Tim Pembahasan Raperda Perubahan Pajak Penerangan Jalan DKI 2017

Kepgub 364/2017PBJT

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 364 Tahun 2017 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan
24 Februari 2017
Berlaku
24 Februari 2017
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Kode
KEPGUB-364/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub administratif yang membentuk tim internal Pemprov DKI untuk membahas Raperda perubahan Perda Pajak Penerangan Jalan 15/2010 bersama DPRD DKI Jakarta. Tidak mengubah ketentuan Pajak Penerangan Jalan yang berlaku bagi wajib pajak.

50/2016Dasar PembentukanRaperda perubahan Perda 15/2010 masuk Program Pembentukan Perda DKI 2017 lewat Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016 (Menimbang huruf a)
SekdaKetua TimDiketuai Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wakil Ketua II Kepala BPRD, Sekretaris Kepala Biro Hukum (Diktum KESATU dan Lampiran)
DPRDTugas TimMembahas Raperda perubahan Perda 15/2010 di DPRD DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Diktum KEDUA)
24 Feb 2017Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini bersifat administratif: Gubernur DKI membentuk tim internal untuk membahas Raperda perubahan Perda Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Nomor 15/2010 bersama DPRD DKI Jakarta. Dasarnya Pasal 66 ayat (1) Permendagri 80/2015 dan masuknya Raperda tersebut ke Program Pembentukan Perda DKI 2017. Kepgub ini tidak mengatur tarif atau prosedur PPJ bagi wajib pajak.

  • Raperda perubahan Perda 15/2010 masuk Program Pembentukan Perda DKI 2017 lewat Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016.
  • Tim diketuai Sekretaris Daerah. Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wakil Ketua II Kepala BPRD.
  • Anggota tim: unsur BPRD, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Bina Marga, dan Biro Perekonomian Setda.
  • Sekretaris dan sekretariat tim dipegang Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
  • Tugas tim: membahas Raperda di DPRD DKI dan melaporkan perkembangan ke Gubernur untuk arahan.
  • Berlaku sejak ditetapkan, 24 Februari 2017.
  • Ketentuan pajak atas tenaga listrik yang berlaku sekarang ada di Perda DKI 1/2024. Perda 15/2010 sudah dicabut.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 364 TAHUN 2017

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;

b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 364 TAHUN 2017

TANGGAL 24 FEBRUARI 2017

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

Jabatan dalam Tim Jabatan Struktural
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua II Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta
4. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sifat aturan: administratif, internal Pemprov DKI. Ketentuan PPJ saat itu ada di Perda DKI 15/2010, yang kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda 1/2024, pajak atas tenaga listrik masuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  • Kepgub sejenis: Kepgub 363/2017 membentuk tim Raperda BPHTB dan Kepgub 365/2017 membentuk tim Raperda Pajak Parkir.
  • Nomenklatur lembaga: "Badan Pajak dan Retribusi Daerah" (BPRD) adalah nama instansi pajak daerah DKI pada 2017.

Sumber

  • PDF resmi: Kepgub DKI 364/2017 di situs Bapenda Jakarta
  • Halaman Bapenda: Kepgub Nomor 364 Tahun 2017
  • Tanggal ditetapkan: 24 Februari 2017
  • Tanggal berlaku: 24 Februari 2017 (berlaku sejak ditetapkan, Diktum KEEMPAT)
  • Halaman PDF: 3 halaman (termasuk Lampiran susunan keanggotaan tim)
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi (Menimbang, Mengingat, Diktum KESATU sampai KEEMPAT, dan Lampiran). Nama penandatangan diidentifikasi dari jabatan Gubernur DKI pada 24 Februari 2017 (Basuki T. Purnama) karena area tanda tangan pada PDF asli mengalami kerusakan OCR ringan.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung