Cara minta salinan SPPT PBB di Jakarta
Cara mengajukan salinan SPPT PBB-P2 lewat Pajak Online: dokumen yang diunggah, siapa yang boleh mengajukan, dan bedanya dengan unduh ulang e-SPPT.
- Salinan SPPT adalah SPPT yang diterbitkan ulang karena rusak, tidak terbaca, atau hilang. Hasilnya bertuliskan "SALINAN" (Pergub DKI 27/2018 Pasal 9 dan 10).
- Untuk e-SPPT, penerbitan ulang berjalan otomatis lewat sistem e-SPPT. Coba unduh ulang dulu.
- Di Pajak Online, layanannya ada di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan SALINAN, sub-layanan SALINAN. Tahun pajak yang bisa dipilih 2020 sampai 2026.
- Yang wajib diunggah fotokopi KTP dan fotokopi SPPT tahun sebelumnya. Bukti lunas tidak perlu diunggah, dan tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan salinan.
- Salinan yang sudah terbit diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD.
SPPT kertas yang hilang atau rusak bisa diterbitkan ulang dalam bentuk salinan. Kamu bisa mengajukannya sendiri di portal Pajak Online, di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan SALINAN, sub-layanan SALINAN.
Dasarnya Pergub DKI 27/2018 Pasal 9. Penerbitan ulang hanya bisa dilakukan sepanjang data SPPT yang dimohonkan terdaftar di Sistem Informasi Pajak (Pasal 9 ayat (2)), dan hasilnya dibuat dalam bentuk salinan (Pasal 9 ayat (3)).
Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI 27/2018"(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal : a. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 rusak; b. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak terbaca; atau c. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hilang atau tidak ditemukan lagi."
Punya e-SPPT? Coba unduh ulang dulu
Pergub DKI 23/2021 mengubah Pasal 10 ayat (1) huruf c: penerbitan ulang SPPT elektronik dilakukan otomatis melalui e-SPPT dan sah dalam bentuk QR Code. Kalau yang kamu butuhkan hanya file e-SPPT, ikuti panduan download SPPT PBB. Layanan Salinan di portal biasanya diajukan untuk keperluan pribadi.
Siapa yang boleh mengajukan
Pemilik SPPT bisa mengajukan sendiri. Keluarga atau ahli waris juga boleh mengurusnya untuk pemilik SPPT, dengan KTP pemohon dan surat kuasa. Nama di SPPT bisa saja belum diperbarui. Yang menentukan siapa pemiliknya adalah nama di sertipikat, atau di surat kepemilikan bukan sertipikat yang diakui.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung dengan metode Upload Dokumen. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.
Wajib (menurut portal)
- Fotokopi KTP Wajib Pajak.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya.
- Bukti PBB-P2 tahun pajak berjalan sudah lunas dan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya.
Opsional (menurut portal)
- Surat kuasa dari wajib pajak, apabila dikuasakan.
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Cara mengisi butir-butir itu:
- Butir bukti lunas masih tercantum di daftar portal, tetapi dalam praktik bukti lunas tidak perlu diunggah karena petugas mengecek status pembayaran sendiri. Butir itu bertanda wajib. Kalau formulir tidak mau disimpan tanpa unggahan di sana, isi dengan dokumen yang paling mendekati, misalnya bukti bayar PBB terakhir yang kamu punya atau SPPT yang sama.
- Kalau keluarga atau ahli waris yang mengajukan, unggah surat kuasa dan KTP pemohon di dua butir opsional. Kalau KTP pemilik SPPT tidak tersedia, isi butir Fotokopi KTP Wajib Pajak dengan KTP pemohon.
- Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, dua butir opsional untuk kuasa tidak perlu diisi.
Langkah minta salinan SPPT
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Masuk ke Pajak Online
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.


2. Buka tab Pelayanan PBB
Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Di atas formulir ada pemberitahuan: permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja.

3. Pilih layanan Salinan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
- Jenis Pelayanan: SALINAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi atau Badan
- Jenis Sub Pelayanan: SALINAN

4. Isi identitas pemohon
Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi sesuai KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon Sesuai KTP, alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.

5. Isi data objek pajak
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOP PBB, pilih Tahun Pajak SPPT yang dimohonkan salinannya (pilihan 2020 sampai 2026), lalu lengkapi alamat objek: RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.

6. Lengkapi data pendukung
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar dan cara mengisi di atas. Bintang merah menandai dokumen wajib. Kalau berkas yang sama pernah kamu unggah di permohonan lain, formulir punya tombol Gunakan Dokumen Sebelumnya.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Daftar itu memuat Nomor Pelayanan, NOP PBB, Nama Pemohon, Tanggal Input, Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, dan Keterangan. Contoh status yang muncul di portal: "PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM" dan "BERKAS SELESAI".
Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Buka menu ini secara berkala selama permohonan diproses.
Menurut Pergub 27/2018 Pasal 10 ayat (1), salinan memuat data yang sama dengan SPPT asli, mencantumkan kata "SALINAN", dan ditandatangani Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan selesai, salinan SPPT diunduh di akun Pajak Online, atau diambil di UPPPD.
SPPT wajib diunggah, bukti lunas tidak perlu
Fotokopi SPPT tahun sebelumnya termasuk dokumen wajib di layanan ini, sama seperti di layanan PBB lain. Pastikan terbaca jelas sebelum klik Simpan. Bukti lunas tidak perlu diunggah karena petugas mengecek sendiri. Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait" kalau akunmu punya tunggakan pajak daerah. Untuk permohonan salinan, peringatan itu bukan penghalang. Kalau kamu mau sekalian melunasi tunggakan PBB 2021 sampai 2025, ada keringanan 5% dan pembebasan bunga kalau dibayar paling lambat 31 Desember 2026 (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 5 dan 7).
Kalau SPPT-mu hilang dan kamu ingin berkasnya dicek dulu sebelum diajukan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.
