Perubahan NPOPTKP BPHTB DKI Jakarta

Pergub 203/2015BPHTB

Riwayat203/2015 · iniPergub 13/2016 · dicabut

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan
24 Juli 2015
Berlaku
31 Juli 2015
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Dicabut oleh
Pergub 13/2016
Kode
PERGUB-203/2015
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 203/2015 mengubah rumusan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pergub 112/2011 tentang NPOPTKP BPHTB. Besarannya tetap Rp80 juta dan Rp350 juta. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 13/2016.

Rp80 jtNPOPTKP UmumRp80.000.000 untuk setiap Wajib Pajak (Pasal 13 ayat 1 huruf a baru). Sebelumnya dirumuskan untuk setiap transaksi selain waris dan hibah wasiat
Rp350 jtNPOPTKP Waris/Hibah WasiatRp350.000.000 untuk waris dan hibah wasiat yang diterima keluarga sedarah garis lurus 1 derajat ke atas/bawah, termasuk suami/istri (Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2)
2 bagianLingkup PerubahanHanya Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pergub 112/2011 yang diubah (Pasal I)
31 Jul 2015Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, Berita Daerah 2015 Nomor 71023 (Pasal II)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 13/2016 (Pasal II ayat 1), yang berlaku sejak 28 Januari 2016. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Pergub DKI 203/2015 hanya mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pergub 112/2011 tentang NPOPTKP BPHTB. Alasannya menyelaraskan dasar penetapan NPOPTKP dengan peraturan perundang-undangan (Menimbang huruf b). Besarannya tidak berubah: Rp80 juta dan Rp350 juta sudah ada di Pasal 13 versi awal.

  • NPOPTKP umum Rp80 juta, sekarang dirumuskan "untuk setiap Wajib Pajak" (sebelumnya "untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat").
  • NPOPTKP Rp350 juta untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima keluarga sedarah garis lurus 1 derajat ke atas/bawah, termasuk suami/istri (Pasal 13 ayat 2).
  • UU 28/2009 Pasal 87 ayat (4) dan (5) menetapkan batas paling rendah Rp60 juta dan Rp300 juta.
  • Berlaku 31 Juli 2015, tanggal diundangkan (Pasal II).
  • NPOPTKP BPHTB yang berlaku sekarang diatur Perda DKI 1/2024.

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 203 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal I

Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

    a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau

    b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71023


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Yang berubah dari Pasal 13 versi awal. Besaran Rp80 juta dan Rp350 juta sudah ada di Pasal 13 Pergub 112/2011 versi awal. Pergub 203/2015 mengubah rumusannya: huruf a menjadi "untuk setiap Wajib Pajak", dan ayat (2) menyebut "perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi", mendekati rumusan UU 28/2009 Pasal 87 ayat (4) dan (5) (paling rendah Rp60 juta dan Rp300 juta).
  • Pencabutan. Pergub DKI 13/2016 (perubahan kedua Pergub 112/2011) mengatur ulang Pasal 13 dan mencabut Pergub 203/2015 (Pasal II ayat 1).
  • Status Pergub 112/2011. Pergub 112/2011 sendiri sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf c), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.
  • Ketentuan sekarang. NPOPTKP BPHTB DKI Jakarta saat ini diatur dalam Perda DKI 1/2024.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung