Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1083 TAHUN 2015
TENTANG
PENYESUAIAN KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, terjadi perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif;
b. bahwa adanya perubahan macam Pajak Hiburan serta tarif tersebut menyebabkan beberapa objek Pajak Hiburan memerlukan penyesuaian klasifikasi;
c. bahwa untuk menyamakan pemahaman para petugas Dinas Pelayanan Pajak dan dalam rangka memberikan pelayanan dan perlakuan yang seragam kepada Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Tentang Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan Menurut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK HIBURAN MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015.
KESATU: Menetapkan penyesuaian klasifikasi objek Pajak Hiburan atas 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini.
KEDUA: Atas penyesuaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku tarif Pajak Hiburan sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
KETIGA: Berdasarkan data pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Dinas ini, Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan penyesuaian kode rekening dan klasifikasi objek Pajak Hiburan pada sistem Pajak Daerah, serta melakukan konversi dengan online system Bank Rakyat Indonesia (BRI).
KEEMPAT: Agar setiap petugas Dinas Pelayanan Pajak mensosialisasikan hal ini kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I — Kode Rekening Pajak Hiburan (e-Budgeting)
Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 1083 Tahun 2015, tanggal 13 Juli 2015.
| Kode Rekening | Objek Pajak Hiburan |
|---|---|
| 4.1.1.07 | PAJAK HIBURAN |
| 4.1.1.07.01 | Tontonan Film/Bioskop |
| 4.1.1.07.02 | Pagelaran Kesenian/Musik/Tari/Busana |
| 4.1.1.07.03 | Kontes Kecantikan |
| 4.1.1.07.04 | Kontes Binaraga |
| 4.1.1.07.05 | Pameran |
| 4.1.1.07.06 | Diskotik |
| 4.1.1.07.07 | Karaoke |
| 4.1.1.07.08 | Klab Malam |
| 4.1.1.07.09 | Sirkus/Akrobat/Sulap |
| 4.1.1.07.10 | Permainan Biliar |
| 4.1.1.07.11 | Permainan Golf |
| 4.1.1.07.12 | Permainan Boling |
| 4.1.1.07.13 | Pacuan Kuda |
| 4.1.1.07.14 | Balap Kendaraan Bermotor |
| 4.1.1.07.15 | Permainan Ketangkasan/Coin Game Machine (CGM) |
| 4.1.1.07.16 | Medika |
| 4.1.1.07.17 | Panti Pijat/Refleksi |
| 4.1.1.07.18 | Mandi Uap/Spa |
| 4.1.1.07.19 | Pusat Kebugaran |
| 4.1.1.07.20 | Pertandingan Olahraga |
| 4.1.1.07.21 | Permainan Ice Skating |
| 4.1.1.07.22 | Penyelenggaraan Hiburan Insidentil Lainnya |
| 4.1.1.07.23 | Tempat Wisata, Taman Hiburan dan Rekreasi |
Lampiran II — Daftar 80 Wajib Pajak
Lampiran II memuat daftar 80 (delapan puluh) Wajib Pajak yang klasifikasi objek pajaknya disesuaikan. Daftar nama Wajib Pajak ini tidak tersedia pada salinan PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Untuk daftar lengkap, rujuk dokumen asli pada Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
AGUS BAMBANG SETIOWIDODO
NIP 19581205 198112 1 001
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Keputusan ini bersifat administratif-teknis: isinya klasifikasi dan kode rekening objek Pajak Hiburan. Tarif tetap mengikuti Pasal 7 Perda 13/2010 sebagaimana diubah oleh Perda 3/2015.
- Tarif rujukan menurut Pasal 7 Perda 3/2015: diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, dan DJ 25% (ayat 10); panti pijat, mandi uap, dan spa 35% (ayat 18); film di bioskop 10% (ayat 1); pameran komersial 10% (ayat 9); dan 0% untuk sejumlah hiburan berkelas lokal/tradisional serta pameran non komersial.
- Penanda tangan, Agus Bambang Setiowidodo, juga menandatangani SK Kadin 650/2016 tentang perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
- Status di bank: dicabut. SK ini tidak dicabut secara tegas oleh peraturan yang ada di bank. Yang dicabut adalah dasarnya: Perda 13/2010 dan Perda 3/2015 dicabut oleh Pasal 116 Perda 1/2024, yang berlaku sejak 5 Januari 2024 dan mengganti Pajak Hiburan dengan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Klasifikasi dan kode rekening di sini masih berguna untuk pemeriksaan, sengketa, atau koreksi masa pajak sejak 2015 sampai sebelum 5 Januari 2024.
Sumber
- PDF resmi: Bapenda DKI Jakarta: SK Nomor 1083 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Pajak Hiburan
- Halaman katalog: Bapenda DKI Jakarta: Peraturan Perpajakan
- Tanggal ditetapkan: 13 Juli 2015
- Tanggal berlaku: 13 Juli 2015 (sejak tanggal ditetapkan, Diktum KELIMA)
- Halaman PDF: 3 halaman (PDF berbasis gambar, teks diambil dengan OCR)
- Penyalinan teks ini: verbatim Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Diktum KESATU sampai KELIMA, dan Lampiran I (kode rekening). Lampiran II (daftar 80 Wajib Pajak) tidak ada dalam salinan PDF resmi.