Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah DKI Jakarta

Pergub 94/2014Umum

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

Ditetapkan
30 Mei 2014
Berlaku
6 Juni 2014
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Joko Widodo
Mencabut
Kepgub 79/2004
Kode
PERGUB-94/2014
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengatur tata cara penghapusan piutang pajak daerah DKI Jakarta yang telah kadaluwarsa (lewat 5 tahun sejak terutang) atau tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, termasuk alur usulan, batas kewenangan Gubernur, dan persetujuan DPRD.

2Dua Alasan PenghapusanPiutang yang kadaluwarsa, dan/atau piutang yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (Pasal 2 ayat 1)
5 tahunKadaluwarsa PenagihanHak penagihan kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, dengan kriteria dalam Pasal 2 ayat (2)
Rp1 miliarBatas Kewenangan GubernurSampai Rp1.000.000.000,00 kewenangan Gubernur; di atas itu dengan persetujuan DPRD (Pasal 8 ayat 2)
31 JanuariBatas Laporan TahunanLaporan dan daftar usulan dari Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya (Pasal 6 ayat 3)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini menetapkan tata cara menghapus piutang pajak daerah DKI Jakarta yang sudah kadaluwarsa atau tidak dapat ditagih lagi. Teksnya menyebut Dinas Pelayanan Pajak sebagai pelaksana.

Usulan penghapusan disusun oleh unit pelayanan pajak dari hasil penelitian dokumen (Pasal 4). Pergub ini tidak mengatur permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.

  • Dua alasan penghapusan (Pasal 2): kadaluwarsa (lewat 5 tahun sejak terutang, dengan kriteria tertentu) atau tidak dapat/tidak mungkin ditagih lagi (misalnya Wajib Pajak meninggal tanpa harta, pailit, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau dokumen dasar penagihan tidak ditemukan).
  • Cakupan (Pasal 3): pokok pajak dan sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) dalam SKPD, SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dan keputusan/putusan yang menambah pajak.
  • Batas kewenangan (Pasal 8 ayat 2): sampai Rp1 miliar kewenangan Gubernur; di atas Rp1 miliar perlu persetujuan DPRD.
  • Laporan dan daftar usulan disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya (Pasal 6 ayat 3).
  • Mencabut Kepgub Nomor 79 Tahun 2004 tentang hal yang sama (Pasal 14).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 telah diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;

b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

  15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;

  18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;

  20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;

  21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

  22. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  23. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

  24. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  25. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  26. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  27. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  28. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  29. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  10. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  11. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.

  12. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.

  13. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi.

  14. Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kota Administrasi.

  15. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  16. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.

  18. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  22. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

  23. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

  24. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.

  25. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  26. Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  27. Piutang Pajak Daerah adalah jumlah pajak daerah yang tercantum dalam SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

  28. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

  29. Penghapusan Piutang Pajak adalah menghapuskan piutang pajak daerah beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD atau Surat Ketetapan Pajak Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding serta Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

  30. Piutang Pajak Daerah tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi adalah piutang pajak daerah yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak belum kadaluwarsa, akan tetapi terhadap wajib pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

  31. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  32. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.

  33. Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.


BAB II — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

Pasal 2

(1) Penghapusan Piutang Pajak Daerah dilakukan terhadap :

a. Piutang Pajak Daerah yang telah kadaluwarsa; dan/atau

b. Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

(2) Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah kadaluwarsa melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, dengan kriteria :

a. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sama sekali tidak pernah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa;

b. Wajib Pajak telah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa, akan tetapi Dinas Pelayanan Pajak tidak menindaklanjuti setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa terakhir; dan

c. tidak ada pengakuan utang baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Pajak.

(3) Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan kriteria:

a. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;

b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;

c. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;

d. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tidak ditemukan lagi keberadaannya yang dibuktikan surat keterangan dari Lurah dan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pelayanan Pajak;

e. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan terhadap wajib pajak tidak diterbitkan penagihan pajak seketika dan sekaligus;

f. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

g. Hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 3

(1) Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi piutang :

a. pajak yang terutang; dan

b. sanksi administrasi pajak berupa bunga, denda dan/atau kenaikan.

(2) Penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Piutang Pajak Daerah yang tercantum dalam :

a. SKPD;

b. SPPT PBB-P2;

c. SKPDKB;

d. SKPDKBT;

e. STPD; atau

f. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.


BAB III — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu — Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusan Piutang Pajak Daerah karena kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan penelitian administrasi, meliputi :

a. inventarisasi data dokumen Wajib Pajak meliputi :

    1. SKPD;

    2. SPPT PBB-P2;

    3. SKPDKB;

    4. SKPDKBT;

    5. STPD;

    6. Surat Teguran/surat peringatan dan sejenisnya;

    7. Surat Paksa terakhir yang disampaikan;

    8. Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan Keberatan; dan/atau

    9. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

b. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9, yang telah kadaluwarsa.

(2) Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB membuat laporan hasil penelitian dimaksud setiap akhir tahun takwim sebagai bahan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

(3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah karena kadaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih dan/atau tidak mungkin ditagih lagi, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);

d. Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

e. jenis Pajak Daerah;

f. tahun pajak;

g. nomor dan tanggal terbit SKPD/SPPT PBB-P2/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;

h. besarnya Piutang Pajak Daerah yang akan dihapuskan; dan

i. tindakan penagihan yang telah dilakukan.

(4) Bentuk dan isi daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 5

(1) Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 8, tidak diketemukan dan telah dilakukan penelusuran administrasi secara optimal terhadap dokumen yang menjadi dasar pajak terutang yang diusulkan penghapusan Piutang Pajak Daerah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB harus menerbitkan salinan dokumen dimaksud.

(2) Apabila dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak ada dan/atau tidak dapat diketemukan dalam berkas/arsip dokumen, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung untuk meminta salinan Putusan Banding atau salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

(3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tanda kata "SALINAN", diberi tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Salinan Keputusan oleh Ketua/Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilegalisir.

Bagian Kedua — Penyampaian Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

Pasal 6

(1) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, menyampaikan laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuknya dalam hal ini Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

(2) Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan agar membentuk tim untuk melakukan penelitian ulang (reviu) laporan atas usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

(4) Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penelitian administrasi dan lapangan.

(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :

a. penelitian administrasi :

    1. laporan hasil penelitian Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

    2. daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan

    3. dokumen yang mendasari usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.

b. penelitian lapangan terhadap usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.

(6) Dalam hal penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, maka hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian administrasi.

(7) Dalam hal penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan lapangan.

(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak Daerah.

(9) Pelaksanaan penelitian oleh Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), didasarkan pada Surat Tugas Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

(10) Bentuk dan isi laporan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan sebagaimana tercantum dalam Format 2 dan Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 7

(1) Apabila laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah beserta daftar usulan dan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak lengkap, Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengembalikan secara tertulis kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk dilengkapi.

(2) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala UPPD atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, melengkapi laporan beserta daftar usulan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat pengembalian.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, laporan beserta daftar usulan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 8

(1) Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen laporan penghapusan Piutang Pajak Daerah yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan pemilahan sebagai berikut :

a. Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang kadaluwarsa; dan

b. Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi.

(2) Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan berdasarkan besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah, sebagai berikut :

a. Kewenangan Gubernur untuk penghapusan Piutang Pajak Daerah sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

b. Kewenangan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk penghapusan Piutang Pajak Daerah di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya dokumen laporan beserta daftar usulan yang dinyatakan lengkap.

(4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah menyampaikan laporan hasil penelitian administrasi dan lapangan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak melalui Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan laporan Petugas Peneliti atau Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala Dinas Pelayanan Pajak membuat surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Gubernur dengan disertai daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah.

(2) Surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan tembusan surat kepada :

a. Sekretaris Daerah;

b. Kepala BPKD; dan

c. Inspektur.

(3) Penyampaian surat usulan permohonan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Jurusita Pajak Daerah.

(4) Bentuk surat usulan permohonan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 10

(1) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur menyampaikan surat permohonan persetujuan penghapusan Piutang Pajak Daerah di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Bentuk persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas permohonan persetujuan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Gubernur menerbitkan Keputusan mengenai penghapusan Piutang Pajak Daerah.

(2) Bentuk Keputusan Gubernur mengenai penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 5 dan Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 12

(1) Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Pelayanan Pajak melakukan :

a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah; dan

b. penghapusan buku atas Piutang Pajak Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(2) Penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditembuskan kepada :

a. Sekretaris Daerah;

b. Kepala BPKD; dan

c. Inspektur.

(3) Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan surat permohonan penghapusan buku atas Piutang Pajak Daerah yang telah menjadi Piutang Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepala BPKD dengan tembusan :

a. Sekretaris Daerah; dan

b. Inspektur.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis dari Peraturan Gubernur ini diatur dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61021


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2014 ini terdiri dari 6 (enam) format template administratif yang digunakan dalam proses penghapusan piutang pajak daerah, yaitu:

  1. Format 1: Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah (pada Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB)
  2. Format 2: Laporan Hasil Penelitian Administrasi
  3. Format 3: Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  4. Format 4: Surat Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah (dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Gubernur)
  5. Format 5: Keputusan Gubernur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah (kewenangan Gubernur, sampai Rp1 miliar)
  6. Format 6: Keputusan Gubernur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah (dengan persetujuan DPRD, di atas Rp1 miliar)

Format-format tersebut berupa tabel/form isian yang hasil OCR-nya tidak dapat disalin verbatim. Untuk template resmi, rujuk PDF asli di JDIH DKI Jakarta.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pengganti Kepgub 79/2004. Menimbang huruf b menyebut Kepgub 79/2004 tidak sesuai lagi setelah diundangkannya Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
  • Nama instansi. Pergub ini menyebut "Dinas Pelayanan Pajak". Instansi pajak daerah DKI kemudian beberapa kali ditata ulang; dalam Pergub 57/2022 namanya Badan Pendapatan Daerah.
  • Persetujuan DPRD diperlukan untuk penghapusan di atas Rp1 miliar (Pasal 8 ayat 2 huruf b dan Pasal 10). Sampai Rp1 miliar menjadi kewenangan Gubernur.
  • Jangka waktu proses: pengembalian berkas tidak lengkap paling lama 30 hari kerja, pelengkapan paling lama 90 hari (Pasal 7), penelitian paling lama 60 hari (Pasal 8 ayat 3), dan surat usulan ke Gubernur paling lama 30 hari sejak laporan diterima (Pasal 9 ayat 3).
  • Ketentuan teknis diatur Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Pasal 13).
  • Bedanya dengan penghapusbukuan. Pergub 35/2020 mengatur penghapusbukuan piutang dari Laporan Keuangan, yang tidak menghapus hak tagih.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61021
  • Tanggal ditetapkan: 30 Mei 2014
  • Tanggal berlaku: 6 Juni 2014 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 30 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 15 dan Penutup. Lampiran (halaman 13 sampai 30) berupa 6 format formulir administratif yang tidak disalin verbatim karena hasil OCR tabelnya tidak akurat; diganti ringkasan.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • kepgub 79/2004: Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung