Cara pembetulan SKPD pajak reklame

Cara mengajukan pembetulan SKPD Pajak Reklame yang salah tulis, salah hitung, atau keliru menerapkan aturan, lewat tab Pelayanan di pajakonline.jakarta.go.id.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi papan reklame di atas tiang, bertuliskan Pembetulan SKPD reklame
Intinya
  • Pembetulan dipakai kalau SKPD Pajak Reklame salah tulis, salah hitung, atau keliru menerapkan ketentuan peraturan pajak daerah (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (1)).
  • Ajukan lewat menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PEMBETULAN. Permohonan dimulai dari nomor ketetapan (nomor SKPD).
  • Siapkan surat permohonan, KTP wajib pajak, dan fotokopi SKPD yang mau dibetulkan. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya kalau dikuasakan.
  • Dalam praktik, keputusan pembetulan keluar paling lama sebulan. Batas dalam aturan paling lama 6 bulan (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (5)).

SKPD Pajak Reklame berisi data reklame dan hitungan pajaknya. Kalau ada yang salah, misalnya nama wajib pajak keliru, ukuran tidak sesuai, atau kelas jalan salah sehingga pajaknya terlalu besar, kamu bisa meminta pembetulan.

PP 35/2023 Pasal 104 ayat (1) mengatur dasarnya: atas permohonan wajib pajak atau karena jabatan, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan daerah. Hasilnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan (ayat (2)).

Di portal Pajak Online DKI, ajukan lewat menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PEMBETULAN. Menu Pelayanan umum di menu kiri juga memuat sub PEMBETULAN untuk Pajak Reklame, tetapi jalur itu sebaiknya tidak dipakai.

Contoh kesalahan yang bisa dibetulkan

Pergub DKI 182/2016 Pasal 8 ayat (1) merinci kesalahan yang bisa dibetulkan pada SKPD:

  • data identitas wajib pajak;
  • data objek pajak;
  • penerapan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak;
  • penerapan tarif pajak;
  • perhitungan pokok pajak atau sanksi administrasi;
  • penerapan masa pajak atau tahun pajak;
  • penulisan jangka waktu pembayaran;
  • penulisan jenis pajak;
  • bentuk (format) SKPD;
  • penerapan peraturan perpajakan daerah;
  • penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Kalau pembetulan mengubah jumlah pajak, pemeriksaan wajib dilakukan lebih dulu (Pergub DKI 182/2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c).

Untuk mengecek apakah kelas jalan atau hitungan di SKPD-mu wajar, bandingkan dengan kalkulator pajak reklame, yang memakai kelas jalan dari daftar jalan Pajak Online. Hasilnya perkiraan, bukan angka resmi.

Pembetulan atau keberatan

Pembetulan untuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam penerbitan SKPD. Keberatan dipakai kalau kamu tidak setuju dengan jumlah pajak dalam SKPD, dengan menyebut jumlah menurut hitunganmu dan alasannya (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (2)), paling lama 3 bulan sejak SKPD dikirim (ayat (3)). Panduannya ada di cara keberatan pajak reklame.

Kalau SKPD-nya memang tidak seharusnya terbit, misalnya reklame sudah dibongkar sebelum masa pajaknya habis, jalurnya pembatalan.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar dokumen pembetulan reklame di portal:

Di surat permohonan, tulis nomor SKPD, bagian SKPD yang salah, dan data yang menurutmu benar.

Batas ukuran file di formulir pembetulan tab Pelayanan belum kami lihat. Formulir layanan reklame di menu Pelayanan umum membatasi PDF 1 MB, jadi siapkan tiap berkas di bawah 1 MB supaya aman.

Langkah pembetulan SKPD reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka tab Pelayanan dan pilih PEMBETULAN

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: PEMBETULAN

Klik Tambah.

3. Masukkan nomor SKPD

Muncul jendela dengan isian Masukan Nomor Ketetapan. Ketik nomor SKPD yang mau dibetulkan, lalu klik OK.

Portal mengecek nomor itu ke server. Kalau SKPD masih aktif, portal menampilkan daftar pelayanan reklame yang aktif. Kalau nomornya valid, formulir pembetulan terbuka di tab baru.

Jendela Masukan Nomor Ketetapan dengan tombol Cancel dan OK di tab Pelayanan Pajak Reklame; contoh di gambar untuk Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME
Jendela Masukan Nomor Ketetapan (contoh di gambar: perpanjangan)

4. Lengkapi formulir dan kirim

Di formulir yang terbuka, lengkapi isiannya, unggah dokumen sesuai daftar di atas, lalu kirim.

5. Pantau statusnya

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PEMBETULAN. Warna kuning di tabel menandakan berkasmu harus diperbaiki. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Setelah permohonan terkirim

Petugas meneliti permohonanmu dan bisa meminta data, informasi, atau keterangan tambahan (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (3) dan (4)). Dalam praktik, keputusan pembetulan keluar paling lama sebulan. Batas dalam aturan, Surat Keputusan Pembetulan wajib terbit paling lama 6 bulan sejak surat permohonan pembetulan diterima (ayat (5)). Isinya bisa (ayat (6)):

  • mengabulkan dengan membetulkan kesalahan, termasuk menambah, mengurangi, atau menghapus jumlah pajak atau sanksi;
  • membatalkan ketetapan yang diterbitkan tidak sesuai tata cara; atau
  • menolak permohonan.

Kalau hasil pembetulan membuat pajak yang sudah kamu bayar jadi lebih besar dari seharusnya, kelebihannya termasuk kelebihan pembayaran yang bisa dimintakan kembali (Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1). Lihat restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu kesalahan di SKPD-mu masuk pembetulan atau keberatan, tim JawaraPajak bisa membantu membaca SKPD-mu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu pembetulan SKPD reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung