Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan setelah Perda 3/2015

SK Kaban 1083/2015PBJT

RiwayatPerda 3/2015 · dicabut1083/2015 · ini

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1083 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan Menurut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015

Ditetapkan
13 Juli 2015
Berlaku
13 Juli 2015
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Agus Bambang Setiowidodo
Kode
SK-KADIN-1083/2015
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kadin DKI 1083/2015 menyesuaikan klasifikasi objek Pajak Hiburan setelah Perda 3/2015 mengubah macam dan tarif hiburan. Isinya: daftar kode rekening 23 jenis objek hiburan (Lampiran I) dan penyesuaian klasifikasi atas 80 Wajib Pajak, dengan tarif mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015.

23Jenis Objek HiburanKode rekening 4.1.1.07.01 sampai 4.1.1.07.23, dari Tontonan Film/Bioskop sampai Tempat Wisata, Taman Hiburan dan Rekreasi (Lampiran I)
80Wajib Pajak DisesuaikanPenyesuaian klasifikasi diberlakukan atas 80 Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Lampiran II keputusan ini (Diktum KESATU)
Pasal 7Acuan TarifTarif mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015, antara lain diskotik/karaoke/klab malam 25% dan panti pijat/mandi uap/spa 35% (Diktum KEDUA)
13 Jul 2015BerlakuDitetapkan sekaligus berlaku sejak tanggal 13 Juli 2015 (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Bagian ini ringkasan editorial JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan. Teks resmi ada di bawahnya. SK Kadin DKI 1083/2015 adalah keputusan teknis Kepala Dinas Pelayanan Pajak (sekarang Bapenda) yang terbit menyusul perubahan Pajak Hiburan oleh Perda 3/2015. Perda perubahan itu mengubah macam objek hiburan dan tarifnya, sehingga klasifikasi objek pajak perlu disesuaikan (Menimbang huruf a dan b). Isinya: (1) daftar kode rekening e-budgeting 23 jenis objek Pajak Hiburan, 4.1.1.07.01 sampai 4.1.1.07.23 (Lampiran I); (2) penyesuaian klasifikasi atas 80 Wajib Pajak yang tercantum dalam Lampiran II (Diktum KESATU); dan (3) perintah menyesuaikan kode rekening pada sistem Pajak Daerah serta konversi dengan online system Bank Rakyat Indonesia (Diktum KETIGA). SK ini tidak menetapkan tarif baru. Tarifnya mengacu Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015 (Diktum KEDUA).
  • Klasifikasi objek Pajak Hiburan disesuaikan setelah Perda 3/2015 mengubah macam objek dan tarif hiburan (Menimbang huruf a dan b).
  • 23 jenis objek hiburan masuk kode rekening e-budgeting 4.1.1.07.01 sampai 4.1.1.07.23 (Lampiran I).
  • 80 Wajib Pajak dalam Lampiran II disesuaikan klasifikasinya (Diktum KESATU).
  • Tarif mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 jo. Perda 3/2015 (Diktum KEDUA), antara lain diskotik/karaoke/klab malam 25%, panti pijat/mandi uap/spa 35%, film di bioskop 10%, dan sejumlah hiburan berkelas lokal/tradisional 0%.
  • Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menyesuaikan kode rekening pada sistem Pajak Daerah dan melakukan konversi dengan online system BRI (Diktum KETIGA).
  • Sudah tidak dipakai untuk masa pajak baru: Perda 1/2024 yang berlaku 5 Januari 2024 mencabut Perda 13/2010 dan Perda 3/2015 dan mengganti Pajak Hiburan dengan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1083 TAHUN 2015

TENTANG

PENYESUAIAN KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, terjadi perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif;

b. bahwa adanya perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif tersebut menyebabkan beberapa objek Pajak Hiburan memerlukan penyesuaian klasifikasi;

c. bahwa untuk menyamakan pemahaman para petugas Dinas Pelayanan Pajak dan dalam rangka memberikan pelayanan dan perlakuan yang seragam kepada Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Tentang Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan Menurut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015.

KESATU: Menetapkan penyesuaian klasifikasi objek Pajak Hiburan atas 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini.

KEDUA: Atas penyesuaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku tarif Pajak Hiburan sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

KETIGA: Berdasarkan data pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini, Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan penyesuaian kode rekening dan klasifikasi objek Pajak Hiburan pada sistem Pajak Daerah, serta melakukan konversi dengan online system Bank Rakyat Indonesia (BRI).

KEEMPAT: Agar setiap petugas Dinas Pelayanan Pajak mensosialisasikan hal ini kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Lampiran I — Kode Rekening Pajak Hiburan (e-Budgeting)

Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 1083 Tahun 2015, tanggal 13 Juli 2015.

Kode Rekening Objek Pajak Hiburan
4.1.1.07 PAJAK HIBURAN
4.1.1.07.01 Tontonan Film/Bioskop
4.1.1.07.02 Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana
4.1.1.07.03 Kontes Kecantikan
4.1.1.07.04 Kontes Binaraga
4.1.1.07.05 Pameran
4.1.1.07.06 Diskotik
4.1.1.07.07 Karaoke
4.1.1.07.08 Klab Malam
4.1.1.07.09 Sirkus/Akrobat/Sulap
4.1.1.07.10 Permainan Biliar
4.1.1.07.11 Permainan Golf
4.1.1.07.12 Permainan Boling
4.1.1.07.13 Pacuan Kuda
4.1.1.07.14 Balap Kendaraan Bermotor
4.1.1.07.15 Permainan Ketangkasan/Coin Game Machine (CGM)
4.1.1.07.16 Medika
4.1.1.07.17 Panti Pijat/Refleksi
4.1.1.07.18 Mandi Uap/Spa
4.1.1.07.19 Pusat Kebugaran
4.1.1.07.20 Pertandingan Olahraga
4.1.1.07.21 Permainan Ice Skating
4.1.1.07.22 Penyelenggaraan Hiburan Insidentil Lainnya
4.1.1.07.23 Tempat Wisata, Taman Hiburan dan Rekreasi

Lampiran II — Daftar 80 Wajib Pajak

Lampiran II memuat daftar 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang klasifikasi objek pajaknya disesuaikan. Daftar nama Wajib Pajak ini tidak tersedia pada salinan PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Untuk daftar lengkap, rujuk dokumen asli pada Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO

NIP 19581205 198112 1 001


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Keputusan ini bersifat administratif-teknis: isinya klasifikasi dan kode rekening objek Pajak Hiburan. Tarif tetap mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 sebagaimana diubah oleh Perda 3/2015.
  • Tarif rujukan menurut Pasal 7 Perda 3/2015: diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, dan DJ 25% (ayat 10); panti pijat, mandi uap, dan spa 35% (ayat 18); film di bioskop 10% (ayat 1); pameran komersial 10% (ayat 9); dan 0% untuk sejumlah hiburan berkelas lokal/tradisional serta pameran non komersial.
  • Penanda tangan, Agus Bambang Setiowidodo, juga menandatangani SK Kadin 650/2016 tentang perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
  • Status di bank: dicabut. SK ini tidak dicabut secara tegas oleh peraturan yang ada di bank. Yang dicabut adalah dasarnya: Perda 13/2010 dan Perda 3/2015 dicabut oleh Pasal 116 Perda 1/2024, yang berlaku sejak 5 Januari 2024 dan mengganti Pajak Hiburan dengan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Klasifikasi dan kode rekening di sini masih berguna untuk pemeriksaan, sengketa, atau koreksi masa pajak sejak 2015 sampai sebelum 5 Januari 2024.

Sumber

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung