Cara pembatalan SKPD pajak reklame

Cara mengajukan pembatalan SKPD Pajak Reklame lewat tab Pelayanan di pajakonline.jakarta.go.id, dokumennya, dan kapan perlu dilanjutkan dengan tutup NOPD.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi papan reklame di atas tiang, bertuliskan Pembatalan SKPD reklame
Intinya
  • Pembatalan dipakai untuk meminta SKPD Pajak Reklame dibatalkan, misalnya karena reklamenya sudah dibongkar sebelum masa pajak di SKPD habis.
  • Ajukan lewat menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PEMBATALAN. Permohonan dimulai dari nomor ketetapan (nomor SKPD).
  • Siapkan surat permohonan, KTP wajib pajak, dan hasil pindai SKPD yang mau dibatalkan. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya kalau dikuasakan.
  • Pembatalan hanya membatalkan SKPD, NOPD tetap aktif. Kalau reklame berhenti tayang, lanjutkan dengan TUTUP.
  • Dalam praktik, keputusan pembatalan keluar paling lama sebulan.

Kalau SKPD Pajak Reklame terbit padahal menurutmu tidak seharusnya ada, kamu bisa mengajukan pembatalan. Di portal Pajak Online DKI, ajukan lewat menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PEMBATALAN. Menu Pelayanan umum di menu kiri juga memuat sub PEMBATALAN untuk Pajak Reklame, tetapi jalur itu sebaiknya tidak dipakai. Pakai tab Pelayanan di halaman Pajak Reklame.

Dasar aturannya

Perda DKI 1/2024 Pasal 95 ayat (2) huruf e menyebut pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan sebagai bagian dari tata cara pemungutan pajak, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (ayat (3)).

PP 35/2023 Pasal 104 mengatur pembetulan dan pembatalan ketetapan. Surat Keputusan Pembetulan dapat berisi keputusan membatalkan STPD, atau membatalkan hasil pemeriksaan maupun ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan (ayat (6) huruf b). Tata caranya diatur dengan peraturan kepala daerah (ayat (7)).

Bank Peraturan kami belum memuat peraturan gubernur tentang tata cara pembatalan SKPD reklame. Dalam praktik, pembatalan dipakai antara lain kalau reklame sudah dibongkar padahal SKPD-nya masih berjalan, selain ketetapan yang terbit tidak sesuai tata cara seperti disebut PP 35/2023 di atas.

Pembatalan, pembetulan, keberatan, atau tutup

  • Pembetulan: SKPD salah tulis, salah hitung, atau keliru menerapkan ketentuan.
  • Pembatalan: SKPD diminta dibatalkan. NOPD reklamenya tetap aktif, dan bisa tetap aktif bertahun-tahun.
  • Tutup: NOPD reklame dimatikan beserta seluruh datanya.
  • Keberatan: kamu tidak setuju dengan jumlah pajak dalam SKPD, diajukan paling lama 3 bulan sejak SKPD dikirim (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)).

NOPD reklame unik, satu NOPD untuk satu reklame, sedangkan nomor SKPD bisa berganti tiap tahun. Kalau reklame sudah dibongkar, batalkan dulu SKPD yang masih berjalan, baru tutup NOPD-nya. Urutan lengkapnya ada di cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar. Sub PENGHAPUSAN di menu Pelayanan umum tidak dipakai untuk kasus ini.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar dokumen pembatalan reklame di portal:

Di surat permohonan, tulis nomor SKPD, NOPD, dan alasan kamu meminta pembatalan. Kalau alasannya reklame sudah dibongkar, tulis tanggal pembongkarannya dan gabungkan foto reklame setelah dibongkar ke PDF surat permohonan.

Batas ukuran file di formulir pembatalan tab Pelayanan belum kami lihat. Formulir layanan reklame di menu Pelayanan umum membatasi PDF 1 MB, jadi siapkan tiap berkas di bawah 1 MB supaya aman.

Langkah pembatalan SKPD reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka tab Pelayanan dan pilih PEMBATALAN

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: PEMBATALAN

Klik Tambah.

3. Masukkan nomor SKPD

Muncul jendela dengan isian Masukan Nomor Ketetapan. Ketik nomor SKPD yang mau dibatalkan, lalu klik OK.

Portal mengecek nomor itu ke server. Kalau SKPD masih aktif, portal menampilkan daftar pelayanan reklame yang aktif. Kalau nomornya valid, formulir pembatalan terbuka di tab baru.

Jendela Masukan Nomor Ketetapan dengan tombol Cancel dan OK di tab Pelayanan Pajak Reklame; contoh di gambar untuk Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME
Jendela Masukan Nomor Ketetapan (contoh di gambar: perpanjangan)

4. Lengkapi formulir dan kirim

Di formulir yang terbuka, lengkapi isiannya, unggah dokumen sesuai daftar di atas, lalu kirim.

5. Pantau statusnya

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PEMBATALAN. Warna kuning di tabel menandakan berkasmu harus diperbaiki. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Setelah permohonan terkirim

Dalam praktik, keputusan pembatalan keluar paling lama sebulan. Batas dalam aturan paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (5)).

Kalau SKPD dibatalkan dan pajaknya sudah telanjur dibayar, pajak yang lebih dibayar karena Surat Keputusan Pembatalan termasuk kelebihan pembayaran yang bisa dimintakan kembali (Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2). Lihat restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame.

Kalau reklamenya memang berhenti tayang, lanjutkan dengan TUTUP setelah SKPD dibatalkan. Tanpa TUTUP, NOPD reklame itu tetap aktif.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu kasusmu masuk pembatalan, pembetulan, atau keberatan, tim JawaraPajak bisa membantu membaca SKPD-mu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu pembatalan SKPD reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung