Cara mengajukan pengurangan PBB karena kenaikan lebih dari 25% di Jakarta
Kalau PBB tahun ini naik lebih dari 25% dari tahun lalu, kamu bisa memohon pengurangan. Ini syarat, dokumen, batas tahun, dan langkahnya di Pajak Online.
- Pengurangan ini untuk objek yang pokok PBB-nya naik lebih dari 25% dari PBB yang harus dibayar tahun sebelumnya.
- Besarnya paling tinggi 25% dari pokok PBB yang harus dibayar.
- Bisa diajukan untuk SPPT sampai 5 tahun ke belakang. Formulir portal untuk sub ini hanya menyediakan tahun berjalan, jadi SPPT tahun sebelumnya diajukan langsung ke UPPPD.
- SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Tunggakan PBB tahun lalu tidak menghalangi permohonan.
- Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Kalau PBB di SPPT melonjak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, kamu bisa memohon pengurangan pokok. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Objek PBB-P2 mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya. Sub ini ada untuk orang pribadi dan untuk badan.
Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B, dan daftar dokumen persyaratan khususnya diganti Kepgub DKI 458/2026. Tabel dokumen di Kepgub 458/2026 tidak memuat dokumen khusus untuk kriteria kenaikan ini, jadi yang dilampirkan cukup dokumen identitas.
Kapan kenaikan dianggap lebih dari 25%
Nama sub di portal membandingkan pokok pajak tahun itu dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya. Contoh: PBB tahun lalu Rp2.000.000, tahun ini Rp2.600.000. Kenaikannya Rp600.000, atau 30%, jadi lebih dari 25%.
Tahun 2026: cek dulu batas kenaikan 5%
Untuk tahun pajak 2026, kenaikan PBB dibatasi paling tinggi 5% dari PBB 2025 secara jabatan, tanpa permohonan (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 2 huruf b). Batas itu tidak berlaku, antara lain, kalau ada perekaman hasil penilaian individual untuk ketetapan 2026, atau kalau luas bumi atau bangunan bertambah dan kenaikannya lebih dari 25%. Jadi kalau PBB 2026-mu naik di atas 25%, kemungkinan objekmu termasuk salah satu pengecualian itu. Bedanya penilaian massal dan individual ada di artikel penilaian PBB.
Besaran dan syarat
- Besaran: 25% dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2). Angka ini batas tertinggi yang bisa kamu mohonkan.
- Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 3 huruf a).
- Tahun pajak: pengurangan bisa diberikan untuk tahun pajak berjalan dan tahun sejak kondisinya terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir (angka 3 huruf c). Saat kami cek 19 Oktober 2026, formulir portal hanya menyediakan tahun pajak berjalan (2026) untuk sub kenaikan. Untuk kenaikan pada SPPT tahun sebelumnya, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
- Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
- Permohonan tertulis dengan alasan dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf b). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
- Satu permohonan untuk satu SPPT. Khusus wajib pajak badan, satu permohonan boleh kolektif untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama, milik badan yang sama, dan terdaftar di unit kerja Bapenda yang sama (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b). Caranya ada di panduan permohonan banyak NOP.
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Pengurangan atau keberatan
Pengurangan diberikan karena kondisi tertentu, misalnya kenaikan yang besar. Keberatan dipakai kalau kamu tidak setuju dengan jumlah pajak di SPPT, misalnya karena NJOP yang kamu nilai keliru, dan suratnya menyebut jumlah pajak menurut hitunganmu beserta alasannya (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (2)). Keduanya tidak bisa dipakai bersamaan untuk SPPT yang sama (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)). Lihat panduan keberatan PBB.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib, orang pribadi (bertanda bintang merah di portal)
- KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Wajib, badan (sesuai data portal)
- Kartu NPWP Badan.
- KTP pengurus.
- Akta pendirian dan/atau perubahan badan.
Opsional (orang pribadi dan badan)
- Surat kuasa, kalau dikuasakan, dan KTP penerima kuasa.
- Foto objek.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT yang kamu mohonkan pengurangan di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan pengurangan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi, atau Badan untuk badan usaha
- Jenis Sub Pelayanan: Objek PBB-P2 mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya
Daftar sub berganti sesuai Kriteria Pemohon. Kalau memilih Badan, daftar yang muncul adalah daftar sub untuk badan. Pilih sub kenaikan pokok pajak lebih dari 25% di daftar itu.

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Untuk badan, identitasnya memakai NPWP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 25% sesuai besaran di bagian Besaran dan syarat.
Isian ini penting. Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).
5. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
- Tahun Pajak: tahun pajak berjalan (2026). Formulir hanya menyediakan tahun ini untuk sub kenaikan. SPPT tahun sebelumnya diajukan dengan surat langsung ke UPPPD (lihat bagian Besaran dan syarat).
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.

6. Unggah dokumen
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Yang diatur Pergub 27/2025:
- Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima, berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak (Pasal 12 ayat (2) dan (3)).
- Kalau 6 bulan lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan, dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pasal 12 ayat (4)).
- Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
- Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan dan sisa pajak dibayar paling lama 1 bulan sejak keputusan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Batas waktu, SPPT yang sudah dibayar, dan tunggakan
- Batas 3 bulan sejak SPPT diterima sudah tidak dipakai untuk pengurangan. Halaman belakang e-SPPT masih mencantumkan batas itu (format di Lampiran Pergub DKI 23/2021, halaman belakang butir 8), tapi Bapenda sekarang mengikuti Kepgub 857/2025 yang membolehkan SPPT sampai 5 tahun terakhir.
- Kalau formulir menampilkan isian sanggah "Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa SPPT PBB-P2 baru saya unduh pada tanggal ...", isi tanggal kamu benar-benar mengunduh SPPT, penerima SPPT, dan alasannya.
- Jangan lunasi SPPT sebelum mengajukan, karena pengurangan hanya untuk pajak yang belum dilunasi. Ajukan sebelum jatuh tempo supaya tidak kena bunga kalau permohonanmu ditolak.
- Kalau sudah pernah mengajukan pengurangan, portal menampilkan pesan "Anda Sudah Pernah Melakukan Permohonan Pengurangan".
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang. Permohonan pengurangan tetap bisa diajukan dan diproses.
Kalau kamu ragu kenaikan PBB-mu memenuhi syarat, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek SPPT dan mengajukannya lewat WhatsApp.

