Cara minta salinan SPPT PBB di Jakarta

Cara mengajukan salinan SPPT PBB-P2 lewat Pajak Online: dokumen yang diunggah, siapa yang boleh mengajukan, dan bedanya dengan unduh ulang e-SPPT.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Intinya
  • Salinan SPPT adalah SPPT yang diterbitkan ulang karena rusak, tidak terbaca, atau hilang. Hasilnya bertuliskan "SALINAN" (Pergub DKI 27/2018 Pasal 9 dan 10).
  • Untuk e-SPPT, penerbitan ulang berjalan otomatis lewat sistem e-SPPT. Coba unduh ulang dulu.
  • Di Pajak Online, layanannya ada di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan SALINAN, sub-layanan SALINAN. Tahun pajak yang bisa dipilih 2020 sampai 2026.
  • Yang wajib diunggah fotokopi KTP dan fotokopi SPPT tahun sebelumnya. Bukti lunas tidak perlu diunggah, dan tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan salinan.
  • Salinan yang sudah terbit diunduh di akun Pajak Online atau diambil di UPPPD.

SPPT kertas yang hilang atau rusak bisa diterbitkan ulang dalam bentuk salinan. Kamu bisa mengajukannya sendiri di portal Pajak Online, di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan SALINAN, sub-layanan SALINAN.

Dasarnya Pergub DKI 27/2018 Pasal 9. Penerbitan ulang hanya bisa dilakukan sepanjang data SPPT yang dimohonkan terdaftar di Sistem Informasi Pajak (Pasal 9 ayat (2)), dan hasilnya dibuat dalam bentuk salinan (Pasal 9 ayat (3)).

Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI 27/2018

"(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal : a. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 rusak; b. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak terbaca; atau c. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hilang atau tidak ditemukan lagi."

Siapa yang boleh mengajukan

Pemilik SPPT bisa mengajukan sendiri. Keluarga atau ahli waris juga boleh mengurusnya untuk pemilik SPPT, dengan KTP pemohon dan surat kuasa. Nama di SPPT bisa saja belum diperbarui. Yang menentukan siapa pemiliknya adalah nama di sertipikat, atau di surat kepemilikan bukan sertipikat yang diakui.

Dokumen yang perlu disiapkan

Berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung dengan metode Upload Dokumen. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.

Cara mengisi butir-butir itu:

  • Butir bukti lunas masih tercantum di daftar portal, tetapi dalam praktik bukti lunas tidak perlu diunggah karena petugas mengecek status pembayaran sendiri. Butir itu bertanda wajib. Kalau formulir tidak mau disimpan tanpa unggahan di sana, isi dengan dokumen yang paling mendekati, misalnya bukti bayar PBB terakhir yang kamu punya atau SPPT yang sama.
  • Kalau keluarga atau ahli waris yang mengajukan, unggah surat kuasa dan KTP pemohon di dua butir opsional. Kalau KTP pemilik SPPT tidak tersedia, isi butir Fotokopi KTP Wajib Pajak dengan KTP pemohon.
  • Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, dua butir opsional untuk kuasa tidak perlu diisi.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah minta salinan SPPT

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Masuk ke Pajak Online

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk dan Daftar
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi email, password, captcha, tombol MASUK dan DAFTAR
Masuk ke akun Pajak Online

2. Buka tab Pelayanan PBB

Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Di atas formulir ada pemberitahuan: permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan (data dummy)
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan

3. Pilih layanan Salinan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
  • Jenis Pelayanan: SALINAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi atau Badan
  • Jenis Sub Pelayanan: SALINAN
Formulir PBB dengan Jenis Pelayanan SALINAN, Kriteria Pemohon Orang Pribadi, dan Jenis Sub Pelayanan SALINAN, disusul awal bagian IV Identitas Pemohon
Jenis pelayanan dan sub-layanan SALINAN

4. Isi identitas pemohon

Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi sesuai KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon Sesuai KTP, alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.

Bagian IV Identitas Pemohon terisi NIK, nama, alamat, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP (data dummy)
Identitas pemohon sesuai KTP

5. Isi data objek pajak

Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOP PBB, pilih Tahun Pajak SPPT yang dimohonkan salinannya (pilihan 2020 sampai 2026), lalu lengkapi alamat objek: RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan.

Bagian V Data Objek Pajak berisi NOP PBB, Tahun Pajak, alamat objek, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan (data dummy)
NOP, tahun pajak, dan alamat objek

6. Lengkapi data pendukung

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar dan cara mengisi di atas. Bintang merah menandai dokumen wajib. Kalau berkas yang sama pernah kamu unggah di permohonan lain, formulir punya tombol Gunakan Dokumen Sebelumnya.

Bagian VI Data Pendukung permohonan SALINAN: metode Upload Dokumen, batas PDF/JPG/JPEG/PNG 3 MB, dan lima butir dokumen dengan tiga bertanda wajib
Dokumen permohonan Salinan (bintang merah = wajib)

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian bawah formulir PBB: Syarat dan Ketentuan, kotak Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali dan Simpan
Centang pernyataan, lalu Simpan

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Daftar itu memuat Nomor Pelayanan, NOP PBB, Nama Pemohon, Tanggal Input, Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, dan Keterangan. Contoh status yang muncul di portal: "PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM" dan "BERKAS SELESAI".

Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Buka menu ini secara berkala selama permohonan diproses.

Menurut Pergub 27/2018 Pasal 10 ayat (1), salinan memuat data yang sama dengan SPPT asli, mencantumkan kata "SALINAN", dan ditandatangani Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan selesai, salinan SPPT diunduh di akun Pajak Online, atau diambil di UPPPD.

Mau dibantu?

Kalau SPPT-mu hilang dan kamu ingin berkasnya dicek dulu sebelum diajukan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus salinan SPPT Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung