Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran untuk Usaha Hiburan yang Juga Menjual Makanan/Minuman

SK Kaban 2045/2022PBJT

RiwayatSK Kaban 650/2016 · dicabut2045/2022 · ini

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2045 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran terhadap Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan dan/atau Minuman

Ditetapkan
22 November 2022
Berlaku
22 November 2022
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Lusiana Herawati
Mencabut
SK Kaban 650/2016
Kode
SK-KABAN-2045/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Bapenda 2045/2022 mengatur pajak mana yang dipungut dari pelaku usaha yang menyelenggarakan hiburan sekaligus menyediakan makanan dan/atau minuman di satu tempat: pajak hiburan, pajak restoran, atau keduanya, menurut kegiatan usaha utamanya. SK ini mencabut SK Kadis 650/2016. Dasar Perda pajak hiburan dan pajak restoran sudah dicabut Perda DKI 1/2024, jadi SK ini dicatat historis.

3 polaPajak yang DipungutKeduanya usaha utama: pajak hiburan dan pajak restoran. Hiburan utama: pajak hiburan. Makanan/minuman utama: pajak restoran (Diktum KESATU)
AktaUkuran Usaha UtamaKegiatan usaha utama adalah yang tercantum pada legalitas/akta pelaku usaha dan bertujuan komersial (Diktum KEDUA)
1 NPWPDNomor IdentitasPola huruf a mendapat 1 NPWPD dan 2 NOPD; pola huruf b dan c mendapat 1 NPWPD dan 1 NOPD (Diktum KEENAM)
650/2016Yang DicabutKeputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 650/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Diktum KESEPULUH)

Yang perlu kamu tahu

SK ini menjawab satu pertanyaan: kalau satu tempat usaha menyelenggarakan hiburan sekaligus menjual makanan dan/atau minuman, pajak apa yang dipungut? Jawabannya bergantung pada kegiatan mana yang jadi usaha utama, yaitu yang tercantum di legalitas/akta usahamu (Diktum KEDUA).

SK ini berlaku sejak 22 November 2022 dan mencabut SK Kadis 650/2016. Sejak 5 Januari 2024 pajak hiburan dan pajak restoran sudah diganti PBJT oleh Perda DKI 1/2024, jadi halaman ini dicatat historis.

  • Hiburan dan makanan/minuman sama-sama usaha utama: dipungut pajak hiburan dan pajak restoran, dengan 1 NPWPD dan 2 NOPD (Diktum KESATU huruf a, KEENAM huruf a).
  • Hiburan usaha utama, makanan/minuman sebagai penunjang: dipungut pajak hiburan saja, dasarnya uang hiburan ditambah uang makanan/minuman (Diktum KESATU huruf b, KETUJUH huruf b).
  • Makanan/minuman usaha utama, hiburan sebagai pendukung: dipungut pajak restoran saja (Diktum KESATU huruf c, KETUJUH huruf c).
  • Penunjang menghasilkan pendapatan tambahan; pendukung tidak jadi sumber pendapatan (Diktum KEEMPAT dan KELIMA).
  • Kegiatan yang tidak tercantum di akta tetap dipungut pajak kalau memenuhi ketentuan objek pajak daerah (Diktum KETIGA).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2045 TAHUN 2022

TENTANG

PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN/ATAU PAJAK RESTORAN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN HIBURAN DAN MENYEDIAKAN PELAYANAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan rekomendasi atas evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 khususnya terkait wajib pajak restoran yang terindikasi menyelenggarakan kegiatan hiburan dan untuk terciptanya pemungutan pajak yang berkeadilan, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 650 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha, perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan dan/atau Minuman;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1020);

  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25);

  10. Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN/ATAU PAJAK RESTORAN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN HIBURAN DAN MENYEDIAKAN PELAYANAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN.

KESATU

Dalam melakukan pemungutan pajak hiburan dan/atau pajak restoran terhadap pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan hiburan dan menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman pada 1 (satu) tempat yang sama, mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

a. Jika pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan hiburan dan menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman pada 1 (satu) tempat yang sama dan masing-masing merupakan kegiatan usaha utama, dilakukan pemungutan pajak hiburan dan pajak restoran;

b. Jika pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan hiburan sebagai kegiatan usaha utama dan menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman sebagai penunjang dari kegiatan usaha utama pada 1 (satu) tempat yang sama, dilakukan pemungutan pajak hiburan; dan

c. Jika pelaku usaha menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman sebagai kegiatan usaha utama dan menyelenggarakan kegiatan hiburan sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama pada 1 (satu) tempat yang sama, dilakukan pemungutan pajak restoran.

KEDUA

Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta pelaku usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.

KETIGA

Dalam hal kegiatan usaha tidak dapat dinyatakan sebagai kegiatan usaha utama karena tidak tercantum pada legalitas/akta pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA maupun dibuktikan dengan perizinan berusaha yang telah diterbitkan, tetapi kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, maka dilakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

KEEMPAT

Penunjang dari kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b, merupakan:

a. kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dari kegiatan usaha utama;

b. kegiatan yang menghasilkan pendapatan tambahan bagi pelaku usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu atau bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan usaha utama.

KELIMA

Pendukung dari kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf c, merupakan:

a. kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;

b. tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan

c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.

KEENAM

Dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak hiburan dan/atau pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, diterbitkan 1 (satu) NPWPD dan 2 (dua) NOPD untuk jenis pajak hiburan dan pajak restoran;

b. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b, diterbitkan 1 (satu) NPWPD dan 1 (satu) NOPD untuk jenis pajak hiburan; dan

c. Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf c, diterbitkan 1 (satu) NPWPD dan 1 (satu) NOPD untuk jenis pajak restoran.

KETUJUH

Penentuan dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan dan/atau pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diatur sebagai berikut:

a. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan dan pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, ditentukan sebagai berikut:

    1. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan; dan

    2. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

b. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b, adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan dan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima dari penyediaan pelayanan makanan dan/atau minuman; dan

c. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf c, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

KEDELAPAN

Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a hanya menerima pembayaran dari penyediaan pelayanan makanan dan/atau minuman, dasar pengenaan pajak ditentukan sebagai berikut:

a. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima dari penyediaan pelayanan makanan dan/atau minuman pada saat terselenggaranya kegiatan hiburan; dan

b. Dasar pengenaan pajak dalam pemungutan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima dari penyediaan pelayanan makanan dan/atau minuman sebelum adanya penyelenggaraan kegiatan hiburan.

KESEMBILAN

Agar Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dan Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten bersama Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan melakukan pemutakhiran data dan menerbitkan nomor identitas pajak daerah sesuai Keputusan Kepala Badan ini.

KESEPULUH

Pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 650 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEBELAS

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

(ttd)

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan :

  1. Pj.Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

SK ini terbit untuk melaksanakan rekomendasi BPK Perwakilan DKI Jakarta Tahun 2022 tentang wajib pajak restoran yang terindikasi menyelenggarakan kegiatan hiburan (Menimbang huruf a). Ia menggantikan SK Kadis 650/2016 dan mencabutnya secara tegas (Diktum KESEPULUH).

Pendekatan kedua SK berbeda:

  • SK 650/2016 memungut pajak menurut kegiatan usaha utama, dan baru memungut per kegiatan kalau tujuh syarat kumulatif terpenuhi, misalnya izin usaha, pembukuan, sistem pembayaran, dan tempat usaha yang terpisah1.
  • SK ini memakai legalitas/akta untuk menentukan kegiatan usaha utama (Diktum KEDUA), lalu membagi pelaku usaha ke tiga pola (Diktum KESATU). SK ini juga mengatur jumlah NPWPD dan NOPD (Diktum KEENAM) dan dasar pengenaan pajak tiap pola (Diktum KETUJUH dan KEDELAPAN).

Status di bank: historis. Alasannya:

  • Perda pajak hiburan dan pajak restoran yang dilaksanakan SK ini (Mengingat angka 8 dan 9) dicabut Perda DKI 1/2024 sejak 5 Januari 20242. Keduanya kini masuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan serta PBJT atas makanan dan/atau minuman3.
  • Ketentuan peralihan Perda DKI 1/2024 hanya menyatakan Peraturan Gubernur pelaksana yang tetap berlaku, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan4. SK ini keputusan Kepala Bapenda, jadi tidak tercakup ketentuan itu.
  • Bank belum memuat peraturan yang mencabut SK ini secara tegas atau keputusan pengganti untuk era PBJT. Statusnya bisa berubah kalau dokumen seperti itu ditemukan.

Cara memakai untuk kasus konkret:

  • Untuk masa pajak sampai Desember 2023, SK ini tetap rujukan. Hak dan kewajiban yang belum selesai sebelum Perda DKI 1/2024 diundangkan diselesaikan dengan aturan lama5. Cek akta usahanya dulu (Diktum KEDUA), tentukan polanya (Diktum KESATU), lalu hitung dasar pengenaannya (Diktum KETUJUH atau KEDELAPAN).
  • Contoh pola huruf c: usaha yang aktanya mencantumkan restoran, dengan hiburan yang hanya mendukung kelancaran usaha dan tidak menjadi sumber pendapatan (Diktum KELIMA). Usaha seperti ini hanya dipungut pajak restoran atas jumlah pembayaran yang diterima restoran (Diktum KETUJUH huruf c).
  • Untuk masa pajak sejak 2024, acuannya Perda DKI 1/2024. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan sama-sama 10%, kecuali diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang 40%6. Penjelasan lebih lanjut ada di artikel pajak karaoke vs bioskop.

Catatan teks asli:

  • Nomor dan tanggal penetapan SK ditulis tangan di PDF ("2045 TAHUN 2022" dan "22 November 2022").
  • Mengingat angka 9 menulis Perda Nomor 11 Tahun 2011 dengan "Lembaran Daerah ... Tahun 2010 Nomor 11". Perda DKI 1/2024 menyebut Perda yang sama dengan Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 117. Teks di atas dibiarkan sesuai PDF.
  • Judul di halaman unduhan Bapenda berbeda dari judul resmi di kop. Judul di halaman ini mengikuti kop.

Sumber

  • PDF resmi: SK Kepala Bapenda 2045/2022 di Bapenda Jakarta
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
  • Halaman PDF: 5 halaman (halaman 1 kop sampai Mengingat angka 2, halaman 2 Mengingat angka 3 sampai Menetapkan, halaman 3 Diktum KESATU sampai KELIMA, halaman 4 Diktum KEENAM sampai KEDELAPAN huruf a, halaman 5 Diktum KEDELAPAN huruf b sampai tembusan)
  • Tanggal ditetapkan: 22 November 2022
  • Tanggal berlaku: 22 November 2022 (Diktum KESEBELAS)
  • Penyalinan teks ini: disalin dari gambar halaman PDF. Tanda tangan dan stempel tidak ditulis.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.


  1. SK Kadis 650/2016 Diktum KESATU dan Diktum KEDUA angka 1 sampai 7. ↩

  2. Perda DKI 1/2024 Pasal 116 huruf d (Perda 13/2010), huruf i (Perda 11/2011), dan huruf o (Perda 3/2015). Perda itu berlaku sejak diundangkan (Pasal 118), 5 Januari 2024. ↩

  3. Perda DKI 1/2024 Pasal 44 huruf a dan huruf e. ↩

  4. Perda DKI 1/2024 Pasal 114. ↩

  5. Perda DKI 1/2024 Pasal 112. ↩

  6. Perda DKI 1/2024 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2). ↩

  7. Perda DKI 1/2024 Pasal 116 huruf i. ↩

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung