Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS DARURAT BENCANA COVID-19
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB II — PELAKSANAAN
Pasal 2
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.
(2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
BAB III — PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 4
(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur.
(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
BAB IV — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Catatan Editorial
Konteks. Menimbang huruf b menyebut status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia diperpanjang sampai 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Di bank peraturan ini, stimulus pajak DKI lain dari tahun yang sama antara lain Pergub 30/2020 (PBB-P2 2020 memakai dasar NJOP 2019) dan Pergub 38/2020 (perubahan ketiga Pergub 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2).
Jendela mulai sebelum diundangkan. Pergub diundangkan 13 April 2020, sedangkan jendela pembayaran dimulai 3 April 2020 (Pasal 2). Jadi pembayaran pokok pada 3 sampai 12 April 2020 ikut mendapat penghapusan sanksi. Setelah 29 Mei 2020 jendela itu tertutup tanpa perlu pencabutan. Pasal 36 Pergub 27/2025 pun tidak mencantumkan Pergub 36/2020 dalam daftar yang dicabut.
Beda dengan skema reguler. Pada masa itu, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi reguler diatur Pergub 34/2017, yang umumnya berjalan lewat permohonan wajib pajak. Pergub 36/2020 tidak memakai permohonan sama sekali: sanksi dihapus lewat penyesuaian sistem (Pasal 3).
Cakupan. Pasal 2 berlaku untuk "pokok Pajak Daerah terutang" tanpa menyebut jenis pajak tertentu, sehingga tidak ada pembatasan per jenis pajak di teks pergub.
Pokok tetap dibayar. Yang dihapus hanya sanksi administrasi (Pasal 1 angka 1). Ini sejalan dengan dasar kewenangannya, Pasal 37 ayat (2) huruf a Perda 6/2010, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi.
Untuk tunggakan sekarang. Pergub 36/2020 tidak bisa dipakai lagi karena syaratnya pembayaran pokok pada 3 April sampai 29 Mei 2020. Untuk tunggakan yang masih ada, termasuk masa pajak 2020, aturan keringanan dan penghapusan sanksi yang berlaku sejak 27 Agustus 2025 adalah Pergub 27/2025.
Sumber
- JDIH Provinsi DKI Jakarta: jdih.jakarta.go.id
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71020