Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT): Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah DKI Jakarta

Pergub 94/2021Air tanah

RiwayatPergub 86/2012 · dicabut94/2021 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

Ditetapkan
22 Oktober 2021
Berlaku
26 Oktober 2021
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Air tanah
Penandatangan
Anies Rasyid Baswedan
Mencabut
Pergub 86/2012
Kode
PERGUB-94/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengatur rumus dan tabel Nilai Perolehan Air (NPA), dasar pengenaan Pajak Air Tanah di DKI Jakarta. Harga Air Baku ditetapkan Rp14.583 per m³, lalu dikali Faktor Nilai Air yang naik menurut kelompok pengguna dan volume pengambilan.

Rp14.583Harga Air Baku (HAB)HAB per m³ yang menjadi pengali di semua perhitungan NPA (Pasal 7 ayat (2))
5Kelompok penggunaDari Kelompok 1 (pemasok air baku, perusahaan air minum, AMDK, pabrik es kristal, pabrik minuman olahan) sampai Kelompok 5 (antara lain usaha kecil rumah tangga, rumah sakit, dewatering, rumah tangga mewah dengan sumur bor) (Pasal 6)
5Jenjang volumeBobot peruntukan naik menurut volume: 0 sampai 50, 51 sampai 500, 501 sampai 1.000, 1.001 sampai 2.500, dan di atas 2.500 m³ (Pasal 8 ayat (6))
60% + 40%Bobot FNAFaktor Nilai Air = 60% Komponen Sumber Daya Alam + 40% Komponen Peruntukan dan Pengelolaan (Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3))

Yang perlu kamu tahu

Pergub 94/2021 mengatur cara menghitung Nilai Perolehan Air (NPA), angka dasar yang dikalikan tarif Pajak Air Tanah 20%. Pergub ini dibuat atas dasar Perda DKI 17/2010 dan menggantikan Pergub 86/2012 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Menimbang huruf a).

Rumus intinya NPA = Volume x HAB x FNA (Pasal 10). HAB ditetapkan Rp14.583 per m³. FNA naik menurut kelompok pengguna dan volume pengambilan, dan lebih tinggi kalau air tanahnya berkualitas baik dan ada sumber air alternatif seperti jaringan PAM JAYA.

  • Tarif Pajak Air Tanah 20% dari NPA diatur di perda (dulu Perda 17/2010 Pasal 7, sekarang Perda 1/2024 Pasal 63). Pergub ini hanya mengatur cara hitung NPA.
  • HAB Rp14.583 per m³ (Pasal 7 ayat (2)).
  • 5 kelompok pengguna (Pasal 6): Kelompok 1 (air minum, AMDK, pemasok air baku) bobotnya tertinggi; Kelompok 5 (antara lain usaha kecil rumah tangga, dewatering, rumah tangga mewah dengan sumur bor) terendah.
  • Bobot Sumber Daya Alam eksponensial (Pasal 8 ayat (5)): kualitas baik dan ada alternatif = 16; kualitas baik tanpa alternatif = 9; kualitas tidak baik dan ada alternatif = 4; kualitas tidak baik tanpa alternatif = 1.
  • 5 jenjang volume (Pasal 8 ayat (6)): 0 sampai 50, 51 sampai 500, 501 sampai 1.000, 1.001 sampai 2.500, dan di atas 2.500 m³; bobot naik di tiap jenjang.
  • Dewatering (Pasal 11): volume diukur meter air atau dihitung dari debit = k x luas selimut dinding lahan; pajaknya memakai NPA tarif non niaga.
  • Berlaku sejak 26 Oktober 2021 dan mencabut Pergub 86/2012 (Pasal 13). Masa pajak sebelum tanggal itu tetap dihitung dengan pergub lama (Pasal 12).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2021

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);

  4. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  2. Air Tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

  3. Air Baku merupakan air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.

  4. Pajak Air Tanah adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

  5. Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai Pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikaitkan dengan harga dasar air.

  6. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga rata-rata Air Tanah per satuan volume yang akan dikenai Pajak Air Tanah, besarnya sama dengan harga Air Baku dikalikan dengan faktor nilai air.

  7. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata-rata Air Tanah per satuan volume yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan Air Tanah dibagi dengan volume produksinya (m³).

  8. Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari Komponen Sumber Daya Alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.

  9. Kelompok Pengguna Air Tanah adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna Air Tanah, terdiri dari kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, kelompok 4 dan kelompok 5.

  10. Konservasi Air Tanah adalah pengelolaan Air Tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.

  11. Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

  12. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — KOMPONEN NPA

Pasal 2

(1) NPA ditetapkan untuk setiap titik pengambilan Air Tanah yang sudah memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah maupun yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah.

(2) Besaran NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor, yaitu:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas sumber air; dan

f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air.

(3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen, yaitu:

a. sumber daya alam; dan

b. peruntukan dan pengelolaan.

Pasal 3

Komponen Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi faktor:

a. jenis sumber Air Tanah;

b. lokasi sumber Air Tanah; dan

c. kualitas Air Tanah.

Pasal 4

Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi faktor:

a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;

b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan dihitung dalam satuan meter kubik (m³); dan

c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah berdasarkan pada zona Konservasi Air Tanah.

Pasal 5

(1) Faktor jenis sumber Air Tanah dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:

a. ada sumber air alternatif (terdapat Jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dan atau terdapat sumber air permukaan);

b. tidak ada sumber air alternatif, baik Jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) maupun sumber air permukaan.

(2) Faktor kualitas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:

a. kualitas Air Tanah baik; atau

b. kualitas Air Tanah tidak baik.

(3) Penentuan kualitas Air Tanah baik atau tidak baik berdasarkan sertifikat hasil pengujian laboratorium air yang terakreditasi.

Pasal 6

(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibedakan dalam 5 (lima) Kelompok Pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan, yaitu:

a. Kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa Air, meliputi:

    1) pemasok air baku;

    2) perusahaan air minum;

    3) industri air minum dalam kemasan;

    4) pabrik es kristal; dan

    5) pabrik minuman olahan.

b. Kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah besar, meliputi:

    1) industri tekstil;

    2) pewarnaan/pencelupan kain;

    3) pabrik makanan olahan;

    4) hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;

    5) pabrik kimia;

    6) tempat pengolahan bahan beton/batching plant;

    7) industri peternakan dan perikanan;

    8) pabrik kertas;

    9) industri farmasi;

    10) lapangan golf; dan

    11) pabrik kaca, gelas dan keramik.

c. Kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi:

    1) hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;

    2) usaha persewaan jasa kantor;

    3) apartemen dan kampus;

    4) pabrik es skala kecil;

    5) agro industri;

    6) showroom Kendaraan Bermotor;

    7) industri pengolahan logam;

    8) industri spare part kendaraan bermotor;

    9) industri kebutuhan sehari-hari (consumer goods);

    10) steam bath, spa dan salon;

    11) industri tahu/tempe;

    12) supermarket;

    13) pusat pertokoan;

    14) percetakan besar;

    15) pool kendaraan umum; dan

    16) bengkel besar.

d. Kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:

    1) hotel kelas melati;

    2) losmen/pondokan/penginapan/asrama/rumah sewa;

    3) tempat hiburan;

    4) restoran;

    5) café;

    6) gudang pendingin;

    7) pabrik mesin elektronik;

    8) pencucian kendaraan bermotor;

    9) kolam renang dan waterboom;

    10) jasa pencucian pakaian/laundry;

    11) bank;

    12) kantor konsultan menengah ke bawah; dan

    13) gedung olah raga.

e. Kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:

    1) usaha kecil skala rumah tangga;

    2) hotel non-bintang;

    3) rumah makan;

    4) rumah sakit;

    5) klinik;

    6) laboratorium;

    7) stasiun pengisian bahan bakar umum;

    8) stasiun pengisian bahan bakar gas;

    9) stasiun pengisian bahan bakar elpiji;

    10) tempat istirahat/restarea;

    11) institut/perguruan/lembaga kursus;

    12) kantor pengacara;

    13) yayasan sosial;

    14) koperasi;

    15) pangkas rambut kecil;

    16) panti pijat;

    17) bengkel kecil;

    18) percetakan kecil;

    19) fitness center;

    20) lembaga swasta non komersial;

    21) kedutaan besar/konsulat/kantor perwakilan asing;

    22) dewatering; dan

    23) rumah tangga mewah dengan sumur bor.

(2) Dalam hal terdapat pengguna Air Tanah baru yang belum tercantum dalam bentuk pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan dalam kelompok bentuk pengusahaan yang sejenis berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.


BAB III — TATA CARA PERHITUNGAN HDA, KOMPONEN DAN BOBOT FNA

Pasal 7

(1) Besarnya HDA ditentukan oleh:

a. HAB; dan

b. FNA.

(2) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp14.583,00 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) per m³ (meter kubik).

Pasal 8

(1) FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut:

a. sumber daya alam Air Tanah; dan

b. peruntukan dan pengelolaan Air Tanah.

(2) Kriteria komponen sumber daya alam Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor:

a. kualitas Air Tanah, meliputi:

    1) kualitas baik; atau

    2) kualitas tidak baik.

b. alternatif sumber daya air, meliputi:

    1) ada sumber daya air alternatif seperti jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA); atau

    2) tidak ada sumber daya air alternatif.

(3) FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan bobot nilai komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok penggunaan Air Tanah serta volume pengambilan yang dihitung secara progresif.

(4) Untuk menentukan besarnya FNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memberikan nilai tertentu pada masing-masing komponennya.

(5) Nilai Komponen Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dihitung secara eksponensial dengan bobot sebagai berikut:

No Kriteria Peringkat Bobot
1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif 4 16
2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif 3 9
3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif 2 4
4. Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif 1 1

(6) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki nilai berdasarkan kelompok peruntukan dan volume pengambilan yang dihitung secara progresif dengan tabel berikut:

No Peruntukan 0–50 51–500 501–1000 1001–2500 > 2500
1. Kelompok 5 1 1,5 2,25 3,38 5,06
2. Kelompok 4 3 4,5 6,75 10,13 15,19
3. Kelompok 3 5 7,5 11,25 16,88 25,31
4. Kelompok 2 7 10,5 15,75 23,63 35,44
5. Kelompok 1 9 13,5 20,25 30,38 45,56

Volume Pengambilan dalam satuan m³.

(7) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dipakai sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan.

Pasal 9

(1) Besaran FNA diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot Komponen Sumber Daya Alam dengan bobot komponen peruntukan dan pengelolaan.

(2) Besarnya bobot Komponen Sumber Daya Alam dan bobot komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

Komponen Bobot
Sumber Daya Alam (S) 60%
Peruntukan dan Pengelolaan (P) 40%

(3) Besaran FNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


BAB IV — PERHITUNGAN NPA

Pasal 10

(1) NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan (dalam ukuran m³) dengan HDA.

(2) HDA diperoleh dengan mengalikan FNA dengan HAB.

(3) Cara perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:

NPA = Volume Pengambilan x HDA HDA = HAB x FNA FNA = [60% x nilai Komponen Sumber Daya Alam (S)] + [40% x nilai Komponen Peruntukan dan Pengelolaan (P)] NPA = Volume Pengambilan x HAB x FNA

(4) Contoh perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Cara perhitungan Pajak Air Tanah dewatering sebagai berikut:

a. memasang alat meter air

Menghitung besarya luas volume air dewatering dengan menggunakan meter air dan pemasangan meter air dilakukan sampai kegiatan dewatering telah selesai dilaksanakan.

b. menghitung besar volume air dewatering

Debit pengambilan air dewatering = k × luas selimut dinding lahan dewatering; k = permeabilitas tanah, dimana:

    1) permeabilitas tanah liat (k) = 10⁻⁶ m/s;

    2) permeabilitas tanah pasir (k) = 10⁻⁴ m/s.

c. Pajak Air Tanah dewatering = Tarif Pajak × NPA Tarif Non Niaga × Volume Dewatering.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Terhadap Pajak Air Tanah yang tertuang dalam masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, perhitungan pajaknya dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 73014


Lampiran I — Besaran FNA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2021

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH

Besaran FNA

1. FNA Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif/di luar jaringan PDAM

Kelompok 0–50 51–500 501–1000 1001–2500 > 2500
1 4,2 6 8,7 12,752 18,824
2 3,4 4,8 6,9 10,052 14,776
3 2,6 3,6 5,1 7,352 10,724
4 1,8 2,4 3,3 4,652 6,676
5 1 1,2 1,5 1,952 2,624

Volume Pemanfaatan Air Tanah dalam satuan m³.

2. FNA Air Tanah kualitas tidak baik dan ada Sumber Air alternatif/di dalam jaringan PDAM

Kelompok 0–50 51–500 501–1000 1001–2500 > 2500
1 6 7,8 10,5 14,552 20,624
2 5,2 6,6 8,7 11,852 16,576
3 4,4 5,4 6,9 9,152 12,524
4 3,6 4,2 5,1 6,452 8,476
5 2,8 3 3,3 3,752 4,424

Volume Pemanfaatan Air Tanah dalam satuan m³.

3. FNA Air Tanah kualitas baik dan tidak ada Sumber Air alternatif/di luar jaringan PDAM

Kelompok 0–50 51–500 501–1000 1001–2500 > 2500
1 9 10,8 13,5 17,552 23,624
2 8,2 9,6 11,7 14,852 19,576
3 7,4 8,4 9,9 12,152 15,524
4 6,6 7,2 8,1 9,452 11,476
5 5,8 6 6,3 6,752 7,424

Volume Pemanfaatan Air Tanah dalam satuan m³.

4. FNA Air Tanah kualitas baik dan ada Sumber Air alternatif/di dalam jaringan PDAM

Kelompok 0–50 51–500 501–1000 1001–2500 > 2500
1 13,2 15 17,7 21,752 27,824
2 12,4 13,8 15,9 19,052 23,776
3 11,6 12,6 14,1 16,352 19,724
4 10,8 11,4 12,3 13,652 15,676
5 10 10,2 10,5 10,952 11,624

Volume Pemanfaatan Air Tanah dalam satuan m³.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN


Lampiran II — Contoh Perhitungan NPA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2021

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH

CONTOH PERHITUNGAN NPA

1. Pabrik tekstil — kualitas tidak baik, ada sumber alternatif (di dalam jaringan PDAM)

Suatu perusahaan pabrik tekstil menggunakan Air Tanah setiap bulan rata-rata 3.000 m³ dan batas debit yang diizinkan 3.000 m³/bulan. Dengan Air tanah kualitas tidak baik dan ada sumber alternatif lain (di dalam daerah jaringan PDAM) maka perhitungan FNA sebagai berikut:

Industri tekstil masuk kelompok 2 pengguna Air Tanah.

No Volume Pengambilan Air Sumber Daya Alam Peruntukan dan Pengelolaan FNA = (0,6 S + 0,4 P)
1 Vol 0–50 m³ 4 7 5,2
2 Vol 51–500 m³ 4 10,5 6,6
3 Vol 501–1000 m³ 4 15,75 8,7
4 1001–2500 m³ 4 23,63 11,852
5 > 2500 m³ 4 35,44 16,576
Volume Pengambilan (m³) HAB (Rp) HDA = HAB × FNA (Rp) NPA = Vol × HDA (Rp)
50 14.583 75.832 3.791.580
450 14.583 96.248 43.311.510
500 14.583 126.872 63.436.050
1500 14.583 172.838 259.256.574
500 14.583 241.728 120.863.904
Total 490.659.618

2. Pabrik tekstil — kualitas tidak baik, tidak ada sumber alternatif (di luar jaringan PDAM)

Suatu pabrik tekstil menggunakan Air Tanah setiap bulan rata-rata 3.000 m³ dan batas debit yang diizinkan 3.000 m³/bulan. Air tanah kualitas tidak baik dan tidak ada sumber alternatif lain (di luar daerah jaringan PDAM) maka perhitungan FNA sebagai berikut:

Industri tekstil masuk kelompok 2 pengguna Air Tanah.

No Volume Pengambilan Air Sumber Daya Alam Peruntukan dan Pengelolaan FNA = (0,6 S + 0,4 P)
1 Vol 0–50 m³ 1 7 3,4
2 Vol 51–500 m³ 1 10,5 4,8
3 Vol 501–1000 m³ 1 15,75 6,9
4 1001–2500 m³ 1 23,63 10,052
5 > 2500 m³ 1 35,44 14,776
Volume Pengambilan (m³) HAB (Rp) HDA = HAB × FNA (Rp) NPA = Vol × HDA (Rp)
50 14.583 49.582 2.479.110
450 14.583 68.998 31.499.280
500 14.583 100.623 50.311.350
1500 14.583 146.588 219.882.474
500 14.583 215.478 107.739.204
Total 411.911.418

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

Posisi dalam hierarki. Pergub 94/2021 melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Perda DKI 17/2010, yang menyerahkan besaran nilai perolehan air tanah ke Peraturan Gubernur. Pergub ini hanya mengatur dasar pengenaan (NPA). Tarif 20% ada di perda. Rumus pajak terutang: Pajak Air Tanah = 20% x NPA.

Peraturan terkait. Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah (pendaftaran, SKPD, pemeriksaan, penagihan, keberatan) diatur Pergub DKI 38/2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.

Setelah Perda DKI 1/2024. Perda 17/2010 dicabut oleh Perda DKI 1/2024 sejak 5 Januari 2024. Pasal 114 Perda 1/2024 menyatakan peraturan gubernur pelaksana perda pajak lama tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan. Di bank peraturan ini belum ada pergub NPA pengganti, jadi status pergub ini tetap ditulis berlaku. Untuk kasus konkret, cek ke Bapenda DKI Jakarta apakah sudah ada pengganti.

Angka kunci:

  • HAB: Rp14.583 per m³ (Pasal 7 ayat (2)).
  • Komposisi FNA: 60% Sumber Daya Alam + 40% Peruntukan dan Pengelolaan (Pasal 9 ayat (2)).
  • Bobot Komponen Sumber Daya Alam: 16, 9, 4, 1 (Pasal 8 ayat (5)), dari peringkat 4, 3, 2, 1 yang dikuadratkan.
  • Tarif Pajak Air Tanah: 20% dari NPA (Perda 17/2010 Pasal 7; Perda 1/2024 Pasal 63).

Cara baca bobot. Bobot terbesar (16) jatuh pada air tanah berkualitas baik di lokasi yang punya sumber air alternatif seperti jaringan PAM JAYA. Bobot terkecil (1) untuk air tanah berkualitas tidak baik tanpa sumber alternatif. Jadi pengguna yang punya pilihan sumber air lain membayar NPA lebih tinggi.

Dewatering (Pasal 11). Volume dewatering diukur dengan meter air sampai kegiatan selesai, atau dihitung dengan rumus debit k x luas selimut dinding lahan dewatering, dengan k = permeabilitas tanah (tanah liat 10⁻⁶ m/s, tanah pasir 10⁻⁴ m/s). Pajaknya = tarif pajak x NPA tarif non niaga x volume dewatering. Dewatering juga tercantum di Kelompok 5 (Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 22).

Kekhasan dokumen asli. Mengikuti prinsip verbatim, beberapa hal dipertahankan:

  • Kepala Pembukaan tertulis "GUBERNUR KHUSUS IBUKOTA JAKARTA" (tanpa kata "DAERAH"), sedangkan tanda tangan memakai "GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA".
  • Pasal 11 huruf b: menurut catatan penyalin, PDF asli menulis permeabilitas "10.6 m/s" dan "10.4 m/s"; salinan ini menulisnya 10⁻⁶ dan 10⁻⁴.
  • Menurut catatan penyalin, header tabel Lampiran II di PDF asli memakai tanda kali "(0.6 S × 0.4 P)"; salinan ini memakai "(0,6 S + 0,4 P)" sesuai Pasal 10 ayat (3) dan angka di tabel.
  • Pasal 11 huruf a menulis "besarya" (salah ketik asli).

Untuk perhitungan resmi. Rujuk PDF asli dan Bapenda DKI Jakarta. Kelompok pengguna dan ada tidaknya sumber air alternatif di lokasi harus dicek per kasus.


Sumber

  • PDF resmi (BPK RI): Pergub_DKI_94_2021.pdf
  • Halaman detail BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/195634
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73014
  • Halaman PDF asli: 14 halaman (10 halaman batang tubuh, 2 halaman Lampiran I, 2 halaman Lampiran II)
  • Penyalinan: disalin dari PDF resmi BPK RI. Tabel dan rumus disalin dengan catatan kekhasan dokumen di Catatan Editorial.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung