Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Pergub 36/2020Umum

RiwayatPergub 35/202036/2020 · iniPergub 38/2020 · dicabut

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19

Ditetapkan
9 April 2020
Berlaku
13 April 2020
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-36/2020

Ringkasan

Pergub ini menghapus sanksi administrasi (bunga, kenaikan, dan/atau denda) pajak daerah DKI Jakarta secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak, untuk pembayaran pokok pajak terutang pada 3 April sampai 29 Mei 2020. Periode itu sudah lewat, jadi aturan ini sekarang bersifat historis.

3 Apr - 29 Mei 2020Jendela PembayaranBerlaku untuk pembayaran pokok pajak daerah terutang pada 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020 (Pasal 2). Periode ini sudah berakhir.
OtomatisSecara JabatanPenghapusan dilakukan lewat penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa permohonan wajib pajak (Pasal 3 ayat (1))
SemuaCakupan PajakPasal 2 memakai istilah umum Pajak Daerah (definisi Pasal 1 angka 2) tanpa membatasi jenis pajak tertentu
Sanksi sajaYang DihapusHanya sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan, dan/atau denda (Pasal 1 angka 1). Syaratnya pokok pajak dibayar dalam jendela waktu (Pasal 2)

Yang perlu kamu tahu

Pergub 36/2020 adalah stimulus pajak masa pandemi COVID-19: sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta (bunga, kenaikan, dan/atau denda) dihapus untuk wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang pada 3 April sampai 29 Mei 2020. Jendela itu sudah lewat, jadi aturan ini sudah berakhir dan hanya berguna sebagai referensi.

Penghapusannya diberikan secara jabatan. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan; Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyesuaikan sistem informasi manajemen pajak daerah (Pasal 3).

  • Periode pembayaran 3 April sampai 29 Mei 2020 (Pasal 2) sudah berakhir. Aturan ini tidak bisa dipakai untuk tunggakan yang ada sekarang.
  • Pasal 2 memakai istilah umum "Pajak Daerah" tanpa membatasi jenis pajak tertentu.
  • Yang dihapus hanya sanksi administrasi (Pasal 1 angka 1). Syaratnya pokok pajak dibayar dalam jendela waktu tadi.
  • Dasar kewenangannya Pasal 37 ayat (2) huruf a Perda DKI 6/2010: Gubernur dapat menghapus sanksi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya (Menimbang huruf a).
  • Kalau sekarang kamu punya tunggakan, termasuk masa pajak 2020, aturan keringanan dan penghapusan sanksi yang berlaku adalah Pergub 27/2025.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 36 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS DARURAT BENCANA COVID-19

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PELAKSANAAN

Pasal 2

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Pasal 3

(1) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.

(2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.


BAB III — PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 4

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur.

(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Konteks. Menimbang huruf b menyebut status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia diperpanjang sampai 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Di bank peraturan ini, stimulus pajak DKI lain dari tahun yang sama antara lain Pergub 30/2020 (PBB-P2 2020 memakai dasar NJOP 2019) dan Pergub 38/2020 (perubahan ketiga Pergub 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2).

Jendela mulai sebelum diundangkan. Pergub diundangkan 13 April 2020, sedangkan jendela pembayaran dimulai 3 April 2020 (Pasal 2). Jadi pembayaran pokok pada 3 sampai 12 April 2020 ikut mendapat penghapusan sanksi. Setelah 29 Mei 2020 jendela itu tertutup tanpa perlu pencabutan. Pasal 36 Pergub 27/2025 pun tidak mencantumkan Pergub 36/2020 dalam daftar yang dicabut.

Beda dengan skema reguler. Pada masa itu, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi reguler diatur Pergub 34/2017, yang umumnya berjalan lewat permohonan wajib pajak. Pergub 36/2020 tidak memakai permohonan sama sekali: sanksi dihapus lewat penyesuaian sistem (Pasal 3).

Cakupan. Pasal 2 berlaku untuk "pokok Pajak Daerah terutang" tanpa menyebut jenis pajak tertentu, sehingga tidak ada pembatasan per jenis pajak di teks pergub.

Pokok tetap dibayar. Yang dihapus hanya sanksi administrasi (Pasal 1 angka 1). Ini sejalan dengan dasar kewenangannya, Pasal 37 ayat (2) huruf a Perda 6/2010, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi.

Untuk tunggakan sekarang. Pergub 36/2020 tidak bisa dipakai lagi karena syaratnya pembayaran pokok pada 3 April sampai 29 Mei 2020. Untuk tunggakan yang masih ada, termasuk masa pajak 2020, aturan keringanan dan penghapusan sanksi yang berlaku sejak 27 Agustus 2025 adalah Pergub 27/2025.


Sumber

  • JDIH Provinsi DKI Jakarta: jdih.jakarta.go.id
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71020
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung