Cara daftar PBB rumah atau bangunan yang baru selesai dibangun di Jakarta
Rumah atau bangunan baru di Jakarta dilaporkan lewat SPOP dan LSPOP langsung ke UPPPD. Ini kapan PBB-nya dihitung, dokumen, dan langkahnya.
- PBB-P2 dihitung menurut keadaan objek pada 1 Januari. Bangunan yang selesai setelah 1 Januari dihitung untuk tahun pajak berikutnya.
- Data bangunan dilaporkan lewat SPOP dan LSPOP, satu LSPOP untuk satu bangunan.
- Objek PBB baru wajib diajukan langsung ke UPPPD kecamatan tempat objek berada, tidak lewat formulir online.
- Formulir pendaftaran objek baru memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi cukup kamu tahu ada.
- Kalau tanahnya sudah punya NOP dan yang baru hanya bangunannya, caranya sama: surat permohonan langsung ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
Rumah yang baru selesai dibangun, atau bangunan baru di atas tanah kosong, perlu dilaporkan supaya data objek PBB-nya sesuai keadaan sebenarnya. Wajib pajak PBB-P2 wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan SPOP (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (1) huruf b). Dokumen pendaftarannya diatur SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf A.
Formulir pendaftaran objek baru ada di menu Pelayanan umum Pajak Online (Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU, sub PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU (SK KABAN 458 2024)), tapi untuk objek PBB baru pengajuannya dilakukan langsung di UPPPD kecamatan tempat objek berada.
Kapan bangunan baru masuk hitungan PBB
Perda DKI 1/2024 Pasal 36 ayat (3) menetapkan saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang adalah keadaan objek pada tanggal 1 Januari. Ketentuan e-SPPT di portal juga menyebut kondisi objek per 1 Januari. Artinya, bangunan yang selesai setelah 1 Januari baru dihitung untuk tahun pajak berikutnya.
Kalau SPOP tidak disampaikan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis, atau hasil pemeriksaan menunjukkan pajak terutang lebih besar dari SPOP yang disampaikan, Bapenda dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 (PP 35/2023 Pasal 57 ayat (2)). Keberatan atas SKPD dibahas di panduan keberatan SKPD PBB.
Jalurnya: langsung ke UPPPD
Baik tanah dan bangunan yang belum punya NOP maupun bangunan baru di atas tanah yang sudah punya NOP, pengajuannya surat permohonan langsung ke UPPPD kecamatan tempat objek berada.
| Kondisi | Yang kamu bawa tambahan |
|---|---|
| Tanah dan bangunan belum pernah terdaftar, belum punya NOP | Berkas di daftar bawah |
| Tanah sudah punya NOP dan SPPT, yang baru hanya bangunannya | Berkas di daftar bawah, plus SPPT PBB tanah itu |
Katalog layanan portal mencatat berkas untuk pendaftaran ini: SPOP dan LSPOP, bukti kepemilikan, fotokopi bukti peralihan hak, identitas, foto objek, dan gambar situasi, ditambah surat kuasa serta IMB atau PBG kalau ada.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini dari butir wajib formulir Pendaftaran Objek Pajak Baru (SK Kaban 458 2024) di portal, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.
Bawa ke UPPPD (wajib)
- SPOP dan LSPOP, diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Di portal labelnya tertulis "SPOP dan ISPOP".
- Fotokopi sertipikat tanah, atau bukti kepemilikan lain (lihat dua kondisi di bawah).
- Identitas Wajib Pajak. WP pribadi: KTP/KITAP. WP badan: NIB, KTP pengurus, NPWP badan, akta pendirian.
- Foto objek pajak.
- Gambar situasi.
Bawa kalau ada
- Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.
- Fotokopi KTP penerima kuasa.
- Surat kuasa bermeterai dari wajib pajak, kalau dikuasakan.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Kalau tanah sudah bersertipikat, lampirkan fotokopi sertipikat. Kalau belum bersertipikat atau masa berlaku sertipikatnya habis, lampirkan fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1).
SK 458/2024 Lampiran I huruf A mencantumkan bukti peralihan hak tanpa tanda opsional. Siapkan kalau tanahnya pernah berpindah tangan. Kalau kamu mengurus sendiri, surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu.
LSPOP untuk bangunan
SPOP berisi data subjek pajak dan tanah. LSPOP berisi rincian bangunan, satu lembar untuk satu bangunan. Portal tidak menyediakan tombol unduh SPOP atau LSPOP, hanya tautan Web Bapenda di kalimat "Format Formulir dapat diunduh pada Web Bapenda". Formulir dan cara mengisinya per kolom ada di panduan SPOP dan LSPOP.
Langkah daftar di UPPPD
- Siapkan berkas sesuai daftar di atas. Isi SPOP dan LSPOP, tanda tangani, lalu siapkan foto bangunan yang sudah jadi dan gambar situasi (denah letak objek terhadap sekitarnya).
- Tulis surat permohonan pendaftaran objek PBB baru, lengkap dengan identitas pemohon dan alamat objek. Samakan alamatnya dengan surat tanah.
- Datang ke UPPPD kecamatan tempat objek berada. Serahkan surat dan berkas, lalu minta bukti penerimaan.
- Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir.
- Simpan bukti penerimaan.
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada yang memverifikasi permohonanmu.
Sebelum ke UPPPD
- Foto objek dan gambar situasi termasuk berkas wajib. Foto bangunan yang sudah jadi, dan siapkan denah letak objek terhadap sekitarnya.
- IMB atau PBG tidak wajib di portal maupun di SK 458/2024. Bawa kalau kamu punya.
- Untuk bangunan baru di atas tanah yang sudah punya NOP, bawa SPPT PBB tanah itu. Bukti lunas PBB tidak perlu dilampirkan, petugas mengecek status pembayaran sendiri.
Kalau kamu butuh bantuan mengisi LSPOP dan menyiapkan berkas bangunan barumu, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



