Tata Cara Pengenaan BPHTB DKI Jakarta: Waris, Hibah Wasiat, Hak Pengelolaan, dan Keberatan

Pergub 112/2011BPHTB

Riwayat112/2011 · iniPergub 115/2017

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan
21 November 2011
Berlaku
28 November 2011
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Fauzi Bowo
Dicabut oleh
Pergub 115/2017 +1
Kode
PERGUB-112/2011
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 112/2011 mengatur prosedur pengenaan BPHTB DKI Jakarta untuk waris, hibah wasiat, dan pemberian Hak Pengelolaan, besaran NPOPTKP, dan tata cara keberatan dengan tenggat 3 bulan. Ketentuan keberatannya dicabut oleh Pergub 115/2017, lalu seluruh Pergub ini dicabut oleh Pergub DKI 27/2025.

50%Waris dan Hibah WasiatBPHTB terutang atas perolehan karena waris dan hibah wasiat sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang (Pasal 5 ayat (1))
0% / 50%Hak Pengelolaan0% untuk Kementerian, LPND, Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah lain, dan Perum Perumnas; 50% untuk penerima lainnya (Pasal 9)
Rp350 jutaNPOPTKP Waris/Hibah WasiatRp350.000.000 untuk waris dan hibah wasiat bagi keluarga sedarah garis lurus 1 derajat termasuk suami/istri; Rp80.000.000 untuk transaksi selain waris dan hibah wasiat (Pasal 13)
3 bulanBatas Pengajuan KeberatanKeberatan atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN diajukan paling lama 3 bulan sejak surat ketetapan diterima; lewat batas tidak dianggap surat keberatan (Pasal 19 ayat (3) dan (4))

Yang perlu kamu tahu

Pergub 112/2011 mengatur prosedur pengenaan BPHTB DKI Jakarta untuk tiga jenis perolehan dengan perlakuan khusus: waris, hibah wasiat, dan pemberian Hak Pengelolaan. Pergub ini juga mengatur besaran NPOPTKP dan tata cara keberatan (Pasal 4).

Riwayatnya: Pasal 13 (NPOPTKP) diubah oleh Pergub 203/2015 dan Pergub 13/2016. Ketentuan keberatannya dicabut oleh Pergub 115/2017 (Pasal 20 huruf b). Seluruh Pergub ini lalu dicabut oleh Pergub 27/2025 (Pasal 36 huruf c), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.

  • Waris dan hibah wasiat: BPHTB terutang 50% dari yang seharusnya (Pasal 5).
  • Hak Pengelolaan: 0% untuk instansi pemerintah dan Perum Perumnas, 50% untuk penerima lain (Pasal 9).
  • NPOPTKP: Rp80.000.000 untuk transaksi selain waris dan hibah wasiat; Rp350.000.000 untuk waris dan hibah wasiat ke keluarga sedarah garis lurus 1 derajat atau suami/istri (Pasal 13).
  • Keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN diterima, dan tidak menunda kewajiban bayar (Pasal 19).
  • Kewenangan keberatan: Kepala Unit (sampai Rp1 miliar), Kepala Suku Dinas (di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar), Kepala Dinas (di atas Rp2,5 miliar). Keputusan wajib terbit dalam 6 bulan, kalau tidak keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 21 dan 22).
  • Banding atas keputusan keberatan hanya ke Pengadilan Pajak (Pasal 24).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2011

TENTANG

PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa untuk melaksanakan pemungutan BPHTB sebagaimana tersebut dalam huruf a agar lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

  16. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  17. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  18. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kanwil BPN adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kakanwil BPN adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  10. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  11. Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  13. Unit Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Unit adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas.

  14. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  16. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  17. Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak perolehan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  18. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah Nilai Objek Pajak yang dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak sebelum perhitungan besarnya pajak terutang.

  19. Evaluasi adalah Proses penilaian, pengukuran akan efektivitas dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  20. Perolehan Hak karena Waris adalah Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

  21. Perolehan Hak karena Hibah Wasiat adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

  22. Hak Pengelolaan adalah Hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

  23. Keberatan adalah Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas ketetapan pajak yang terhutang.

  24. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD-BPHTB adalah Surat Setoran Pajak Daerah yang digunakan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


BAB II — MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan acuan bagi petugas pelaksana pemungutan BPHTB dalam melaksanakan tugasnya melakukan pemungutan dan sebagai sumber informasi bagi warga masyarakat Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BPHTB agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tujuannya adalah untuk:

a. mengoptimalkan realisasi BPHTB sesuai target yang telah ditetapkan;

b. tertib administrasi pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan transparansi dan akuntabilitas prosedur pemungutan BPHTB bagi warga masyarakat Wajib Pajak maupun pihak lain yang terkait dengan prosedur atau pengawasan pemungutan BPHTB.


BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP BPHTB

Pasal 3

(1) Objek BPHTB adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan.

(2) Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Pasal 4

Lingkup pengaturan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai berikut :

a. Pengenaan BPHTB karena Waris;

b. Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat;

c. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan;

d. Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP); dan

e. Prosedur pengajuan keberatan.


BAB IV — PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

Pasal 5

(1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.

(2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.

(3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

Pasal 6

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak karena Waris adalah Nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.

(2) Nilai Perolehan Objek Pajak karena Hibah Wasiat adalah Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

(3) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Pasal 7

Contoh perhitungan pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat sesuai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB.


BAB V — PENGENAAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Pasal 9

Besaran pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah :

a. 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); dan

b. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 10

Penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai akibat pemberian Hak Pengelolaan adalah Nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Pasal 12

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB atau SKBPD-BPHTB.


BAB VI — NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK

Bagian Kesatu — Besaran NPOPTKP

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat; atau

b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/istri.

Pasal 14

(1) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dievaluasi.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Kedua — Prosedur Evaluasi NPOPTKP

Pasal 15

(1) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a. pertumbuhan ekonomi daerah;

b. harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah; dan

c. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

(2) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut :

a. kemampuan ekonomi masyarakat; dan

b. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 16

(1) Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), selanjutnya Dinas menetapkan NPOPTKP-BPHTB.

(2) Penetapan NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur melalui Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan NPOPTKP-BPHTB oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Kepala BPKD selanjutnya memproses NPOPTKP-BPHTB untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baru dapat diberlakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB VII — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 18

Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas :

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

Pasal 19

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur).

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus segera menerbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

(5) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus memberikan keterangan atau penjelasan secara tertulis apabila Wajib Pajak meminta keterangan atau penjelasan yang berhubungan dengan keberatan atas dasar pengenaan pajak.

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 20

(1) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit setelah menerima pengajuan keberatan dari Wajib Pajak harus memberikan tanda terima.

(2) Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Dinas melalui Suku Dinas atau Unit atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat dan sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

(3) Atas pengajuan keberatan Wajib Pajak, Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

Pasal 21

(1) Kepala Dinas atas nama Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan kepada Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.

(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala Unit berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. Kepala Suku Dinas berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terhutang di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

c. Kepala Dinas memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Kepala Dinas, maka permohonan keberatan Wajib Pajak dimaksud untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas.

(4) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang diajukan merupakan kewenangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas selanjutnya meneruskan permohonan keberatan kepada Kepala Dinas.

(5) Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak.

Pasal 22

(1) Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas harus memberikan keputusan atas pengajuan permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Sebelum Keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a. mengabulkan seluruhnya; atau

b. mengabulkan sebagian; atau

c. menolak; atau

d. menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 23

(1) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Dinas.

(2) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Suku Dinas dan Kepala Unit yang bersangkutan.

(3) Bentuk Keputusan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai yang tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.

Pasal 24

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak sependapat dengan Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak.


BAB VIII — PENGENDALIAN

Pasal 25

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini adalah Kepala Dinas.

(2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.

(3) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


BAB IX — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka :

a. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB X — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2011

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 115


Lampiran

Lampiran I — Contoh Perhitungan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat

LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2011

TANGGAL 21 NOVEMBER 2011

CONTOH PERHITUNGAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

Contoh 1:

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal waris di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 300.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak NIHIL
BPHTB Terutang NIHIL

Contoh 2:

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal waris di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 800.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 450.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 22.500.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 11.250.000,00

Contoh 3:

Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ibu kandungnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 500.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 150.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 7.500.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 3.750.000,00

Contoh 4:

Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal selain waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 23.000.000,00

CONTOH PERHITUNGAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Contoh Pasal 9 huruf a:

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 ha (sepuluh hektar), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (0%) Rp 0,00

Contoh Pasal 9 huruf b:

Suatu Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 ha (sepuluh hektar), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 23.000.000,00

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Lampiran II — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Dinas)

Lampiran II berisi formulir/template Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Lampiran ini merupakan template formulir isian (blanko) dengan kolom-kolom: identitas Wajib Pajak, nomor SKPD, letak objek pajak, tabel NPOP/NJOP/Luas/BPHTB. Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.

Lampiran III — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Suku Dinas)

Lampiran III berisi formulir/template Keputusan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Strukturnya sama dengan Lampiran II, dipakai untuk BPHTB terutang di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar (Pasal 21 ayat (2) huruf b). Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.

Lampiran IV — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah)

Lampiran IV berisi formulir/template Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Strukturnya sama dengan Lampiran II, dipakai untuk BPHTB terutang sampai Rp1 miliar (Pasal 21 ayat (2) huruf a). Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini menindaklanjuti Pasal 3 ayat (5) Perda DKI 18/2010 tentang BPHTB (Menimbang huruf c). Pasal 26 menyatakan pengenaan yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2011 sampai Pergub ini terbit tetap berlaku. Perda 18/2010 sendiri sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf h).
  • Instansi yang disebut (Dinas Pelayanan Pajak, Suku Dinas, Unit Pelayanan Pajak Daerah) adalah susunan organisasi tahun 2011.
  • Teks Pasal 13 di halaman ini memuat Rp80 juta dan Rp350 juta. Pergub 203/2015 mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), lalu Pergub 13/2016 mengubah Pasal 13 lagi dan mencabut Pergub 203/2015. Ketiganya sudah tidak berlaku; untuk BPHTB sekarang, lihat Perda DKI 1/2024.
  • Tata cara keberatan (BAB VII, Pasal 18 sampai 24) sudah dicabut lebih dulu oleh Pergub 115/2017 Pasal 20 huruf b, sebelum seluruh Pergub dicabut oleh Pergub 27/2025.

Sumber

  • Portal JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 115
  • Tanggal ditetapkan: 21 November 2011
  • Tanggal berlaku: 28 November 2011 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 44 halaman (halaman 23-44 adalah salinan halaman 1-22)
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 27 dan Lampiran I (contoh perhitungan). Lampiran II, III, dan IV berupa formulir blanko keputusan keberatan dan tidak disalin; lihat PDF resmi.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung