Cara mengajukan pengurangan PBB karena kenaikan lebih dari 25% di Jakarta

Kalau PBB tahun ini naik lebih dari 25% dari tahun lalu, kamu bisa memohon pengurangan. Ini syarat, dokumen, batas tahun, dan langkahnya di Pajak Online.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20268 menit baca
Intinya
  • Pengurangan ini untuk objek yang pokok PBB-nya naik lebih dari 25% dari PBB yang harus dibayar tahun sebelumnya.
  • Besarnya paling tinggi 25% dari pokok PBB yang harus dibayar.
  • Bisa diajukan untuk SPPT sampai 5 tahun ke belakang. Formulir portal untuk sub ini hanya menyediakan tahun berjalan, jadi SPPT tahun sebelumnya diajukan langsung ke UPPPD.
  • SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Tunggakan PBB tahun lalu tidak menghalangi permohonan.
  • Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.

Kalau PBB di SPPT melonjak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, kamu bisa memohon pengurangan pokok. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Objek PBB-P2 mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya. Sub ini ada untuk orang pribadi dan untuk badan.

Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B, dan daftar dokumen persyaratan khususnya diganti Kepgub DKI 458/2026. Tabel dokumen di Kepgub 458/2026 tidak memuat dokumen khusus untuk kriteria kenaikan ini, jadi yang dilampirkan cukup dokumen identitas.

Kapan kenaikan dianggap lebih dari 25%

Nama sub di portal membandingkan pokok pajak tahun itu dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya. Contoh: PBB tahun lalu Rp2.000.000, tahun ini Rp2.600.000. Kenaikannya Rp600.000, atau 30%, jadi lebih dari 25%.

Besaran dan syarat

  • Besaran: 25% dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2). Angka ini batas tertinggi yang bisa kamu mohonkan.
  • Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 3 huruf a).
  • Tahun pajak: pengurangan bisa diberikan untuk tahun pajak berjalan dan tahun sejak kondisinya terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir (angka 3 huruf c). Saat kami cek 19 Oktober 2026, formulir portal hanya menyediakan tahun pajak berjalan (2026) untuk sub kenaikan. Untuk kenaikan pada SPPT tahun sebelumnya, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD kecamatan tempat objek terdaftar.
  • Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
  • Permohonan tertulis dengan alasan dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf b). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
  • Satu permohonan untuk satu SPPT. Khusus wajib pajak badan, satu permohonan boleh kolektif untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama, milik badan yang sama, dan terdaftar di unit kerja Bapenda yang sama (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b). Caranya ada di panduan permohonan banyak NOP.
  • SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).

Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka halaman Pelayanan PBB

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan ada di kanan atas

3. Pilih layanan pengurangan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi, atau Badan untuk badan usaha
  • Jenis Sub Pelayanan: Objek PBB-P2 mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak sebelumnya

Daftar sub berganti sesuai Kriteria Pemohon. Kalau memilih Badan, daftar yang muncul adalah daftar sub untuk badan. Pilih sub kenaikan pokok pajak lebih dari 25% di daftar itu.

Formulir PBB dengan Kriteria Pemohon Orang Pribadi, sub kenaikan lebih dari 25% terpilih, dan isian Presentase Pengurangan (%) di bagian identitas
Sub kenaikan lebih dari 25% dan isian persentase pengurangan

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan

Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Untuk badan, identitasnya memakai NPWP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 25% sesuai besaran di bagian Besaran dan syarat.

Isian ini penting. Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).

5. Isi data objek

  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
  • Tahun Pajak: tahun pajak berjalan (2026). Formulir hanya menyediakan tahun ini untuk sub kenaikan. SPPT tahun sebelumnya diajukan dengan surat langsung ke UPPPD (lihat bagian Besaran dan syarat).
  • Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOPD, Nama Sesuai SPPT yang terkunci, Tahun Pajak 2026, dan alamat objek
Data objek untuk pengurangan

6. Unggah dokumen

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung untuk sub kenaikan: hanya KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bertanda wajib, lalu surat kuasa, KTP penerima kuasa, foto objek, dan dokumen pendukung lainnya
Daftar dokumen pengurangan karena kenaikan

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian Syarat dan Ketentuan dengan kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Contoh dari formulir balik nama. Bagian pernyataan dan tombol Simpan sama

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Yang diatur Pergub 27/2025:

  • Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima, berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak (Pasal 12 ayat (2) dan (3)).
  • Kalau 6 bulan lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan, dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pasal 12 ayat (4)).
  • Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
  • Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
  • Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan dan sisa pajak dibayar paling lama 1 bulan sejak keputusan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Mau dibantu?

Kalau kamu ragu kenaikan PBB-mu memenuhi syarat, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek SPPT dan mengajukannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pengurangan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung