Restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame
Kelebihan bayar Pajak Reklame bisa diminta kembali, dipindahbukukan, atau dikompensasi. Restitusi diajukan langsung ke UPPPD, ini dokumen, batas waktu, dan langkahnya.
- Kalau Pajak Reklame yang kamu bayar lebih besar dari seharusnya, kelebihannya bisa diminta kembali (restitusi), dipindahbukukan ke setoran yang benar, atau dikompensasi ke utang pajak.
- Restitusi diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat reklame terdaftar, paling lama 5 tahun sejak pembayaran (Pergub DKI 45/2025 Pasal 3 ayat (2)). Formulir RESTITUSI di menu Pelayanan umum Pajak Online cukup kamu tahu ada.
- Keputusan restitusi paling lama 6 bulan sejak permohonan memenuhi syarat (Pasal 7 ayat (2)). Buku rekening dan fotokopinya ikut dibawa ke UPPPD.
- Pemindahbukuan dan kompensasi diajukan lewat formulir di tab Pelayanan menu Pajak Reklame. Sub PEMINDAHBUKUAN di menu Pelayanan umum tidak dipakai, ajukan surat langsung ke UPPPD.
- Pajak Reklame tidak bisa dipindahbukukan ke wajib pajak lain. Pbk antar wajib pajak hanya untuk PBB-P2 dan BPHTB.
Kelebihan bayar Pajak Reklame bisa terjadi, misalnya karena membayar lebih besar dari SKPD, salah mengisi setoran, atau SKPD-nya kemudian dibetulkan, dibatalkan, atau dikurangi lewat keberatan. Ada tiga jalan untuk kelebihan itu:
- Restitusi: uangnya dikembalikan ke rekeningmu.
- Pemindahbukuan (Pbk): setoran dipindahkan ke penerimaan pajak yang sesuai.
- Kompensasi: kelebihan dipakai membayar utang pajak lain.
Kapan dianggap kelebihan bayar
Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) menyebut kelebihan pembayaran pajak terjadi kalau ada:
- pajak lebih dibayar yang tercantum dalam SKPDLB;
- pajak lebih dibayar karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
- pembayaran yang lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang;
- pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
- pembayaran pajak yang belum terutang;
- pembayaran oleh pembayar pajak yang bukan wajib pajak.
Contoh yang sering terjadi: reklame dibongkar sebelum masa SKPD habis, SKPD-nya dibatalkan, padahal pajaknya sudah dibayar. Urutan pembatalan dan tutupnya ada di cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar.
Restitusi
Restitusi diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, paling lama 5 tahun sejak pembayaran atau sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Pergub DKI 45/2025 Pasal 3). Satu permohonan untuk satu ketetapan, keputusan, putusan, atau pembayaran (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
Restitusi Pajak Reklame diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat reklamemu terdaftar. Di portal Pajak Online, formulir RESTITUSI untuk Pajak Reklame ada di menu Pelayanan umum, tidak ada di tab Pelayanan menu Pajak Reklame. Tapi untuk restitusi reklame, pengajuannya dilakukan langsung di UPPPD.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini sama dengan butir wajib di formulir restitusi portal, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD.
Bawa ke UPPPD
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Kalau dikuasakan: surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa.
- Perhitungan pajak menurut wajib pajak.
- Ketetapan pajak yang menjadi dasar permohonan.
- Fotokopi bukti pembayaran pajak.
- Fotokopi bukti dari bank, kalau membayar lewat transfer.
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan (wajib pajak badan) atau fotokopi Kartu Keluarga (wajib pajak perorangan).
- Buku rekening bank dan fotokopinya.
Beberapa catatan:
- Formulir portal juga mencantumkan butir SPTPD, bukti pencatatan meteran air, serta faktur, STNK, dan BPKB. Butir itu untuk jenis pajak lain, dan Pajak Reklame tidak memakai SPTPD. Tanyakan ke petugas kalau kamu ragu dokumen apa yang dibutuhkan untuk reklamemu.
- Kalau kamu mengurus sendiri, surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu.
- Pergub DKI 45/2025 Pasal 4 ayat (2) huruf f meminta fotokopi buku rekening bank atas nama wajib pajak, penanggung pajak, atau pembayar pajak. Kalau rekeningnya atas nama orang lain, lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan rekening itu (huruf g).
Langkah restitusi di UPPPD
- Siapkan berkas sesuai daftar di atas, dan hitung kelebihan bayarmu dari ketetapan pajak dan bukti bayar.
- Tulis surat permohonan. Gunakan bahasa Indonesia, sebutkan alasan dan jumlah pajak yang lebih dibayar, lalu tanda tangani. Satu surat untuk satu ketetapan, keputusan, putusan, atau pembayaran.
- Datang ke UPPPD tempat reklame terdaftar. Serahkan surat dan berkas, lalu minta bukti penerimaan.
- Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir.
- Simpan bukti penerimaan. Tanggal di bukti itu menjadi patokan batas waktu keputusan.
Setelah restitusi diajukan
- Untuk pajak yang ditetapkan Gubernur seperti Pajak Reklame, permohonan diteliti atau diperiksa (Pergub DKI 45/2025 Pasal 7 ayat (1) huruf c).
- Paling lama 6 bulan sejak permohonan memenuhi persyaratan, pejabat menerbitkan SKPKPPD. Kalau lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 7 ayat (2) huruf b dan ayat (4)).
- Kelebihan bayar diperhitungkan dulu untuk melunasi utang pajak atas namamu. Sisanya dikembalikan, atau atas persetujuanmu dipakai membayar utang pajak wajib pajak lain atau mengisi deposit pajak (Pasal 8).
- Kalau pengembalian melewati 2 bulan sejak SKPKPPD terbit, kamu mendapat imbalan bunga 0,6% per bulan (Pasal 12 ayat (1)).
- Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diterima, tapi bisa diajukan lagi setelah dilengkapi (Pasal 6).
Pemindahbukuan dan kompensasi
Pergub DKI 3/2026 mencabut Pergub DKI 47/2016 tentang tata cara pemindahbukuan. Keputusan gubernur penggantinya belum ada, dan Pergub DKI 3/2026 Pasal 2 ayat (2) meneruskan tata cara lama sampai keputusan itu ditetapkan. Jadi pemindahbukuan tetap dijalankan berdasarkan Pergub DKI 47/2016 sebagaimana diubah Pergub DKI 2/2017, dengan petunjuk teknis SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak 2351/2016. Tata cara ini nantinya diganti keputusan gubernur.
Pokok aturannya:
- Pbk hanya diproses untuk pembayaran 5 tahun ke belakang, dihitung sejak tanggal pembayaran (Pergub DKI 47/2016 Pasal 2 ayat (3)).
- Pbk antar wajib pajak yang berbeda hanya berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB (Pasal 2 ayat (5)). Pajak Reklame tidak bisa dipindahbukukan ke wajib pajak lain.
- Alasannya antara lain pembayaran lebih besar dari pajak terutang dalam SKPD atau STPD, kesalahan pengisian SSPD, pemecahan setoran, dan kelebihan karena SKPDLB, keputusan keberatan, atau putusan banding (Pasal 3 ayat (1)).
- Satu permohonan untuk satu SSPD, SKPD, bukti Pbk, keputusan, atau putusan (Pasal 6 ayat (1)).
- Ketetapannya tidak sedang diajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali (SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 5).
Kompensasi adalah pembayaran utang pajak dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran terhadap utang pajak lainnya (Pergub DKI 45/2025 Pasal 1 angka 20). Permohonan kompensasi tidak perlu melampirkan buku rekening (Pasal 4 ayat (4)). Formulir SPOPD reklame juga punya isian Ajukan Kompensasi: kalau dipilih Ya, portal meminta data SKPDLB.
Formulir Pemindahbukuan Pajak Reklame di tab Pelayanan meminta dokumen berikut. Hanya surat permohonan yang bertanda wajib.
Formulir Pemindahbukuan Pajak Reklame
- Wajib: surat permohonan.
- Tanpa tanda wajib: fotokopi KTP pemohon; surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan; asli SSPD lembar ke-1, atau asli bukti Pbk kalau Pbk dilakukan atas Pbk sebelumnya; asli bukti pembayaran kalau lewat transfer; ketetapan pajak yang menjadi dasar permohonan; fotokopi identitas penerima Pbk; surat pernyataan bermeterai tidak keberatan kelebihan bayar dipindahbukukan ke wajib pajak lain; surat pernyataan bermeterai kelebihan bayar belum pernah diajukan Pbk; dokumen lain yang terkait.
Cara mengisinya:
- Dokumen yang disebut "asli" (SSPD lembar ke-1, bukti Pbk, bukti pembayaran) cukup diunggah hasil pindainya. Dokumen fisiknya tidak perlu diserahkan.
- Butir identitas penerima Pbk diisi identitas kamu sendiri sebagai wajib pajak, karena Pbk reklame hanya ke setoranmu sendiri.
- Butir surat pernyataan Pbk ke wajib pajak lain tidak relevan untuk reklame.
Menu Pelayanan umum juga memuat sub PEMINDAHBUKUAN untuk Pajak Reklame. Jalur itu tidak dipakai, ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat reklamemu terdaftar. Untuk Pbk dan kompensasi lewat portal, pakai formulir di tab Pelayanan Pajak Reklame.
Langkah pemindahbukuan di Pajak Online
Langkah ini untuk Pbk dan kompensasi. Restitusi tidak lewat portal, lihat langkah di UPPPD di atas. Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka tab Pelayanan Pajak Reklame
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan. Pilih Jenis Pelayanan: PEMINDAHBUKUAN, lalu klik Tambah. Formulir Pemindahbukuan Pajak Reklame terbuka. Isi:
- Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Dikuasakan
- A. Pemilik Produk/Jasa/Materi: pilih Jenis Identitas Pemilik, isi NIK atau NPWP, lalu klik Cari

Di B. Data Pemindahbukuan:
- Jenis Pelayanan: Pemindahbukuan atau Kompensasi
- Tujuan UPPPD Permohonan: Kab/Kota. Adm, Kecamatan, dan Kelurahan
- Pemindahbukuan menggunakan: NTPD Pembayaran atau Nomor SK PBK. Isi nomornya, lalu klik Cek. Portal menampilkan nama, nomor SKPD, alamat, dan jumlah pembayaran.
Untuk kompensasi, dasar yang dicek adalah nomor SK pembetulan, SK pembatalan, atau bukti kompensasi. Tulis penjelasanmu di C. Keterangan.

Di D. Syarat Administrasi, unggah dokumen sesuai daftar dan cara mengisi di atas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan Pbk terkirim
Menurut SK 2351/2016, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan dan ditolak tertulis paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima (Lampiran I huruf F angka 3). Untuk Pbk karena pembayaran lebih besar dari pajak terutang atau kesalahan pengisian SSPD, bukti Pbk dan SSPD yang sudah dicap disampaikan paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima (huruf I dan J). Permohonan yang ditolak bisa diajukan lagi selama syaratnya dipenuhi dan masih dalam batas 5 tahun (Pergub DKI 47/2016 Pasal 6 ayat (3)).
Pantau permohonanmu di tab Pelayanan Pajak Reklame dengan Jenis Pelayanan PEMINDAHBUKUAN. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Hitung batas 5 tahunnya
- Restitusi dan Pbk sama-sama dibatasi 5 tahun sejak tanggal pembayaran. Cari tanggal di bukti bayar atau di tab Riwayat menu Membuat Kode Bayar sebelum mengajukan.
- Kalau masih punya tunggakan pajak, kelebihan bayar dipakai dulu untuk melunasinya (Pergub DKI 45/2025 Pasal 8 ayat (1)).
- Untuk restitusi, jangan lupa membawa buku rekening dan fotokopinya ke UPPPD.
- Pajak Reklame tidak bisa dipindahbukukan ke wajib pajak lain (Pergub DKI 47/2016 Pasal 2 ayat (5)).
Kalau kamu ragu memilih restitusi, Pbk, atau kompensasi, atau berkas pembayaranmu sudah lama, tim JawaraPajak bisa membantu menelusuri lewat WhatsApp.



