Cara mengajukan keberatan PBB di Jakarta
Kalau isi SPPT PBB-mu kamu nilai keliru, ajukan keberatan paling lambat 3 bulan. Ini syarat, dokumen, risiko denda, dan cara menyerahkannya ke UPPPD.
- Keberatan dipakai kalau kamu tidak setuju dengan isi SPPT PBB, misalnya besarnya pajak atau siapa yang ditetapkan sebagai wajib pajak.
- Aturan yang dipakai PP 35/2023: batasnya 3 bulan sejak SPPT dikirim, kecuali ada keadaan kahar.
- Bayar dulu paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui.
- Keberatan PBB tidak bisa diajukan lewat formulir Pajak Online. Serahkan surat keberatan ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
- Keputusan paling lama 12 bulan. Kalau ditolak atau dikabulkan sebagian, ada denda 30%.
Keberatan adalah jalur resmi untuk mempersoalkan isi SPPT PBB-P2. Contohnya kalau kamu menilai pajak terutangnya terlalu tinggi, atau kamu merasa bukan orang yang seharusnya ditetapkan sebagai wajib pajak objek itu.
Ketentuan yang dipakai Bapenda untuk keberatan adalah PP 35/2023 Pasal 89 sampai Pasal 96. Tata cara keberatan di DKI dulu diatur Pergub DKI 115/2017. Pergub itu sekarang hanya aturan lama, dan angka yang berbeda di dalamnya, misalnya denda 50%, tidak dipakai lagi. Katalog layanan portal Pajak Online mencatat jenis layanan KEBERATAN untuk PBB dengan empat sub: keberatan atas pajak terhutang (orang pribadi dan badan) dan keberatan atas penunjukan wajib pajak (orang pribadi dan badan). Keberatan atas penunjukan wajib pajak dipakai kalau menurutmu Bapenda keliru menunjuk siapa wajib pajak PBB objek itu.
Keberatan, pembetulan, atau pengurangan
- Pembetulan dipakai untuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan di SPPT (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (1)), misalnya nama atau luas yang salah rekam. Caranya ada di panduan pembetulan data PBB.
- Pengurangan dipakai karena kondisi tertentu, misalnya kenaikan lebih dari 25%, penghasilan rendah, atau bencana. Lihat panduan pengurangan karena kenaikan.
- Selama SPPT diajukan keberatan, SPPT itu tidak bisa sekaligus diajukan pengurangan atau pembebasan pokok, kecuali keberatannya tidak dipertimbangkan karena syarat formal, atau dicabut dan pencabutannya disetujui Bapenda (Pergub DKI 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Syarat keberatan
Syaratnya mengikuti PP 35/2023 Pasal 89:
- Tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, disertai alasan yang jelas (ayat (2)).
- Sudah membayar paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (ayat (5)). Katalog portal masih menulis "lunas PBB-P2 tahun berjalan dan tidak ada tunggakan", tapi yang dipakai syarat PP 35/2023 ini. Tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tidak menghalangi keberatan.
- Diajukan paling lama 3 bulan:
PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (4)). Untuk e-SPPT, tanggal penyampaian adalah tanggal email notifikasi pertama terkirim atau tanggal e-SPPT pertama kali terunduh dari akunmu (Pergub DKI 23/2021 Pasal 11A ayat (1)).
Katalog portal menulis 3 bulan sejak SPPT diterima, dan Pergub 115/2017 Pasal 5 ayat (2) huruf f menulis 3 bulan sejak tanggal SPPT. Yang dipakai sekarang hitungan PP 35/2023: 3 bulan sejak SPPT dikirim.
Surat yang tidak memenuhi syarat Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan (ayat (6)). Jadi lengkapi suratmu sebelum batas 3 bulan lewat.
Dokumen yang perlu disiapkan
Keberatan PBB tidak diajukan lewat formulir, jadi tidak ada daftar unggah. Katalog layanan Keberatan PBB di portal mencatat berkas berikut. Bawa bersama surat keberatanmu ke UPPPD.
Orang pribadi (sesuai katalog portal)
- Surat keberatan yang menyebut besarnya persentase dan alasan yang jelas, ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
- Fotokopi SPPT atau SKPD PBB-P2.
Tambahan untuk badan (sesuai katalog portal)
- Fotokopi identitas pengurus, direksi, atau kuasa.
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan.
- Bukti kepemilikan.
- Dokumen yang mendukung alasan keberatan.
- Fotokopi IMB.
Sertakan juga fotokopi KTP. Kalau suratnya diurus keluarga atau orang lain, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Cara menyampaikan keberatan
Saat kami cek 19 Oktober 2026, jenis KEBERATAN tidak muncul di formulir Tambah Permohonan Pelayanan pada tab Pelayanan PBB maupun di menu Pelayanan. Jenis Pelayanan yang tersedia di formulir PBB saat itu: MUTASI, PEMBETULAN, PEMBATALAN, SALINAN, PENGURANGAN, SURAT KETERANGAN, PEMBEBASAN, PENGENAAN, dan UPDATE DATA. Jadi keberatan PBB disampaikan dengan surat.
- Serahkan surat keberatan dan berkasnya ke UPPPD kecamatan tempat objek pajak terdaftar.
- Surat bisa diantar langsung atau dikirim lewat pengiriman tercatat. Tanda pengiriman atau tanda penerimaan dari petugas menjadi bukti penerimaan surat keberatan (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7)). Simpan bukti itu.
- Kirim jauh sebelum batas 3 bulan, supaya masih ada waktu kalau suratmu perlu dilengkapi.
Setelah keberatan diajukan
- Pelunasan sisa pajak yang belum dibayar tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (8)).
- Dalam memberi keputusan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (2)).
- Keputusan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak, paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap diterima (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (3) sampai (5)).
- Kalau dikabulkan dan ada kelebihan bayar, kelebihannya dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (1)).
- Kalau keberatan kamu cabut dan pencabutannya disetujui Bapenda, SPPT itu bisa diajukan pengurangan atau pembebasan pokok (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf e).
- Kalau tidak puas dengan keputusan keberatan, kamu bisa banding ke pengadilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima (PP 35/2023 Pasal 95 ayat (1)).
Risiko denda
Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, kamu kena denda 30% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan (PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3)). Pergub 115/2017 Pasal 18 masih menulis 50%, tapi yang dipakai 30%. Denda ini tidak dikenakan kalau kamu mengajukan banding, tapi kalau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dendanya 60% (PP 35/2023 Pasal 96 ayat (3) dan (4)). Hitung dulu dengan cermat sebelum mengajukan.
Kalau kamu ragu SPPT-mu lebih cocok diajukan keberatan, pembetulan, atau pengurangan, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek dan menyiapkan suratnya lewat WhatsApp.



