Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 203 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Diktum
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau
b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71023
Catatan Editorial
- Yang berubah dari Pasal 13 versi awal. Besaran Rp80 juta dan Rp350 juta sudah ada di Pasal 13 Pergub 112/2011 versi awal. Pergub 203/2015 mengubah rumusannya: huruf a menjadi "untuk setiap Wajib Pajak", dan ayat (2) menyebut "perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi", mendekati rumusan UU 28/2009 Pasal 87 ayat (4) dan (5) (paling rendah Rp60 juta dan Rp300 juta).
- Pencabutan. Pergub DKI 13/2016 (perubahan kedua Pergub 112/2011) mengatur ulang Pasal 13 dan mencabut Pergub 203/2015 (Pasal II ayat 1).
- Status Pergub 112/2011. Pergub 112/2011 sendiri sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf c), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.
- Ketentuan sekarang. NPOPTKP BPHTB DKI Jakarta saat ini diatur dalam Perda DKI 1/2024.
Sumber
- PDF asli: Pergub DKI 203/2015 tentang Perubahan NPOPTKP BPHTB
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/15842
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.