BPHTB DKI Jakarta, Perubahan Kedua NPOPTKP: Rp 80 Juta (Reguler) dan Rp 350 Juta (Waris/Hibah Wasiat)

Pergub 13/2016BPHTB

RiwayatPergub 203/2015 · dicabut13/2016 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan
22 Januari 2016
Berlaku
28 Januari 2016
Oleh
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Mencabut
Pergub 203/2015
Kode
PERGUB-13/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf l) yang berlaku sejak 27 Agustus 2025. Halaman ini rujukan historis untuk transaksi BPHTB DKI pada 28 Januari 2016 sampai 26 Agustus 2025.

Rp80 jtNPOPTKP UmumNilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak (Pasal 13 ayat (1) huruf a)
Rp350 jtNPOPTKP Waris/Hibah WasiatNPOPTKP untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat oleh keluarga sedarah garis lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri (Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2))
5%Tarif BPHTBBPHTB terutang = (NPOP dikurangi NPOPTKP) x 5%, sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI 18/2010; makin besar NPOPTKP, makin kecil pajak terutang
2 PasalPasal I dan IIPasal I mengubah Pasal 13 Pergub 112/2011 (besaran NPOPTKP); Pasal II mencabut Pergub 203/2015 dan mengatur mulai berlaku

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf l) sejak 27 Agustus 2025. Isinya rujukan historis untuk BPHTB yang diproses pada 28 Januari 2016 sampai 26 Agustus 2025. Untuk transaksi BPHTB sekarang, rujuk Perda DKI 1/2024 dan aturan pelaksananya.

Pergub ini hanya terdiri dari 2 pasal dan mengubah satu pasal di Pergub 112/2011, yaitu Pasal 13 tentang besaran NPOPTKP. Prosedur pengenaan BPHTB lainnya tetap mengikuti teks Pergub 112/2011.

  • NPOPTKP untuk setiap Wajib Pajak: Rp80.000.000.
  • NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat dalam keluarga sedarah garis lurus 1 derajat (termasuk suami/istri): Rp350.000.000.
  • Rumus BPHTB terutang: (NPOP dikurangi NPOPTKP) x 5% (Perda DKI 18/2010).
  • Pergub 203/2015 (perubahan pertama) dicabut saat Pergub ini berlaku (Pasal II ayat (1)).
  • Pergub 203/2015 sudah memuat angka Rp80 juta dan Rp350 juta yang sama; Pergub ini merumuskan ulang seluruh Pasal 13 (Menimbang huruf b menyebut penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 13 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


Pasal I

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

    a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan

    b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.


Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71004

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Konteks historis. Pergub 13/2016 adalah perubahan kedua atas Pergub 112/2011. Urutannya:

  1. Pergub 112/2011: peraturan induk tentang prosedur pengenaan BPHTB.
  2. Pergub 203/2015: perubahan pertama, mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dengan NPOPTKP Rp80 juta atau Rp350 juta untuk waris dan hibah wasiat.
  3. Pergub 13/2016 (ini): perubahan kedua. Mencabut Pergub 203/2015 dan merumuskan ulang seluruh Pasal 13 dengan angka yang sama.
  4. Pergub 27/2025: mencabut Pergub 112/2011 (Pasal 36 huruf c) dan Pergub 13/2016 (Pasal 36 huruf l) sejak 27 Agustus 2025.

Tata bahasa. PDF asli punya beberapa salah ketik hasil pindai: "berdasarkan." dengan titik (Menimbang huruf a), "Bangunansebagaimana" tanpa spasi (Pasal I), "hiba_h wasiat" (Pasal 13 ayat (2)), "Nomor203" tanpa spasi (Pasal II), "Nomor 112 Tahun 2011tentang" tanpa spasi (Menimbang huruf c), dan "dalarn" (penutup). Salinan JawaraPajak memakai ejaan baku; salah ketik itu tidak mengubah isi norma.

Contoh hitung. BPHTB terutang = (NPOP dikurangi NPOPTKP) x 5%. Rumah keluarga Rp500 juta yang diperoleh sebagai waris dari orang tua: (500 juta - 350 juta) x 5% = Rp7,5 juta. Rumah yang sama lewat jual beli: (500 juta - 80 juta) x 5% = Rp21 juta.

Untuk transaksi sejak 27 Agustus 2025. Pergub 13/2016 sudah tidak berlaku. BPHTB sekarang mengikuti Perda DKI 1/2024 dan aturan pelaksananya. Teks ini disimpan sebagai rujukan historis, misalnya untuk SSPD-BPHTB lama yang masih dalam keberatan atau banding.

Catatan. Untuk perhitungan BPHTB transaksi sekarang, rujuk Perda DKI 1/2024 dan aturan pelaksananya yang masih berlaku.


Sumber

  • PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Pergub 13 Tahun 2016
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71004
  • Halaman PDF asli: 3 halaman
  • Penyalinan: teks disalin tim JawaraPajak dari PDF resmi JDIH dan dicocokkan dengan Pergub DKI 27/2025 (pencabut) untuk penulisan judul dan nomor.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung