Nama Pihak Ketiga sebagai Wajib Pajak pada SKPD Pajak Reklame DKI Jakarta

SE Kaban 7/2022Reklame

Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7/SE/2022 tentang Pencantuman Nama Wajib Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Reklame

Ditetapkan
10 Agustus 2022
Berlaku
10 Agustus 2022
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Lusiana Herawati
Kode
SE-KABAN-7/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepala Bapenda DKI Jakarta meminta para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah mencatat pihak ketiga atau biro reklame sebagai wajib pajak di SPOPD dan aplikasi SIM-R, sehingga nama pihak ketiga itu yang tercantum di SKPD Pajak Reklame. Edaran ini menindaklanjuti temuan BPK RI atas LKPD DKI Jakarta Tahun 2021.

Pihak ketigaWajib PajakReklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga: pihak ketiga itu yang ditetapkan sebagai wajib pajak (angka 2)
SPOPDDua Kolom DataData Pemilik diisi Nama Pemilik Reklame, Data Wajib Pajak diisi Pihak Ketiga atau Biro Reklame (angka 5 huruf a)
SIM-RNama di SKPDNama Pemilik di SIM-R diinput dengan pihak ketiga sebagai wajib pajak, sehingga nama di SKPD adalah Data Wajib Pajak (angka 5 huruf b)
Temuan 1.6 aDasar EdaranTemuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta atas LKPD Tahun 2021, laporan tanggal 27 Mei 2022 (paragraf pembuka)

Yang perlu kamu tahu

Surat edaran ini mengatur nama siapa yang dicetak di SKPD Pajak Reklame kalau reklame dipasang lewat biro reklame atau pihak ketiga lain. Jawabannya: nama pihak ketiga itu, karena dialah wajib pajaknya (angka 2). Pemilik reklame tetap dicatat, tapi di kolom Data Pemilik pada SPOPD.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah. Kalau kamu biro reklame, SKPD untuk reklame yang kamu selenggarakan untuk klien akan terbit atas namamu.

  • Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame (angka 1).
  • Reklame lewat pihak ketiga: pihak ketiga yang ditetapkan sebagai wajib pajak (angka 2).
  • SPOPD: Data Pemilik diisi nama pemilik reklame, Data Wajib Pajak diisi pihak ketiga atau biro reklame (angka 5 huruf a).
  • Aplikasi SIM-R: kolom Nama Pemilik diisi pihak ketiga sebagai wajib pajak, sehingga nama di SKPD adalah pihak ketiga atau biro reklame (angka 5 huruf b).
  • Latar belakangnya temuan BPK RI atas LKPD DKI Jakarta Tahun 2021 (paragraf pembuka).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Jakarta, 10 Agustus 2022

Kepada

Yth. Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

di

Jakarta

SURAT EDARAN

NOMOR 7/SE/2022

TENTANG

PENCANTUMAN NAMA WAJIB PAJAK PADA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK REKLAME

Isi Edaran

Sehubungan dengan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan DKI Jakarta pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 Nomor 15/LHP/XVIII.JKT- XVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, Temuan Nomor 1.6 huruf a yaitu pencantuman nama wajib pajak pada dokumen SKPD tidak menggunakan nama pihak ketiga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

  2. Bahwa reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut yang ditetapkan sebagai wajib pajak.

  3. Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah Format 1h dan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1074 Tahun 2018 tentang Bentuk Formulir Sarana dan Pemungutan Pajak Daerah Format Nomor 7 tentang SPOPD, tercantum Data Pemilik dan Data Wajib Pajak.

  4. Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Format Nomor 2 dan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1074 Tahun 2018 tentang Bentuk Formulir Sarana dan Pemungutan Pajak Daerah Format Nomor 20, Surat Ketetapan Pajak Pajak Reklame (SKPD) hanya tercantum Nama Pemilik Reklame.

  5. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kepada para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah agar melaksanakan pengisian/penginputan untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, sebagai berikut:

    a. Pengisian SPOPD untuk Data Pemilik adalah Nama Pemilik Reklame sedangkan Data Wajib Pajak adalah Pihak Ketiga atau Biro Reklame.

    b. Dalam aplikasi SIM-R untuk penginputan Nama Pemilik adalah pihak ketiga sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, sehingga nama yang tercantum dalam dokumen SKPD adalah Data Wajib Pajak (Pihak Ketiga/Biro reklame sebagai wajib pajak).

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Penutup

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,

(ttd)

Lusiana Herawati NIP 196706131988032002

Tembusan :

  1. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Para Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Unit Pusat Data Dan Informasi Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Jenis dokumen. Ini surat edaran internal Kepala Badan Pendapatan Daerah kepada para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah. Isinya petunjuk pengisian data, tanpa Menimbang, Mengingat, atau diktum, dan tanpa tanggal mulai berlaku tersendiri. Nomor dan tanggal surat ditulis tangan di PDF: 7/SE/2022, 10 Agustus 2022.
  • Asal aturan wajib pajak. Angka 1 dan angka 2 edaran ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Perda Pajak Reklame yang berlaku saat edaran terbit1. Perda itu sudah dicabut. Aturan penggantinya tetap menyebut Wajib Pajak Reklame sebagai orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame2.
  • Formulir yang dirujuk. SPOPD adalah formulir pendaftaran objek pajak daerah3; SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan pokok pajak terutang4. Angka 3 dan angka 4 menjelaskan sebab temuan BPK: formulir SPOPD sudah punya kolom Data Pemilik dan Data Wajib Pajak, sedangkan format SKPD Pajak Reklame hanya memuat Nama Pemilik Reklame. Karena itu angka 5 huruf b meminta kolom Nama Pemilik di SIM-R diisi pihak ketiga, supaya nama di SKPD menjadi nama wajib pajak.
  • Judul peraturan di teks edaran. Edaran menyebut Kepgub 1074/2018 sebagai "Bentuk Formulir Sarana dan Pemungutan Pajak Daerah". Judul resminya di bank ini "Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah"5. Angka 4 juga menulis "Surat Ketetapan Pajak Pajak Reklame (SKPD)" dengan kata "Pajak" dua kali. Keduanya dibiarkan sesuai PDF.
  • Status. Edaran ini tidak memuat batas waktu dan tidak ada peraturan di bank yang mencabutnya, jadi dicatat berlaku. Beberapa rujukannya sudah berubah: Pergub 65/2018 sudah diubah oleh Pergub DKI 33/2023, dan Pergub 27/2018 sudah diubah oleh Pergub DKI 23/2021. Format formulir yang dipakai sekarang sebaiknya kamu cek ke Bapenda DKI Jakarta.
  • Untuk kasus konkret. Kalau reklame kamu dipasang lewat biro reklame, SKPD terbit atas nama biro itu, dan biro itulah yang menjadi wajib pajak. Kalau kamu menyelenggarakan reklame sendiri, kamu sendiri wajib pajaknya1.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.


  1. Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3) Perda DKI 12/2011 tentang Pajak Reklame: wajib pajak adalah penyelenggara reklame; kalau diselenggarakan sendiri, penyelenggara itu wajib pajaknya; kalau melalui pihak ketiga, pihak ketiga itu menjadi wajib pajak. Perda ini dicabut oleh Perda DKI 1/2024. ↩↩

  2. Pasal 56 ayat (2) Perda DKI 1/2024. Pasal 57 ayat (2) perda yang sama mengatur nilai sewa reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, yaitu berdasarkan nilai kontrak reklame. ↩

  3. Pasal 1 angka 22 Pergub DKI 65/2018: Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, surat yang dipakai Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya. ↩

  4. Pasal 1 angka 15 Pergub DKI 27/2018. ↩

  5. Kepgub DKI 1074/2018. Di lampirannya, Format 7 adalah SPOPD Pajak Reklame dan Format 20 adalah SKPD Reklame. ↩

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung