Tata Cara Pemungutan PBB-KB DKI Jakarta

Pergub 99/2019PBBKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
17 September 2019
Berlaku
23 September 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBBKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Pergub 65/2006
Kode
PERGUB-99/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengatur tata cara pemungutan PBB-KB di DKI Jakarta: pendaftaran Wajib PBB-KB, pemungutan lewat DO atau surat jalan, batas setor tanggal 25, dan pelaporan SPTPD bulanan.

BadanWajib PBB-KBWajib PBB-KB adalah badan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 4). Pajak dipungut saat penerbitan DO, surat jalan, atau dokumen penyerahan BBM lainnya (Pasal 5 dan Pasal 6).
Tgl 25Batas SetorHasil pemungutan disetor paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya dengan SSPD. Terlambat dikenai bunga 2% sebulan, paling lama 24 bulan (Pasal 8).
5 hari kerjaBatas Lapor SPTPDSPTPD bulanan disampaikan ke BPRD paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal penyetoran, dengan lampiran SSPD tervalidasi bank, daftar rekapitulasi BBM, dan lembar ke-2 DO (Pasal 9).
Rangkap 5Daftar Rekapitulasi BBMDibuat terpisah untuk keperluan kendaraan bermotor dan untuk industri/keperluan lain, rangkap 5: Gubernur c.q. Kepala BPRD, Kemendagri, Kemenkeu (2 lembar), dan Wajib PBB-KB (Pasal 7).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur cara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dipungut, disetor, dan dilaporkan di DKI Jakarta. Wajib PBB-KB adalah badan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 4). Pajak dipungut saat penyedia menerbitkan DO, surat jalan, atau dokumen penyerahan BBM lain, dan jumlahnya dicantumkan di dokumen itu (Pasal 6).

  • Tarif tidak diatur di Pergub ini; tarif mengikuti peraturan daerah tentang PBB-KB (Pasal 3).
  • Batas setor tanggal 25 bulan berikutnya dengan SSPD. Terlambat dikenai bunga 2% sebulan, paling lama 24 bulan (Pasal 8 ayat (1) dan (5)).
  • SPTPD disampaikan setiap bulan, paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal penyetoran, dengan lampiran SSPD tervalidasi bank, daftar rekapitulasi BBM, dan lembar ke-2 DO (Pasal 9 ayat (3) dan (5)).
  • Daftar rekapitulasi BBM dibuat terpisah untuk keperluan kendaraan bermotor dan untuk industri/keperluan lain, rangkap 5: Gubernur c.q. Kepala BPRD, Kemendagri, Kemenkeu (2 lembar), dan Wajib PBB-KB (Pasal 7).
  • Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk berwenang memeriksa kepatuhan (Pasal 11). Pemungutan bisa online kalau sistemnya sudah terhubung (Pasal 10).
  • Pergub ini mencabut Pergub 65/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-KB (Pasal 12).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 99 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum mengenai wajib pajak dalam pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2006 perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

  2. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

  4. Wajib PBB-KB adalah Badan yang berstatus sebagai penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan pemungutan PBB-KB serta diwajibkan dan/atau dikecualikan untuk melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak.

  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  6. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan dini dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke BPRD.

  7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  8. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

  9. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.

  10. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  11. Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — OBJEK DAN TARIF PBB-KB

Pasal 2

Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor di air.

Pasal 3

Tarif PBB-KB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang PBB-KB.


BAB III — PENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN WAJIB PAJAK

Pasal 4

(1) Wajib PBB-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan kepada Kepala BPRD.

(2) Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB.

(3) Terhadap Wajib PBB-KB yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB.

Pasal 5

PBB-KB dipungut oleh Wajib PBB-KB.


BAB IV — PEMUNGUTAN PBB-KB

Pasal 6

(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/ DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Jumlah PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/ DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(3) Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/ DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Lembar ke-1 untuk Lembaga Penyalur/Konsumen langsung;

b. Lembar ke-2 untuk BPRD; dan

c. Lembar ke-3 untuk Wajib PBB-KB.

Pasal 7

(1) Berdasarkan lembar ke-3 surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar untuk Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c selanjutnya Wajib PBB-KB membuat daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terjual.

(2) Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah, terdiri atas :

a. daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk keperluan kendaraan bermotor; dan

b. daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk keperluan industri atau keperluan lainnya.

(3) Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :

a. periode tanggal, bulan, dan tahun penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

b. nama unit, pemasaran/produsen;

c. nomor urut, seri dan tanggal (delivery order/DO);

d. nama dan alamat lembaga penyalur/konsumen langsung;

e. pemanfaatan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

f. jenis dan jumlah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

g. harga setoran dan jumlah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan

h. jumlah PBB-KB yang dipungut.

(4) Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib PBB-KB dan dibubuhi stempel Badan atau institusi yang bersangkutan dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. lembar ke-1 untuk Gubernur c.q. Kepala BPRD;

b. lembar ke-2 untuk Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;

c. lembar ke-3 dan lembar ke-4 untuk Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; dan

d. lembar ke-5 untuk Wajib PBB-KB.


BAB V — PENYETORAN

Pasal 8

(1) Wajib PBB-KB harus menyetorkan hasil pemungutan PBB-KB paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya dengan menggunakan SSPD.

(2) Dalam hal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(3) Penyetoran hasil pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah penjualan atau nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN sebagai dasar pengenaan pajak.

(4) PBB-KB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

(5) Apabila penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih melalui STPD.


BAB VI — PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN

Bagian Kesatu — Pelaporan

Pasal 9

(1) Wajib PBB-KB harus melaporkan hasil pemungutan pajak PBB-KB dengan menggunakan SPTPD setiap bulan.

(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib PBB-KB serta disampaikan ke BPRD.

(3) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(4) Apabila jatuh tempo penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.

(5) Dalam penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

a. SSPD yang telah divalidasi oleh Bank;

b. Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); dan

c. Lembar ke-2 Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/ DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(6) Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), atau SPTPD disampaikan tetapi tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan.

(7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(8) SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Dalam hal Wajib PBB-KB membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.

Pasal 10

Dalam hal telah tersedia sistem informasi pemungutan PBB-KB yang terhubung dengan sistem informasi Wajib PBB-KB, pemungutan PBB-KB dapat dilaksanakan secara online.

Bagian Kedua — Pemeriksaan

Pasal 11

Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71047


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini menggantikan Pergub 65/2006. Menimbang huruf a menyebut alasannya: untuk lebih menjamin kepastian hukum mengenai wajib pajak dalam pemungutan PBB-KB.
  • BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) yang disebut di Pergub ini kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, seperti dipakai di peraturan yang lebih baru, misalnya Pergub 46/2025.
  • Tarif PBB-KB tidak diatur dalam Pergub ini (Pasal 3). Di rezim sekarang, PBBKB tetap jenis pajak tersendiri dalam Perda DKI 1/2024 (Pasal 2 ayat (1) huruf d), dan tarifnya diatur di sana. Perda yang sama juga mencabut Perda DKI 10/2010 tentang PBB-KB (Pasal 116 huruf b). Belum ada peraturan di bank yang mencabut Pergub ini.
  • Wajib PBB-KB adalah badan penyedia bahan bakar. Penyedia memungut pajak, menyetor, lalu melaporkannya sendiri dengan SPTPD bulanan.
  • Sanksi: terlambat setor dikenai bunga 2% sebulan, paling lama 24 bulan (Pasal 8 ayat (5)). Kalau SPTPD terlambat atau lampirannya kurang, Kepala BPRD menerbitkan surat pemberitahuan paling lambat 7 hari setelah jatuh tempo (Pasal 9 ayat (6) dan (7)). Pembetulan yang menambah utang dikenai bunga 2% sebulan atas kekurangan bayar (Pasal 9 ayat (9)).

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71047
  • Tanggal ditetapkan: 17 September 2019
  • Tanggal berlaku: 23 September 2019 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 7 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim 100% Pasal 1 sampai Pasal 13. Koreksi OCR minor diterapkan (typo "Tabun"→"Tahun", "dani"→"dari", "diamksud"→"dimaksud", "sebaqai"→"sebagai", "Gubemur"→"Gubernur", spasi pada judul BAB V "PENYETO RAN").

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung