NJOP PBB-P2 Kawasan Pantai Maju (Golf Island) DKI Jakarta 2018-2019

Pergub 32/2020PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Kawasan Pantai Maju sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019

Ditetapkan
8 April 2020
Berlaku
9 April 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-32/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menambahkan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 untuk kawasan Pantai Maju (Golf Island) di Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2018 dan 2019. Sebelumnya kawasan ini belum punya kode ZNT dan NJOP sehingga PBB-P2-nya belum bisa dipungut.

28Kode ZNT Baru28 kode ZNT, FK sampai GL: 27 blok Golf Island (Blok 1 sampai 49) ditambah jalan dan fasilitas, untuk tahun 2018 dan 2019 (Pasal 2, Lampiran I dan II)
Rp24.963.000NJOP Tertinggi 2019 per m²Kelas 096, kode ZNT FW, FX, FY, FZ (Blok 18, 22, 24, 26 Golf Island) (Lampiran II). Tertinggi 2018: Rp22.005.000/m² untuk blok yang sama (Lampiran I)
1/20Perairan PedalamanNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Bumi berupa tanah di sekitarnya (Pasal 2 ayat 7)
Pasal 3Hanya untuk Pajak DaerahNJOP dalam Pergub ini digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan daerah

Yang perlu kamu tahu

Menurut Menimbang huruf a, sampai Pergub ini terbit belum ada kode ZNT dan NJOP untuk kawasan Pantai Maju tahun 2018 dan 2019, sehingga PBB-P2 kawasan itu belum bisa dipungut. Pergub yang ditetapkan April 2020 ini menetapkan nilai untuk dua tahun pajak yang sudah lewat tersebut.

NJOP 2018 didasarkan pada sertifikat hak guna bangunan yang telah terbit (Pasal 2 ayat 2). Nilai tertinggi tahun 2018 Rp22.005.000/m² dan tahun 2019 Rp24.963.000/m², keduanya untuk Blok 18, 22, 24, dan 26.

  • Cakupan: 28 kode ZNT (FK sampai GL) untuk 27 blok Golf Island serta jalan dan fasilitas, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
  • NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman: 1/20 dari NJOP Bumi berupa tanah di sekitarnya (Pasal 2 ayat 7). Nilainya tidak dicantumkan terpisah di Lampiran.
  • DBKB dipakai sesuai peraturan NJOP tahun 2018 dan 2019 (Pergub 24/2018 dan Pergub 37/2019).
  • NJOP ini hanya untuk kepentingan perpajakan daerah (Pasal 3).
  • Hanya untuk tahun pajak 2018 dan 2019. Pergub berlaku sejak diundangkan, 9 April 2020.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 32 TAHUN 2020

TENTANG

PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa hingga saat ini belum ditetapkan kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan tahun 2019, sehingga belum dapat dilakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas kawasan tersebut;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dapat ditambahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61006);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71015);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  5. Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  6. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  8. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terkait kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN PENAMBAHAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 atas kawasan Pantai Maju sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun 2018 dan Tahun 2019.

(2) Penambahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 Tahun 2018 atas kawasan Pantai Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan sertifikat hak guna bangunan yang telah diterbitkan.

(3) NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:

a. NJOP Bumi; dan

b. DBKB.

(4) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. NJOP Bumi berupa tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

(5) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(6) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah untuk tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(7) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku disekitarnya.

(8) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Pasal 3

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71017

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Y N YUHANAH NIP 196508241994032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 32 TAHUN 2020

TENTANG

PENAMBAHAN KODE ZONA NILAI TANAH DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS KAWASAN PANTAI MAJU SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2018

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2018

PROVINSI : 31 - DKI JAKARTA      KECAMATAN : 010 - PENJARINGAN

KOTA : 75 - JAKARTA UTARA      KELURAHAN : 001 - KAMAL MUARA

BLOK ALAMAT KODE ZNT KLAS BUMI NILAI JUAL BUMI (Rupiah/m²) KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/m²)
038 Jl. The Mozart Signature, Blok 1 (Golf Island) FK 107 17.800.000 s/d 18.375.000 18.375.000
038 Jl. Chopin Signature, Blok 2 (Golf Island) FL 107 17.800.000 s/d 18.375.000 18.375.000
038 Jl. Chopin Signature, Blok 3 (Golf Island) FM 107 17.800.000 s/d 18.375.000 18.375.000
038 Area Lapangan Golf, Blok 4 (Golf Island) FN 146 3.200.000 s/d 3.550.000 3.375.000
038 Jl. The Mozart Signature, Blok 5 (Golf Island) FO 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. The Chopin Signature, Blok 6 (Golf Island) FP 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Symphony Golf Boulevard / Pump Station, Blok 12 (Golf Island) FQ 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Symphony Golf, Blok 13 (Golf Island) FR 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Symphony Golf, Blok 14 (Golf Island) FS 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Melody Golf, Blok 15 (Golf Island) FT 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Harmony Golf, Blok 16 (Golf Island) FU 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Rukan Golf Island Boulevard, Blok 17 (Golf Island) FV 102 20.775.000 s/d 21.370.000 21.063.000
038 Jl. Rukan Golf Island Boulevard, Blok 18 (Golf Island) FW 101 21.370.000 s/d 22.005.000 22.005.000
038 Jl. ShopHouse - G, Blok 22 (Golf Island) FX 101 21.370.000 s/d 22.005.000 22.005.000
038 Jl. Golf Island Boulevard, Blok 24 (Golf Island) FY 101 21.370.000 s/d 22.005.000 22.005.000
038 Jl. The Golf Island Boulevard, Blok 26 (Golf Island) FZ 101 21.370.000 s/d 22.005.000 22.005.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 30 (Golf Island) GA 102 20.775.000 s/d 21.370.000 21.063.000
038 Jl. Orchestra Beach, Blok 31 (Golf Island) GB 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
038 Jl. The Piano - The Violin, Blok 34 (Golf Island) GC 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
038 Jl. Sonata Lagoon, Blok 38 (Golf Island) GD 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Sonata Lagoon 7, Blok 39 (Golf Island) GE 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. The Piano 1 - The Violin 1, Blok 41 (Golf Island) GF 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. Serenade Lagoon 8, Blok 42 (Golf Island) GG 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 44 (Golf Island) GH 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 46 (Golf Island) GI 102 20.775.000 s/d 21.370.000 21.063.000
038 Jl. Concerto Beach, Blok 47 (Golf Island) GJ 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
038 Jl. Serenade Lagoon, Blok 49 (Golf Island) GK 111 15.620.000 s/d 16.155.000 16.155.000
038 Jalan dan fasilitas GL 132 6.805.000 s/d 7.120.000 6.963.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Lampiran II — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2019

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2019

PROVINSI : 31 - DKI JAKARTA      KECAMATAN : 010 - PENJARINGAN

KOTA : 75 - JAKARTA UTARA      KELURAHAN : 001 - KAMAL MUARA

BLOK ALAMAT KODE ZNT KLAS BUMI NILAI JUAL BUMI (Rupiah/m²) KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/m²)
038 Jl. The Mozart Signature, Blok 1 (Golf Island) FK 103 20.140.000 s/d 20.755.000 20.755.000
038 Jl. Chopin Signature, Blok 2 (Golf Island) FL 103 20.140.000 s/d 20.755.000 20.755.000
038 Jl. Chopin Signature, Blok 3 (Golf Island) FM 103 20.140.000 s/d 20.755.000 20.755.000
038 Area Lapangan Golf, Blok 4 (Golf Island) FN 145 3.550.000 s/d 3.745.000 3.745.000
038 Jl. The Mozart Signature, Blok 5 (Golf Island) FO 105 18.950.000 s/d 19.545.000 19.545.000
038 Jl. The Chopin Signature, Blok 6 (Golf Island) FP 105 18.950.000 s/d 19.545.000 19.545.000
038 Jl. Symphony Golf Boulevard / Pump Station, Blok 12 (Golf Island) FQ 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Symphony Golf, Blok 13 (Golf Island) FR 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Symphony Golf, Blok 14 (Golf Island) FS 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Melody Golf, Blok 15 (Golf Island) FT 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Harmony Golf, Blok 16 (Golf Island) FU 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Rukan Golf Island Boulevard, Blok 17 (Golf Island) FV 098 23.295.000 s/d 23.950.000 23.623.000
038 Jl. Rukan Golf Island Boulevard, Blok 18 (Golf Island) FW 096 24.625.000 s/d 25.300.000 24.963.000
038 Jl. ShopHouse - G, Blok 22 (Golf Island) FX 096 24.625.000 s/d 25.300.000 24.963.000
038 Jl. Golf Island Boulevard, Blok 24 (Golf Island) FY 096 24.625.000 s/d 25.300.000 24.963.000
038 Jl. The Golf Island Boulevard, Blok 26 (Golf Island) FZ 096 24.625.000 s/d 25.300.000 24.963.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 30 (Golf Island) GA 098 23.295.000 s/d 23.950.000 23.623.000
038 Jl. Orchestra Beach, Blok 31 (Golf Island) GB 106 18.375.000 s/d 18.950.000 18.663.000
038 Jl. The Piano - The Violin, Blok 34 (Golf Island) GC 106 18.375.000 s/d 18.950.000 18.663.000
038 Jl. Sonata Lagoon, Blok 38 (Golf Island) GD 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Sonata Lagoon 7, Blok 39 (Golf Island) GE 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. The Piano 1 - The Violin 1, Blok 41 (Golf Island) GF 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. Serenade Lagoon 8, Blok 42 (Golf Island) GG 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 44 (Golf Island) GH 106 18.375.000 s/d 18.950.000 18.663.000
038 Jl. The Beach Boulevard, Blok 46 (Golf Island) GI 098 23.295.000 s/d 23.950.000 23.623.000
038 Jl. Concerto Beach, Blok 47 (Golf Island) GJ 106 18.375.000 s/d 18.950.000 18.663.000
038 Jl. Serenade Lagoon, Blok 49 (Golf Island) GK 108 17.245.000 s/d 17.800.000 17.523.000
038 Jalan dan fasilitas GL 130 7.455.000 s/d 7.790.000 7.623.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Penetapan untuk tahun yang sudah lewat. Pergub ini ditetapkan April 2020 untuk dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2018 dan 2019. Status di bank: historis, karena hanya berlaku untuk dua tahun pajak itu.
  • Dasar kewenangan: penambahan kode ZNT memakai ketentuan untuk objek bumi lebih dari 10.000 m² dalam Pasal 4 ayat (2) Pergub 24/2018 dan Pasal 3 ayat (2) Pergub 37/2019 (Menimbang huruf b).
  • Perairan Pedalaman (Pasal 2 ayat 7) tidak dicantumkan di Lampiran karena nilainya 1/20 dari NJOP Bumi berupa tanah di sekitarnya.
  • DBKB tidak dicantumkan ulang. Pasal 2 ayat (8) merujuk peraturan NJOP PBB-P2 tahun 2018 dan 2019.
  • Kode ZNT FK sampai GL adalah kode tambahan untuk kawasan Pantai Maju, sesuai judul Pergub ("Penambahan Kode Zona Nilai Tanah").
  • Hanya untuk perpajakan daerah (Pasal 3).

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71017
  • Tanggal ditetapkan: 8 April 2020
  • Tanggal berlaku: 9 April 2020 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 6 halaman (4 halaman peraturan + 2 halaman lampiran tabel NJOP)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 4, Lampiran I dan Lampiran II. Koreksi OCR: "G13" menjadi "GB" (Blok 31, konsisten dengan Lampiran II); "Bolk" menjadi "Blok" (Blok 47); "Harrnony" menjadi "Harmony" (Blok 16 Lampiran II); "sid" menjadi "s/d" (Blok 39 Lampiran II); "17.523.600" menjadi "17.523.000" (Blok 16 Lampiran II, mengikuti kelas 108 di seluruh dokumen).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung