Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk WP Beberapa Kegiatan Usaha

SK Kaban 650/2016PBJT

Riwayat650/2016 · iniSK Kaban 2045/2022 · historis

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 650 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha

Ditetapkan
23 Maret 2016
Berlaku
23 Maret 2016
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Agus Bambang Setiowidodo
Dicabut oleh
SK Kaban 2045/2022
Kode
SK-KADIN-650/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak 650/2016 mengatur perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran bagi Wajib Pajak yang punya beberapa kegiatan usaha: pajak dikenakan menurut kegiatan usaha utama, atau menurut masing-masing kegiatan bila memenuhi 7 syarat. SK ini dicabut oleh Keputusan Kepala Bapenda 2045/2022 (Diktum KESEPULUH).

2 pilihanPengenaan PajakPajak dikenakan sesuai jenis kegiatan usaha utama (angka 1), atau berdasarkan masing-masing kegiatan usaha (angka 2) (Diktum KESATU)
7 syaratSyarat Pengenaan TerpisahPengenaan per kegiatan usaha hanya bila memenuhi seluruh 7 syarat: tercantum dalam akta pendirian, punya izin usaha masing-masing, pembukuan terpisah, sistem pembayaran terpisah, bukan kegiatan pendukung usaha utama, berdiri sendiri, dan punya tempat usaha sendiri (Diktum KEDUA)
Angka 1Bila Tidak Memenuhi SyaratWajib Pajak yang tidak memenuhi Diktum KEDUA dikenai kewajiban pajak sesuai kegiatan usaha utama (Diktum KETIGA)
23 Mar 2016Mulai BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan, 23 Maret 2016 (Diktum KEENAM)

Yang perlu kamu tahu

SK ini mengatur cara menentukan kewajiban Pajak Hiburan dan Pajak Restoran bagi Wajib Pajak yang punya beberapa kegiatan usaha, sehingga di dalamnya ada objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran. Berlaku sejak 23 Maret 2016.

SK ini sudah dicabut oleh Diktum KESEPULUH Keputusan Kepala Bapenda 2045/2022. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Pajak dikenakan sesuai kegiatan usaha utama, atau menurut masing-masing kegiatan usaha (Diktum KESATU).
  • Pengenaan per kegiatan usaha hanya bila memenuhi seluruh 7 syarat di Diktum KEDUA: tercantum di akta pendirian, izin usaha masing-masing, pembukuan terpisah, sistem pembayaran terpisah, bukan kegiatan pendukung usaha utama, berdiri sendiri, dan tempat usaha terpisah.
  • Yang tidak memenuhi 7 syarat dikenai pajak sesuai kegiatan usaha utama (Diktum KETIGA).
  • Contoh kegiatan pendukung: tiket taman bermain yang sudah termasuk makanan dan minuman di dalamnya. Contoh berdiri sendiri: restoran yang bisa dikunjungi tanpa membayar jasa hiburan (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 650 TAHUN 2016

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hiburan dan Pajak Restoran;

b. bahwa diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman seluruh petugas pajak mengenai perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA.


KESATU: Terhadap Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diberlakukan ketentuan :

  1. Pengenaan kewajiban Pajak sesuai jenis kegiatan usaha utamanya; atau
  2. Pengenaan kewajiban Pajak berdasarkan masing-masing kegiatan usaha.

KEDUA: Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut :

  1. Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya;
  2. Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
  3. Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah;
  4. Memiliki sistem pembayaran terpisah;
  5. Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama;
  6. Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan
  7. Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri.

KETIGA: Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pada diktum KEDUA, atas kewajiban pajaknya berlaku ketentuan pada diktum KESATU angka 1.

KEEMPAT: Yang dimaksud dengan ketentuan pada diktum KEDUA :

  1. Angka 5, adalah kondisi dimana keberadaan suatu kegiatan usaha menjadi pelengkap yang mendukung kegiatan usaha utama. Contoh : pembelian tiket taman bermain atau paket hiburan yang di dalamnya sudah termasuk perolehan makanan dan minuman yang disediakan kantin/restoran di dalamnya.
  2. Angka 6, adalah kondisi dimana pengguna jasa atau konsumen dapat memanfaatkan salah satu objek pajak secara terpisah tanpa dikaitkan dengan pemanfaatan objek pajak lainnya. Contoh : seseorang dapat menjadi tamu restoran tanpa diharuskan menikmati atau membayar jasa hiburan yang disediakan.

KELIMA: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.

KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. SK ini dicabut oleh Diktum KESEPULUH Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2045 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran terhadap Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan dan/atau Minuman. Keputusan pengganti itu juga sudah berstatus historis sejak pajak hiburan dan pajak restoran digabung menjadi PBJT oleh Perda DKI 1/2024.
  • Sifat SK. SK ini pedoman administrasi, bukan penetapan tarif. Tarif mengikuti Perda yang tercantum di Mengingat, yaitu Perda DKI 13/2010 tentang Pajak Hiburan dan Perda DKI 11/2011 tentang Pajak Restoran. Keduanya sudah dicabut, dan sekarang pajak daerah diatur dalam Perda DKI 1/2024.
  • Nama instansi. Penerbit SK ini adalah Dinas Pelayanan Pajak. Instansi pajak daerah DKI sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung