Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 650 TAHUN 2016
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hiburan dan Pajak Restoran;
b. bahwa diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman seluruh petugas pajak mengenai perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha.
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA.
KESATU: Terhadap Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diberlakukan ketentuan :
- Pengenaan kewajiban Pajak sesuai jenis kegiatan usaha utamanya; atau
- Pengenaan kewajiban Pajak berdasarkan masing-masing kegiatan usaha.
KEDUA: Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut :
- Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya;
- Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
- Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah;
- Memiliki sistem pembayaran terpisah;
- Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama;
- Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan
- Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri.
KETIGA: Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pada diktum KEDUA, atas kewajiban pajaknya berlaku ketentuan pada diktum KESATU angka 1.
KEEMPAT: Yang dimaksud dengan ketentuan pada diktum KEDUA :
- Angka 5, adalah kondisi dimana keberadaan suatu kegiatan usaha menjadi pelengkap yang mendukung kegiatan usaha utama. Contoh : pembelian tiket taman bermain atau paket hiburan yang di dalamnya sudah termasuk perolehan makanan dan minuman yang disediakan kantin/restoran di dalamnya.
- Angka 6, adalah kondisi dimana pengguna jasa atau konsumen dapat memanfaatkan salah satu objek pajak secara terpisah tanpa dikaitkan dengan pemanfaatan objek pajak lainnya. Contoh : seseorang dapat menjadi tamu restoran tanpa diharuskan menikmati atau membayar jasa hiburan yang disediakan.
KELIMA: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
AGUS BAMBANG SETIOWIDODO
Catatan Editorial
- Status. SK ini dicabut oleh Diktum KESEPULUH Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2045 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran terhadap Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan dan/atau Minuman. Keputusan pengganti itu juga sudah berstatus historis sejak pajak hiburan dan pajak restoran digabung menjadi PBJT oleh Perda DKI 1/2024.
- Sifat SK. SK ini pedoman administrasi, bukan penetapan tarif. Tarif mengikuti Perda yang tercantum di Mengingat, yaitu Perda DKI 13/2010 tentang Pajak Hiburan dan Perda DKI 11/2011 tentang Pajak Restoran. Keduanya sudah dicabut, dan sekarang pajak daerah diatur dalam Perda DKI 1/2024.
- Nama instansi. Penerbit SK ini adalah Dinas Pelayanan Pajak. Instansi pajak daerah DKI sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sumber
- PDF resmi: SK Kadis 650/2016 di bapenda.jakarta.go.id
- Halaman Bapenda: Surat Keputusan Nomor 650 Tahun 2016
- Ditetapkan dan berlaku: 23 Maret 2016 (Diktum KEENAM).
Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.