Cara daftar NJAB alat berat yang belum ada di daftar Pajak Online
Kalau merek atau tipe alat beratmu tidak ada di daftar Pajak Online, NJAB-nya didaftarkan dulu. Formulirnya sedang error saat dicek 19 Oktober 2026.
- NJAB (nilai jual alat berat) adalah dasar pengenaan Pajak Alat Berat. Tarifnya 0,2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 17 dan 18).
- Daftar NJAB tercantum di lampiran peraturan. Alat berat yang jenis, merek, tipe, atau nilai jualnya belum tercantum perlu ditetapkan lebih dulu.
- Di Pajak Online, formulir NJAB dibuka dari tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB di formulir pendaftaran alat berat.
- Isiannya: Merek, Tipe, Jenis, Tahun Pembuatan, Tahun Nilai Jual, Harga, dan Domisili Alat Berat.
- Saat dicek 19 Oktober 2026, formulir NJAB belum bisa dipakai karena error. Selama itu, ajukan NJAB langsung ke UPPPD.
Pajak Alat Berat dihitung dari nilai jual alat berat (NJAB) dikali tarif 0,2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1)). NJAB ditentukan dari harga rata-rata pasaran umum alat berat itu pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya (Pasal 17 ayat (2) dan (3)).
Daftar NJAB tercantum di lampiran peraturan. Untuk alat berat pembuatan sebelum 2025, daftarnya ada di Lampiran III Pergub DKI 42/2025 (Pasal 22 ayat (3)). NJAB tahun 2026 tercantum di Lampiran Permendagri 11/2026 (Pasal 22).
Saat mendaftarkan alat berat di Pajak Online, merek, tahun, tipe, dan jenis dipilih dari daftar. Kalau alatmu tidak ada di daftar, formulir pendaftaran menampilkan tautan untuk mendaftarkan NJAB-nya dulu.
Formulir NJAB sedang bermasalah
Saat dicek 19 Oktober 2026, formulir NJAB di Pajak Online belum bisa dipakai: isian Jenis Pelayanan kosong dan muncul pesan Gagal mengambil data jenis Sub layanan. Karena itu daftar dokumen di formulir ini juga belum tampil. Selama formulir masih error, ajukan NJAB dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat alat berat itu dikuasai. Siapkan data yang diminta formulir NJAB (lihat bagian data di bawah) dan bukti harganya.
Siapa yang menetapkan NJAB yang belum tercantum
Untuk alat berat pembuatan sebelum 2025, Pergub DKI 42/2025 mengatur:
Pergub DKI 42/2025 Pasal 23 ayat (3)NJKB dan NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB dan/atau Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.
Kalau harga pasaran umumnya tidak diketahui, tapi NJAB jenis, merek, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan sebelumnya diketahui, NJAB juga ditetapkan Kepala Bapenda (Pergub DKI 42/2025 Pasal 24 ayat (1)).
Untuk daftar NJAB tahun 2026, Permendagri 11/2026 Pasal 23 menyebut pemutakhiran dasar pengenaan bagi yang belum tercantum di lampirannya ditetapkan oleh Menteri. Formulir di portal tidak menjelaskan jalur penetapan mana yang dipakai.
Data yang perlu disiapkan
Bagian IV. Data NJAB di formulir NJAB meminta isian berikut, semuanya wajib:
- Merek;
- Tipe;
- Jenis;
- Tahun Pembuatan;
- Tahun Nilai Jual;
- Harga;
- Domisili Alat Berat: pilihan kota.
Isian Harga diisi harga pasaran alat berat itu, atau harga yang sudah ditetapkan Permendagri kalau jenisnya sudah ada di sana. Siapkan bukti harga yang kamu punya, misalnya faktur pembelian.
Formulir juga punya bagian V untuk unggah dokumen, tapi daftarnya belum tampil selama formulir error.
Langkah membuka formulir NJAB
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.


2. Buka formulir pendaftaran alat berat
Buka menu Jenis Pajak, pilih Pajak Alat Berat. Di tab Pelayanan, pilih Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU, lalu klik Tambah.

3. Klik tautan untuk mendaftar NJAB
Di bagian VI. Data Objek Pajak, coba pilih Merek, Tahun Pembuatan/Perakitan, Tipe, dan Jenis alatmu. Kalau tidak ada di daftar, klik tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB di bawah isian Jenis.

4. Isi data NJAB
Isi bagian IV. Data NJAB sesuai daftar di atas, unggah dokumen di bagian V, lalu kirim formulirnya. Selama formulir masih menampilkan pesan Gagal mengambil data jenis Sub layanan, langkah ini belum bisa diselesaikan. Ajukan NJAB langsung ke UPPPD seperti dijelaskan di atas.
Setelah NJAB diajukan
Hasil permohonan diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD. Setelah NJAB-nya tersedia, merek, tahun, tipe, dan jenis alatmu bisa dipilih di formulir pendaftaran. Lanjutkan pendaftaran alat berat sebagai objek pajak lewat tombol Tambah di menu Pajak Alat Berat.
Perhatikan batas waktu pendaftaran
Alat berat baru didaftarkan paling lambat 30 hari sejak dimiliki atau dikuasai, dan alat berat dari luar daerah paling lambat 30 hari sejak datang (Permendagri 11/2026 Pasal 12 ayat (3)). Ayat itu tidak memuat pengecualian untuk alat berat yang NJAB-nya belum tercantum. Ajukan NJAB secepatnya begitu tahu alatmu belum ada di daftar.
Kalau kamu ragu mengisi data NJAB atau menyiapkan bukti harganya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



