Cara daftar alat berat sebagai objek pajak di Pajak Online DKI
Pemilik atau penguasa alat berat di Jakarta wajib mendaftarkannya. Ini batas waktu, data yang diisi, dan langkah daftar satuan atau massal di Pajak Online.
- Pajak Alat Berat (PAB) dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarifnya 0,2% dari nilai jual alat berat (Perda DKI 1/2024 Pasal 15 sampai 18).
- Wajib pajaknya orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat, jadi alat sewaan pun bisa terutang.
- Alat berat baru didaftarkan paling lambat 30 hari sejak dimiliki atau dikuasai; dari luar daerah, 30 hari sejak datang (Permendagri 11/2026 Pasal 12).
- Di Pajak Online, pendaftarannya lewat menu Pajak Alat Berat: satu per satu (tombol Tambah) atau banyak sekaligus pakai format Excel (tombol Tambah Massal).
- Satu-satunya dokumen wajib di formulir adalah Foto Objek Pajak.
Kepemilikan atau penguasaan alat berat di Jakarta kena Pajak Alat Berat. Alat berat yang dimaksud adalah alat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang berat kalau dikerjakan tenaga manusia, beroperasi memakai motor dengan atau tanpa roda, dan tidak melekat permanen (Perda DKI 1/2024 Pasal 1 angka 17).
PAB diurus terpisah dari Samsat. Pemungutannya dilakukan di luar pengaturan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor (Permendagri 11/2026 Pasal 13 ayat (1)). Di Pajak Online, pendaftarannya ada di menu Pajak Alat Berat, jenis pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU, sub pelayanan PENDAFTARAN OBJEK PAJAK ALAT BERAT.
Siapa yang wajib dan berapa pajaknya
- Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (Perda DKI 1/2024 Pasal 15 ayat (1)).
- Wajib PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat (Pasal 16 ayat (2)).
- Dikecualikan: alat berat milik atau yang dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lain, TNI/Polri, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak (Pasal 15 ayat (2)).
- Dasar pengenaannya nilai jual alat berat (NJAB), tarifnya 0,2% (Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18).
- PAB dikenakan untuk tiap 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka (Pasal 20 ayat (2) dan (3)). Masa pajaknya dihitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah (Pergub DKI 31/2024 Pasal 4 ayat (4)).
- Wilayah pemungutannya tempat alat berat dikuasai (Perda DKI 1/2024 Pasal 19 ayat (3)).
Batas waktu pendaftaran
Permendagri 11/2026 Pasal 12 ayat (3)Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat untuk: a. Alat Berat baru 30 (tiga puluh) Hari sejak saat kepemilikan dan/atau saat penguasaan; b. Alat Berat bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa Pajak; dan c. Alat Berat dari luar Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak datang ke Daerah tujuan.
Ketentuan yang sama ada di Pergub DKI 42/2025 Pasal 10 ayat (3).
Data dan dokumen yang perlu disiapkan
Surat pendaftaran objek PAB paling sedikit memuat (Permendagri 11/2026 Pasal 12 ayat (4)):
- jenis/merek;
- tipe/model;
- nomor produksi;
- tahun pembuatan;
- nomor mesin;
- nomor sasis/nomor rangka;
- faktur atau bukti transaksi pembelian; dan
- surat kepemilikan alat berat atau surat perjanjian sewa alat berat.
Formulir Pajak Online meminta data berikut. Isian di bagian Data Umum dan Data Objek Pajak bertanda wajib, kecuali Blok/No:
- identitas wajib pajak (orang pribadi atau badan, dicari pakai NIK atau NPWP) dan NPWP/NIK/NIB;
- alamat objek: alamat, Blok/No, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, kelurahan;
- nomor seri, merek, tahun pembuatan/perakitan, tipe, dan jenis alat berat;
- kekuatan mesin, warna, dan negara pembuat;
- bahan bakar: BENSIN, SOLAR, GAS, LISTRIK, atau LAINNYA;
- status alat berat: MILIK SENDIRI, SEWA, atau LAINNYA.
Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.
Wajib
- Foto Objek Pajak.
Opsional
- KTP/NPWP/NIB.
- SK K3, yaitu surat keputusan K3 yang dimiliki perusahaan.
- Dokumen Pendukung Lainnya.
Faktur atau bukti pembelian dan surat kepemilikan atau perjanjian sewa yang disebut Permendagri 11/2026 tidak punya tempat unggah sendiri di formulir. Keduanya termasuk muatan surat pendaftaran menurut Pasal 12 ayat (4), dan petugas memang memintanya. Unggah keduanya di Dokumen Pendukung Lainnya.
Langkah daftar alat berat satu per satu
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.


2. Buka menu Pajak Alat Berat
Buka menu Jenis Pajak, pilih Pajak Alat Berat. Halamannya punya tab Pelayanan dan Ketetapan. Di tab Pelayanan, pilih:
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
Tombol Tambah Massal, Tambah, Refresh, dan Pencarian muncul di kanan atas. Klik Tambah.

3. Isi jenis layanan dan identitas wajib pajak
Formulir pendaftaran terbuka dengan isian:
- Jenis Pajak: 15 - PAJAK ALAT BERAT
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
- Jenis Sub Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK PAJAK ALAT BERAT
Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data wajib pajak tampil di tabel di bawahnya. Portal meminta data yang kamu isi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
Di bagian V. Data Umum, isi NPWP/NIK/NIB.

4. Isi data alat berat
Di bagian VI. Data Objek Pajak, isi alamat objek di DKI dan Nomor Seri Alat Berat. Lalu pilih Merek dari daftar (misalnya Caterpillar, Komatsu, Hitachi, Kobelco, Sany, atau XCMG), Tahun Pembuatan/Perakitan, Tipe, dan Jenis. Pilihan tahun mengikuti data NJAB untuk merek itu.
Kalau alatmu tidak ada di daftar, ikuti tautan Klik di sini untuk mendaftar NJAB di bawah isian Jenis. Caranya dibahas di panduan daftar NJAB alat berat.

Lanjutkan dengan Kekuatan Mesin, Warna Alat Berat, Negara Pembuat, Bahan Bakar, dan Status Alat Berat.

5. Unggah dokumen dan kirim
Di bagian VII. Data Pendukung, pilih Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen, lalu unggah Foto Objek Pajak dan dokumen lain yang kamu punya. Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.

Daftar banyak alat berat sekaligus
Kalau alat beratmu banyak, pakai Tambah Massal:
- Di tab Pelayanan, pilih Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU, lalu klik Tambah Massal.
- Klik Download Format Excel.
- Isi data tiap alat berat sesuai kolom di format itu.
- Klik Upload Excel untuk mengunggahnya. Pendaftaran massal yang sudah diunggah tampil di tabel halaman itu.

Setelah permohonan dikirim
Pantau permohonanmu di tab Pelayanan menu Pajak Alat Berat. Tabelnya memuat No Pelayanan, Tanggal Pelayanan, Jenis Sub Pelayanan, Nama Pemohon, NOPD, Tahapan, Status, dan Aksi. Baris berwarna kuning menandakan kamu harus memperbaiki berkas. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
PAB dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan SKPD sebagai dasar pemungutannya (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf a). Halaman Pajak Alat Berat punya tab Ketetapan untuk ketetapan pajakmu. SKPD PAB dikirim langsung oleh petugas UPPPD lewat email.
SKPD dibayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf a). Untuk SKPD yang dikirim lewat email, batas itu dihitung dari tanggal kiriman email petugas. Kode bayarnya dibuat di menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, jalur Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah: pilih jenis pajak Alat Berat, isi nomor SKPD, pilih metode pembayaran (ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking), lalu klik KIRIM dan pilih banknya. Kode bayar itu hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih waktu kode dibuat. Kalau ingin bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru. Cek batas berlakunya di kolom TANGGAL EXPIRED pada tab Riwayat. Alat Berat juga tersedia di menu Virtual Account kalau kamu ingin menggabungkan beberapa tagihan.
Alat sewaan didaftarkan pemiliknya
Wajib PAB adalah yang memiliki dan/atau menguasai alat berat (Perda DKI 1/2024 Pasal 16 ayat (2)), dan surat pendaftaran bisa memuat surat perjanjian sewa (Permendagri 11/2026 Pasal 12 ayat (4) huruf h). Formulir Pajak Online juga punya pilihan Status Alat Berat SEWA. Untuk alat berat sewaan, yang mendaftarkan dan menjadi wajib PAB adalah pemiliknya.
Kalau alat beratmu banyak atau mereknya belum ada di daftar, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan datanya lewat WhatsApp.



