Cara mengajukan keberatan atas SKPD PBB dan ketetapan pajak lain di Jakarta
Kalau kamu menerima SKPD PBB atau ketetapan pajak daerah lain yang isinya kamu nilai keliru, ini syarat, dokumen, dan cara mengajukan keberatannya.
- Keberatan bisa diajukan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
- SKPD PBB-P2 bisa terbit kalau SPOP tidak disampaikan setelah ditegur, atau kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pajaknya lebih besar.
- Aturan yang dipakai sekarang PP 35/2023: batasnya 3 bulan sejak ketetapan dikirim, kecuali keadaan kahar.
- Layanan ini tidak bisa diajukan lewat formulir Pajak Online. Serahkan surat keberatan ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
- Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, ada denda 30%.
Selain SPPT, PBB-P2 bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kalau kamu menerima SKPD PBB-P2 atau ketetapan lain yang isinya kamu nilai keliru, jalurnya keberatan. Katalog layanan portal Pajak Online mencatat sub Pengajuan Keberatan (Pergub 115/2017) untuk PBB, lengkap dengan daftar dokumennya.
Nama sub itu masih memakai Pergub DKI 115/2017, tapi ketentuan keberatan yang dipakai Bapenda sekarang adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai Pasal 96, termasuk untuk SKPD PBB-P2. Pergub 115/2017 adalah aturan lama, dan angka yang berbeda di dalamnya tidak dipakai lagi. Untuk keberatan atas SPPT biasa, baca juga panduan keberatan PBB.
Kapan SKPD PBB-P2 terbit
PBB-P2 terutang ditetapkan berdasarkan SPOP dengan SPPT. SKPD PBB-P2 dapat diterbitkan kalau (PP 35/2023 Pasal 57 ayat (2)):
- SPOP tidak disampaikan wajib pajak setelah ditegur secara tertulis; dan/atau
- hasil pemeriksaan atau keterangan lain menunjukkan PBB-P2 terutang lebih besar dari hitungan berdasarkan SPOP yang disampaikan.
Selain SPPT dan SKPD, keberatan juga bisa diajukan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (1)).
Syarat keberatan
Syaratnya mengikuti PP 35/2023 Pasal 89:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah pajak menurut hitunganmu dengan alasan yang jelas (ayat (2)).
- Sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (ayat (5)).
- Paling lama 3 bulan sejak tanggal ketetapan dikirim, kecuali keadaan kahar seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit (ayat (3) dan (4)).
- Surat yang tidak memenuhi syarat ayat (1), (2), (3), dan (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)).
Batas waktu yang dipakai
Katalog keberatan PBB di portal masih menulis batas 1 bulan sejak SKPD PBB-P2 diterima, dan Pergub 115/2017 Pasal 5 ayat (2) huruf f menghitung 3 bulan sejak tanggal ketetapan. Yang dipakai sekarang PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3): 3 bulan sejak SKPD dikirim. Ajukan secepatnya supaya masih ada waktu kalau suratmu perlu dilengkapi.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini dari katalog sub Pengajuan Keberatan (Pergub 115/2017) di portal. Karena layanannya tidak ada di formulir, bawa berkas ini bersama surat keberatanmu ke UPPPD.
Wajib (sesuai katalog portal)
- Surat permohonan keberatan secara tertulis.
- Fotokopi SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN yang diajukan keberatan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi bukti pembayaran pajak berdasarkan hitungan wajib pajak atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Fotokopi bukti kepemilikan.
Opsional (sesuai katalog portal)
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Fotokopi IMB.
- Akta, untuk wajib pajak badan.
- Dokumen pendukung lainnya.
Cara menyampaikan keberatan
Saat kami cek 19 Oktober 2026, sub ini tidak muncul di formulir Tambah Permohonan Pelayanan pada tab Pelayanan PBB maupun di menu Pelayanan. Jadi keberatannya disampaikan dengan surat.
Serahkan surat keberatan dan berkasnya ke UPPPD kecamatan tempat objek pajak terdaftar, langsung atau lewat pengiriman tercatat. Tanda pengiriman atau tanda penerimaan dari petugas menjadi bukti penerimaan surat keberatan (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7)). Simpan bukti itu.
Setelah keberatan diajukan
- Pelunasan sisa pajak tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (8)).
- Dalam memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (2)).
- Keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap diterima (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
- Kalau dikabulkan dan ada kelebihan bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (1)).
- Kalau ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% dari pajak menurut keputusan dikurangi yang sudah dibayar sebelum keberatan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3)). Pergub 115/2017 Pasal 18 masih menulis 50%, tapi yang dipakai 30%.
- Kalau keberatan kamu cabut dan pencabutannya disetujui Bapenda, ketetapan itu bisa diajukan pengurangan atau pembebasan pokok (Pergub DKI 27/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf e).
- Atas keputusan keberatan, kamu bisa banding ke pengadilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima. Kalau banding, denda 30% tidak dikenakan, tapi banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian kena denda 60% (PP 35/2023 Pasal 95 dan Pasal 96).
Hindari SKPD karena SPOP
SKPD PBB-P2 bisa terbit karena SPOP tidak disampaikan setelah ditegur. Kalau kamu punya bangunan baru atau objek yang belum terdaftar, laporkan lewat SPOP dan LSPOP. Lihat panduan daftar PBB bangunan baru dan cara mengisi SPOP dan LSPOP.
Kalau kamu menerima SKPD PBB dan ingin dicek dulu dasar penetapannya, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan surat keberatannya lewat WhatsApp.

