x p x t = 2 x 94,868 x 3,3 = 626,4 m²

Luas sisi tegak 2 = 2 x l x t = 2 x 94,868 x 3,3 = 626,4 m²

Luas sisi alas = p x l = 94,868 m x 94,868 m = 8999,94 m²

Luas selimut = luas sisi tegak 1 + luas sisi tegak 2 + luas sisi alas = 626,4 m² + 626,4 m² + 9000 m² = 10.252,8 m²

Debit pengambilan air dewatering (volume/detik) = k x luas dinding = 10⁻⁶ m/s x 10.252,8 m² = 0,0103 m³/detik

Volume pengambilan air dewatering per bulan (1 hari = 8 jam) = 0,0103 m³/detik x 864.000 detik/bln = 8.899,2 m³/detik

Tarif air dewatering per bulan = volume dewatering per bulan x NPA tarif non niaga x 20% = 8899,20 m³/detik x Rp 44.916/m³ x 20% = Rp 79.943.293,44

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FAUZI BOWO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub DKI 94/2021 mencabut Pergub 86/2012 (Pasal 13). Menimbang huruf a Pergub 94/2021 menyebut Pergub 86/2012 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
  • Menimbang huruf b Pergub 86/2012 menyebut alasan penyempurnaan Pergub 37/2009: pengendalian pengambilan air tanah yang berindikasi menurunkan permukaan tanah dan mengganggu konservasi air tanah. Pergub 37/2009 tidak ada di bank peraturan ini.
  • Tarif 20% diatur dalam Peraturan Daerah, yang di Mengingat adalah Perda DKI 17/2010 tentang Pajak Air Tanah. Pergub ini hanya mengatur cara menghitung NPA.
  • Untuk Industri Besar di dalam jangkauan PDAM dengan volume di atas 1.000 m3, NPA di Lampiran II adalah Rp116.664/m3. Dengan tarif 20%, pajaknya sekitar Rp23.333 per m3.
  • Dewatering memakai NPA Non Niaga, dengan volume dari meter air atau dari rumus permeabilitas tanah (Pasal 10 dan Lampiran III).

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 84
  • Tanggal ditetapkan: 20 Juli 2012
  • Tanggal berlaku: 31 Juli 2012 (tanggal diundangkan)
  • Cakupan salinan: Pasal 1 sampai Pasal 13 beserta Lampiran I, II, dan III disalin lengkap. Nama penandatangan (Fauzi Bowo) diambil dari konteks, karena tanda tangan pada PDF berupa gambar.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • pergub 37/2009: Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah

Dicabut oleh

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung