Cara mengajukan keberatan PBB di Jakarta

Kalau isi SPPT PBB-mu kamu nilai keliru, ajukan keberatan paling lambat 3 bulan. Ini syarat, dokumen, risiko denda, dan cara menyerahkannya ke UPPPD.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Keberatan PBB
Intinya
  • Keberatan dipakai kalau kamu tidak setuju dengan isi SPPT PBB, misalnya besarnya pajak atau siapa yang ditetapkan sebagai wajib pajak.
  • Aturan yang dipakai PP 35/2023: batasnya 3 bulan sejak SPPT dikirim, kecuali ada keadaan kahar.
  • Bayar dulu paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui.
  • Keberatan PBB tidak bisa diajukan lewat formulir Pajak Online. Serahkan surat keberatan ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
  • Keputusan paling lama 12 bulan. Kalau ditolak atau dikabulkan sebagian, ada denda 30%.

Keberatan adalah jalur resmi untuk mempersoalkan isi SPPT PBB-P2. Contohnya kalau kamu menilai pajak terutangnya terlalu tinggi, atau kamu merasa bukan orang yang seharusnya ditetapkan sebagai wajib pajak objek itu.

Ketentuan yang dipakai Bapenda untuk keberatan adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai Pasal 96. Tata cara keberatan di DKI dulu diatur Pergub DKI 115/2017. Pergub itu sekarang hanya aturan lama, dan angka yang berbeda di dalamnya, misalnya denda 50%, tidak dipakai lagi. Katalog layanan portal Pajak Online mencatat jenis layanan KEBERATAN untuk PBB dengan empat sub: keberatan atas pajak terhutang (orang pribadi dan badan) dan keberatan atas penunjukan wajib pajak (orang pribadi dan badan). Keberatan atas penunjukan wajib pajak dipakai kalau menurutmu Bapenda keliru menunjuk siapa wajib pajak PBB objek itu.

Syarat keberatan

Syaratnya mengikuti PP 35/2023 Pasal 89:

  • Tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, disertai alasan yang jelas (ayat (2)).
  • Sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (ayat (5)). Katalog portal masih menulis "lunas PBB-P2 tahun berjalan dan tidak ada tunggakan", tapi yang dipakai syarat PP 35/2023 ini. Tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tidak menghalangi keberatan.
  • Diajukan paling lama 3 bulan:
PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.

Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (4)). Untuk e-SPPT, tanggal penyampaian adalah tanggal email notifikasi pertama terkirim atau tanggal e-SPPT pertama kali terunduh dari akunmu (Pergub DKI 23/2021 Pasal 11A ayat (1)).

Katalog portal menulis 3 bulan sejak SPPT diterima, dan Pergub 115/2017 Pasal 5 ayat (2) huruf f menulis 3 bulan sejak tanggal SPPT. Yang dipakai sekarang hitungan PP 35/2023: 3 bulan sejak SPPT dikirim.

Surat yang tidak memenuhi syarat Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)). Jadi lengkapi suratmu sebelum batas 3 bulan lewat.

Dokumen yang perlu disiapkan

Keberatan PBB tidak diajukan lewat formulir, jadi tidak ada daftar unggah. Katalog layanan Keberatan PBB di portal mencatat berkas berikut. Bawa bersama surat keberatanmu ke UPPPD.

Sertakan juga fotokopi KTP. Kalau suratnya diurus keluarga atau orang lain, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Cara menyampaikan keberatan

Saat kami cek 19 Oktober 2026, jenis KEBERATAN tidak muncul di formulir Tambah Permohonan Pelayanan pada tab Pelayanan PBB maupun di menu Pelayanan. Jenis Pelayanan yang tersedia di formulir PBB saat itu: MUTASI, PEMBETULAN, PEMBATALAN, SALINAN, PENGURANGAN, SURAT KETERANGAN, PEMBEBASAN, PENGENAAN, dan UPDATE DATA. Jadi keberatan PBB disampaikan dengan surat.

  • Serahkan surat keberatan dan berkasnya ke UPPPD kecamatan tempat objek pajak terdaftar.
  • Surat bisa diantar langsung atau dikirim lewat pengiriman tercatat. Tanda pengiriman atau tanda penerimaan dari petugas menjadi bukti penerimaan surat keberatan (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7)). Simpan bukti itu.
  • Kirim jauh sebelum batas 3 bulan, supaya masih ada waktu kalau suratmu perlu dilengkapi.

Setelah keberatan diajukan

  • Pelunasan sisa pajak yang belum dibayar tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (8)).
  • Dalam memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (2)).
  • Keputusan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak, paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap diterima (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (3) sampai (5)).
  • Kalau dikabulkan dan ada kelebihan bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (1)).
  • Kalau keberatan kamu cabut dan pencabutannya disetujui Bapenda, SPPT itu bisa diajukan pengurangan atau pembebasan pokok (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf e).
  • Kalau tidak puas dengan keputusan keberatan, kamu bisa banding ke pengadilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima (PP 35/2023 Pasal 95 ayat (1)).
Mau dibantu?

Kalau kamu ragu SPPT-mu lebih cocok diajukan keberatan, pembetulan, atau pengurangan, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek dan menyiapkan suratnya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus keberatan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung