Penetapan Struktur PPID Bapenda DKI Jakarta 2021

SK Kaban 186/2021Umum

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah

Ditetapkan
9 Februari 2021
Berlaku
9 Februari 2021
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
M. Tsani Annafari
Kode
SK-KABAN-186/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban Bapenda DKI 186/2021 menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta: atasan PPID, PPID, dan 4 bidang beserta unit kerja dan tugasnya. SK ini menindaklanjuti Pasal 20 ayat (4) Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik.

4Bidang dalam Struktur PPIDPengelola Informasi, Dokumentasi Arsip, Pelayanan Informasi, serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik (Lampiran)
9 Feb 2021Tanggal BerlakuDitetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA)
5Tembusan PejabatGubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta (bagian Tembusan)
11Dasar Hukum MengingatAntara lain UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 29/2007, Perda DKI 5/2016, Pergub 175/2016, dan Pergub 154/2019 (Mengingat angka 1 sampai 11)

Yang perlu kamu tahu

  • Isi SK: penetapan pejabat PPID di Bapenda DKI Jakarta beserta tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya, untuk menindaklanjuti Pasal 20 ayat (4) Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik (Menimbang).
  • Struktur 4 bidang (Lampiran): Bidang Pengelola Informasi, Bidang Dokumentasi Arsip, Bidang Pelayanan Informasi, serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik. Anggotanya para Kepala Suku Badan, Kepala UPPPKB dan BBN-KB, dan Kepala UPPPD.
  • PPID dijabat Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Lampiran), yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  • Kewenangan PPID (Diktum KEDUA huruf c): menentukan apakah suatu informasi dapat diakses publik, menolak permohonan dengan alasan tertulis, dan memutakhirkan daftar informasi publik paling sedikit 1 kali sebulan.
  • Ditandatangani M. Tsani Annafari (Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta), berlaku sejak 9 Februari 2021 (Diktum KELIMA).
  • Tidak ada pasal pencabutan: teks SK ini tidak menyebut SK PPID sebelumnya (SK Kaban 1092/2020) dicabut.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 186 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
  11. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH.


KESATU

Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

PPID sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagai berikut:

a. Tanggung Jawab

menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Tugas

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

c. Kewenangan

  1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

KETIGA

PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibantu oleh Bidang/Suku Badan/Unit Pelayanan yang memiliki tugas dalam pengelolaan informasi, dokumentasian arsip atau pelayanan informasi.

KEEMPAT

PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku atasan PPID.

KELIMA

Keputusan Kepala Badan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,

ttd

M. Tsani Annafari NIP. 197402121999031001

Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta


Lampiran

Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 / Tahun 2021 Tanggal 9 Februari 2021

STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

JABATAN DALAM PPID KETERANGAN JABATAN / UNIT KERJA TUGAS DAN FUNGSI
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 1. Kepala Badan Pendapatan Daerah
2. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah
3. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Mengarahkan dan membina
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
1. Bidang Pengelola Informasi
Anggota
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPPD
Membuat pengembangan sistem penyediaan layanan informasi
2. Bidang Dokumentasi Arsip
Anggota
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPPD
4. Kepala Subbagian Umum Badan Pendapatan Daerah
- Menghimpun, menyimpan dan mendokumentasikan;
- Menyediakan dan mengarsipkan dokumen dan informasi yang masuk dan keluar.
3. Bidang Pelayanan Informasi
Anggota
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPPD
- Melakukan pemutakhiran data pada sistem layanan informasi;
- Melakukan inventarisasi pengklasifikasian informasi;
- Menerima permohonan informasi;
- Menyediakan informasi yang dimohonkan/diminta pemohon;
- Melaksanakan administrasi pelayanan informasi.
4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik
Anggota
1. Kepala Bidang Peraturan;
2. Kepala Bidang Pendapatan Pajak I
3. Kepala Bidang Pendapatan Pajak II
4. Kepala Bidang Pendapatan Retribusi dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPPD
- Melaksanakan koordinasi dalam penanggulangan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan verifikasi, laporan dan merekomendasikan atas pengaduan atau sengketa informasi;
- Menyiapkan data/kajian terkait pemberian tanggapan/penolakan terhadap keberatan permohonan informasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,

ttd

M. Tsani Annafari NIP. 197402121999031001


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Versi 2021 struktur PPID Bapenda DKI. Judulnya sama dengan SK Kaban 1092/2020, tetapi teks SK 186/2021 tidak memuat pasal yang mencabut SK tersebut.
  • Dasar organisasi: Mengingat angka 10 merujuk Pergub 154/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, sehingga nama unit dalam Lampiran mengikuti struktur Bapenda saat itu.
  • Anggota bidang: semua bidang melibatkan para Kepala Suku Badan, Kepala UPPPKB dan BBN-KB, dan Kepala UPPPD (Lampiran).
  • Permohonan informasi: wajib pajak bisa mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Bapenda. Kalau ditolak, penolakan wajib tertulis dengan alasan dan pemberitahuan hak mengajukan keberatan (Diktum KEDUA huruf c angka 3).
  • Catatan relasi: SK Kaban 758/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bapenda masih merujuk SK Kaban 1092/2020 (Mengingat angka 17), bukan SK ini. Hubungan kedua SK PPID itu belum bisa dipastikan dari teks yang ada di bank.

Sumber

  • PDF resmi: SK Kaban Bapenda DKI 186/2021, Penetapan Struktur PPID
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id
  • Tanggal ditetapkan: 9 Februari 2021
  • Tanggal berlaku: 9 Februari 2021 (saat ditetapkan, Diktum KELIMA)
  • Halaman PDF: 5 halaman (termasuk Lampiran tabel PPID)
  • Penyalinan teks ini: verbatim 100% seluruh diktum (Diktum KESATU sampai KELIMA) dan Lampiran tabel struktur PPID. OCR dilakukan menggunakan Mistral OCR (mistral-ocr-latest) karena PDF berbasis gambar; koreksi OCR diterapkan pada: nomor UU 29/2007 (OCR: "2009 Tahun 2017"), urutan kata UU 12/2011 (OCR: "Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan tentang"), kata "STRUKTUR" (OCR: "STUKTUR"), "Provinsi" (OCR: "Prisinsi"), "merekomendasikan" (OCR: "merekomendasi"). Tanda tangan dalam Lampiran identik dengan penutup utama.
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung