Cara mengajukan keberatan atas SKPD PBB dan ketetapan pajak lain di Jakarta

Kalau kamu menerima SKPD PBB atau ketetapan pajak daerah lain yang isinya kamu nilai keliru, ini syarat, dokumen, dan cara mengajukan keberatannya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Intinya
  • Keberatan bisa diajukan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
  • SKPD PBB-P2 bisa terbit kalau SPOP tidak disampaikan setelah ditegur, atau kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pajaknya lebih besar.
  • Aturan yang dipakai sekarang PP 35/2023: batasnya 3 bulan sejak ketetapan dikirim, kecuali keadaan kahar.
  • Layanan ini tidak bisa diajukan lewat formulir Pajak Online. Serahkan surat keberatan ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
  • Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, ada denda 30%.

Selain SPPT, PBB-P2 bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kalau kamu menerima SKPD PBB-P2 atau ketetapan lain yang isinya kamu nilai keliru, jalurnya keberatan. Katalog layanan portal Pajak Online mencatat sub Pengajuan Keberatan (Pergub 115/2017) untuk PBB, lengkap dengan daftar dokumennya.

Nama sub itu masih memakai Pergub DKI 115/2017, tapi ketentuan keberatan yang dipakai Bapenda sekarang adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai Pasal 96, termasuk untuk SKPD PBB-P2. Pergub 115/2017 adalah aturan lama, dan angka yang berbeda di dalamnya tidak dipakai lagi. Untuk keberatan atas SPPT biasa, baca juga panduan keberatan PBB.

Kapan SKPD PBB-P2 terbit

PBB-P2 terutang ditetapkan berdasarkan SPOP dengan SPPT. SKPD PBB-P2 dapat diterbitkan kalau (PP 35/2023 Pasal 57 ayat (2)):

  • SPOP tidak disampaikan wajib pajak setelah ditegur secara tertulis; dan/atau
  • hasil pemeriksaan atau keterangan lain menunjukkan PBB-P2 terutang lebih besar dari hitungan berdasarkan SPOP yang disampaikan.

Selain SPPT dan SKPD, keberatan juga bisa diajukan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (1)).

Syarat keberatan

Syaratnya mengikuti PP 35/2023 Pasal 89:

  • Tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah pajak menurut hitunganmu dengan alasan yang jelas (ayat (2)).
  • Sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (ayat (5)).
  • Paling lama 3 bulan sejak tanggal ketetapan dikirim, kecuali keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit (ayat (3) dan (4)).
  • Surat yang tidak memenuhi syarat ayat (1), (2), (3), dan (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)).
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar ini dari katalog sub Pengajuan Keberatan (Pergub 115/2017) di portal. Karena layanannya tidak ada di formulir, bawa berkas ini bersama surat keberatanmu ke UPPPD.

Cara menyampaikan keberatan

Saat kami cek 19 Oktober 2026, sub ini tidak muncul di formulir Tambah Permohonan Pelayanan pada tab Pelayanan PBB maupun di menu Pelayanan. Jadi keberatannya disampaikan dengan surat.

Serahkan surat keberatan dan berkasnya ke UPPPD kecamatan tempat objek pajak terdaftar, langsung atau lewat pengiriman tercatat. Tanda pengiriman atau tanda penerimaan dari petugas menjadi bukti penerimaan surat keberatan (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7)). Simpan bukti itu.

Setelah keberatan diajukan

  • Pelunasan sisa pajak tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (8)).
  • Dalam memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (2)).
  • Keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap diterima (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
  • Kalau dikabulkan dan ada kelebihan bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (1)).
  • Kalau ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% dari pajak menurut keputusan dikurangi yang sudah dibayar sebelum keberatan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3)). Pergub 115/2017 Pasal 18 masih menulis 50%, tapi yang dipakai 30%.
  • Kalau keberatan kamu cabut dan pencabutannya disetujui Bapenda, ketetapan itu bisa diajukan pengurangan atau pembebasan pokok (Pergub DKI 27/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf e).
  • Atas keputusan keberatan, kamu bisa banding ke pengadilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. Kalau banding, denda 30% tidak dikenakan, tapi banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian kena denda 60% (PP 35/2023 Pasal 95 dan Pasal 96).
Mau dibantu?

Kalau kamu menerima SKPD PBB dan ingin dicek dulu dasar penetapannya, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan surat keberatannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus keberatan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung