Cara daftar NJAB alat berat yang belum ada di daftar Pajak Online

Kalau merek atau tipe alat beratmu tidak ada di daftar Pajak Online, NJAB-nya didaftarkan dulu. Formulirnya sedang error saat dicek 19 Oktober 2026.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20264 menit baca
Ilustrasi alat berat ekskavator, bertuliskan Daftar NJAB alat berat
Intinya
  • NJAB (nilai jual alat berat) adalah dasar pengenaan Pajak Alat Berat. Tarifnya 0,2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 17 dan 18).
  • Daftar NJAB tercantum di lampiran peraturan. Alat berat yang jenis, merek, tipe, atau nilai jualnya belum tercantum perlu ditetapkan lebih dulu.
  • Di Pajak Online, formulir NJAB dibuka dari tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB di formulir pendaftaran alat berat.
  • Isiannya: Merek, Tipe, Jenis, Tahun Pembuatan, Tahun Nilai Jual, Harga, dan Domisili Alat Berat.
  • Saat dicek 19 Oktober 2026, formulir NJAB belum bisa dipakai karena error. Selama itu, ajukan NJAB langsung ke UPPPD.

Pajak Alat Berat dihitung dari nilai jual alat berat (NJAB) dikali tarif 0,2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1)). NJAB ditentukan dari harga rata-rata pasaran umum alat berat itu pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya (Pasal 17 ayat (2) dan (3)).

Daftar NJAB tercantum di lampiran peraturan. Untuk alat berat pembuatan sebelum 2025, daftarnya ada di Lampiran III Pergub DKI 42/2025 (Pasal 22 ayat (3)). NJAB tahun 2026 tercantum di Lampiran Permendagri 11/2026 (Pasal 22).

Saat mendaftarkan alat berat di Pajak Online, merek, tahun, tipe, dan jenis dipilih dari daftar. Kalau alatmu tidak ada di daftar, formulir pendaftaran menampilkan tautan untuk mendaftarkan NJAB-nya dulu.

Siapa yang menetapkan NJAB yang belum tercantum

Untuk alat berat pembuatan sebelum 2025, Pergub DKI 42/2025 mengatur:

Pergub DKI 42/2025 Pasal 23 ayat (3)

NJKB dan NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB dan/atau Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB.

Kalau harga pasaran umumnya tidak diketahui, tapi NJAB jenis, merek, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan sebelumnya diketahui, NJAB juga ditetapkan Kepala Bapenda (Pergub DKI 42/2025 Pasal 24 ayat (1)).

Untuk daftar NJAB tahun 2026, Permendagri 11/2026 Pasal 23 menyebut pemutakhiran dasar pengenaan bagi yang belum tercantum di lampirannya ditetapkan oleh Menteri. Formulir di portal tidak menjelaskan jalur penetapan mana yang dipakai.

Data yang perlu disiapkan

Bagian IV. Data NJAB di formulir NJAB meminta isian berikut, semuanya wajib:

  • Merek;
  • Tipe;
  • Jenis;
  • Tahun Pembuatan;
  • Tahun Nilai Jual;
  • Harga;
  • Domisili Alat Berat: pilihan kota.

Isian Harga diisi harga pasaran alat berat itu, atau harga yang sudah ditetapkan Permendagri kalau jenisnya sudah ada di sana. Siapkan bukti harga yang kamu punya, misalnya faktur pembelian.

Formulir juga punya bagian V untuk unggah dokumen, tapi daftarnya belum tampil selama formulir error.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah membuka formulir NJAB

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka formulir pendaftaran alat berat

Buka menu Jenis Pajak, pilih Pajak Alat Berat. Di tab Pelayanan, pilih Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU, lalu klik Tambah.

Halaman Pajak Alat Berat tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU dan tombol Tambah
Pilih PENDAFTARAN OBJEK BARU, lalu Tambah

3. Klik tautan untuk mendaftar NJAB

Di bagian VI. Data Objek Pajak, coba pilih Merek, Tahun Pembuatan/Perakitan, Tipe, dan Jenis alatmu. Kalau tidak ada di daftar, klik tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB di bawah isian Jenis.

Bagian VI Data Objek Pajak formulir alat berat dengan tulisan merah Jika data alat berat tidak terdaftar dan tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB
Tautan untuk mendaftar NJAB

4. Isi data NJAB

Isi bagian IV. Data NJAB sesuai daftar di atas, unggah dokumen di bagian V, lalu kirim formulirnya. Selama formulir masih menampilkan pesan Gagal mengambil data jenis Sub layanan, langkah ini belum bisa diselesaikan. Ajukan NJAB langsung ke UPPPD seperti dijelaskan di atas.

Setelah NJAB diajukan

Hasil permohonan diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD. Setelah NJAB-nya tersedia, merek, tahun, tipe, dan jenis alatmu bisa dipilih di formulir pendaftaran. Lanjutkan pendaftaran alat berat sebagai objek pajak lewat tombol Tambah di menu Pajak Alat Berat.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu mengisi data NJAB atau menyiapkan bukti harganya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu daftar NJAB alat berat Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung