Penetapan Struktur PPID BPRD DKI Jakarta 2019

SK Kaban 2947/2019Umum

Riwayat2947/2019 · iniKeputusan Kepala Badan 1092/2020

Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2947 Tahun 2019 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Ditetapkan
19 September 2019
Berlaku
19 September 2019
Oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Faisal Syafruddin
Dicabut oleh
SK Kaban 1092/2020
Kode
SK-KABAN-2947/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban BPRD DKI 2947/2019 menetapkan susunan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, dengan 4 bidang beserta jabatan dan tugasnya. SK ini menindaklanjuti Pasal 20 ayat (4) Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik. Berstatus dicabut, dengan pencabut SK Kaban 1092/2020 yang belum ada di bank ini.

4Bidang dalam Struktur PPIDPengelola Informasi, Dokumentasian Arsip, Pelayanan Informasi, serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik (Lampiran)
14Dasar HukumBagian Mengingat memuat 14 peraturan, termasuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pergub 175/2016, dan Pergub 262/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPRD
5TembusanSK ditembuskan kepada Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
KELIMAMulai BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA). Tanggal penetapan tidak terbaca di salinan sumber

Yang perlu kamu tahu

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menetapkan struktur PPID di lingkungan BPRD lewat SK ini. Status di bank: dicabut, dengan peraturan pencabut SK Kaban 1092/2020. SK 1092/2020 belum ada di bank ini, jadi pencabutannya belum bisa dicek dari teks.

  • Menimbang menyebut SK ini menindaklanjuti Pasal 20 ayat (4) Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik.
  • Struktur PPID memuat atasan PPID, PPID yang dijabat Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan 4 bidang: Pengelola Informasi, Dokumentasian Arsip, Pelayanan Informasi, serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik (Lampiran).
  • Kewenangan PPID antara lain menentukan informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan uji konsekuensi, menolak permohonan secara tertulis dengan alasan, dan memutakhirkan daftar informasi publik paling sedikit sebulan sekali (Diktum KEDUA huruf c).
  • PPID bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah selaku atasan PPID (Diktum KEEMPAT).
  • SK ditandatangani Faisal Syafruddin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA). Tanggal penetapan tidak terbaca di salinan sumber.
  • SK Kaban 186/2021 memuat struktur PPID versi Badan Pendapatan Daerah (SK Kaban DKI 186/2021).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2947 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 299 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.


KESATU

Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

PPID sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagai berikut:

a. Tanggung jawab

menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Tugas

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

c. Kewenangan

  1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  2. menetapkan/ menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. membuat, memelihara dan/ atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

KETIGA

PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibantu oleh Bidang/Suku Badan/Unit Pelayanan yang memiliki tugas dalam pengelolaan informasi, dokumentasian arsip atau pelayanan informasi.

KEEMPAT

PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah selaku atasan PPID.

KELIMA

Keputusan Kepala Badan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal [tanggal ditetapkan tidak terbaca dalam scan]

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

FAISAL SYAFRUDDIN

Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta


Lampiran

Lampiran Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2947 Tahun 2019

STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

JABATAN DALAM PPID KETERANGAN JABATAN / UNIT KERJA TUGAS DAN FUNGSI
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
2. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
3. Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Mengarahkan dan membina
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
1. Bidang Pengelola Informasi
Anggota
Kepala Bidang Teknologi Informasi
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPRD
Membuat pengembangan sistem penyediaan layanan informasi
2. Bidang Dokumentasian Arsip
Anggota
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPRD
4. Kepala Subbagian Umum Badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Menghimpun, menyimpan dan mendokumentasikan;
- Menyediakan dan mengarsipkan dokumen dan informasi yang masuk dan keluar.
3. Bidang Pelayanan Informasi
Anggota
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPRD
- Melakukan pemutakhiran data pada sistem layanan informasi;
- Melakukan inventarisasi pengklasifikasian informasi;
- Menerima permohonan informasi;
- Menyediakan informasi yang dimohonkan/diminta pemohon;
- Melaksanakan administrasi pelayanan informasi.
4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik
Anggota
Kepala Bidang Peraturan dan Kepala Bidang Pengendalian
1. Para Kepala Suku Badan
2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB
3. Para Kepala UPPRD
- Melaksanakan koordinasi dalam penanggulangan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan verifikasi, laporan dan merekomendasikan atas pengaduan atau sengketa informasi;
- Menyiapkan data/kajian terkait pemberian tanggapan/penolakan terhadap keberatan permohonan informasi.

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

FAISAL SYAFRUDDIN


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Status. Status dicabut dan nama SK Kaban 1092/2020 sebagai pencabut dipertahankan dari catatan sebelumnya. SK 1092/2020 belum ada di bank, jadi pencabutannya belum bisa dicek dari teks. SK Kaban DKI 186/2021 tentang struktur PPID Badan Pendapatan Daerah tidak memuat pasal pencabutan SK ini.
  • Nama instansi. SK ini menyebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Instansi itu sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Perbedaan pejabat PPID. SK ini menetapkan Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagai PPID. Pejabat PPID di SK 186/2021 dapat dilihat di halaman SK itu.
  • Tanggal penetapan. Tanggal di bagian Penutup tidak terbaca di salinan sumber. Tanggal 19 September 2019 di metadata adalah perkiraan, dari nama berkas pemindaian di server Bapenda.
  • Dasar hukum. Bagian Mengingat memuat 14 peraturan, antara lain UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik, dan Pergub 262/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPRD.

Sumber

  • PDF resmi: SK Kaban BPRD DKI 2947/2019 tentang Struktur PPID
  • Halaman dokumen: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
  • Tanggal ditetapkan: tidak terbaca di salinan sumber (perkiraan 19 September 2019)
  • Tanggal berlaku: sejak tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA)
  • Penyalinan teks ini: Diktum KESATU sampai KELIMA dan Lampiran tabel struktur PPID disalin dari salinan sumber. Hasil pembacaan otomatis dari PDF pindaian dikoreksi pada beberapa kata, antara lain nomor UU 29/2007 di bagian Mengingat. Baris tugas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik terpotong di akhir tabel pada salinan sumber. Cek PDF resmi untuk kepastian hukum.

Peraturan terkait

Dicabut oleh

  • Keputusan Kepala Badan 1092/2020: Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung