Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:
a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan
b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71004
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Catatan Editorial
Konteks historis. Pergub 13/2016 adalah perubahan kedua atas Pergub 112/2011. Urutannya:
- Pergub 112/2011: peraturan induk tentang prosedur pengenaan BPHTB.
- Pergub 203/2015: perubahan pertama, mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dengan NPOPTKP Rp80 juta atau Rp350 juta untuk waris dan hibah wasiat.
- Pergub 13/2016 (ini): perubahan kedua. Mencabut Pergub 203/2015 dan merumuskan ulang seluruh Pasal 13 dengan angka yang sama.
- Pergub 27/2025: mencabut Pergub 112/2011 (Pasal 36 huruf c) dan Pergub 13/2016 (Pasal 36 huruf l) sejak 27 Agustus 2025.
Tata bahasa. PDF asli punya beberapa salah ketik hasil pindai: "berdasarkan." dengan titik (Menimbang huruf a), "Bangunansebagaimana" tanpa spasi (Pasal I), "hiba_h wasiat" (Pasal 13 ayat (2)), "Nomor203" tanpa spasi (Pasal II), "Nomor 112 Tahun 2011tentang" tanpa spasi (Menimbang huruf c), dan "dalarn" (penutup). Salinan JawaraPajak memakai ejaan baku; salah ketik itu tidak mengubah isi norma.
Contoh hitung. BPHTB terutang = (NPOP dikurangi NPOPTKP) x 5%. Rumah keluarga Rp500 juta yang diperoleh sebagai waris dari orang tua: (500 juta - 350 juta) x 5% = Rp7,5 juta. Rumah yang sama lewat jual beli: (500 juta - 80 juta) x 5% = Rp21 juta.
Untuk transaksi sejak 27 Agustus 2025. Pergub 13/2016 sudah tidak berlaku. BPHTB sekarang mengikuti Perda DKI 1/2024 dan aturan pelaksananya. Teks ini disimpan sebagai rujukan historis, misalnya untuk SSPD-BPHTB lama yang masih dalam keberatan atau banding.
Catatan. Untuk perhitungan BPHTB transaksi sekarang, rujuk Perda DKI 1/2024 dan aturan pelaksananya yang masih berlaku.
Sumber
- PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Pergub 13 Tahun 2016
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71004
- Halaman PDF asli: 3 halaman
- Penyalinan: teks disalin tim JawaraPajak dari PDF resmi JDIH dan dicocokkan dengan Pergub DKI 27/2025 (pencabut) untuk penulisan judul dan nomor.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.